Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2025/PN Bon NUR SANTI, S.H. AHMAD IDRIS Bin SUKRI DG ERANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 268/O.4.17.5/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR SANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD IDRIS Bin SUKRI DG ERANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD IDRIS Bin SUKRI DG ERANG, pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin Rt. 33 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
•    Berawal pada hari Rabu tanggal 6 November 2024, Terdakwa melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang biasa dipanggil LA.PORPEL dengan cara menghubungi sdr. LA.PORPEL melalui sarana komunikasi handphone seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa mengambil sabu yang telah dijejakkan di pinggir jalan Jl. Habibon Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan yang tersimpan di dalam kotak rokok, selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) poket narkotika sabu dari dalam kotak rokok tersebut dan membawa bungkusan tersebut ke rumah Terdakwa, sesampainya di rumah Terdakwa kemudian janjian dengan calon pembeli di Jalan Sultan Hasanuddin Rt. 33 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, sesampainya di depan Kantor Bank BRI Berbas ternyata telah ada petugas kepolisian yang langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
•    Bahwa awalnya petugas pada kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di Jalan Sultan Hasanuddin Rt. 33 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, selanjutnya petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung menuju ke lokasi dimaksud, adapun pada sekira pukul 20.30 Wita saat petugas sampai di lokasi tersebut mencurigai Terdakwa yang sedang duduk di atas sepeda motor dan saat dihampiri oleh petugas Terdakwa berupaya untuk melarikan diri, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/ pakaian pada diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna aqua blue imei 860992057648237, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street KT-6521-QH warna hitam, dan 1 (satu) buah celana pendek warna biru merk Volcom, untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian;
•    Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 171.a/10909.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang ERVIANTA, 2 (dua) bungkus plastik sabu yang disita dari Terdakwa AHMAD IDRIS Bin SUKRI DG ERANG memiliki berat kotor 0,80 (nol koma delapan nol) gram dan berat bersih (netto) 0,17 (nol koma satu tujuh) gram;
•    Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur di Surabaya No. Lab.: 09561/NNF/2024 tanggal 21 November 2024, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
•    Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD IDRIS Bin SUKRI DG ERANG, pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin Rt. 33 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut :------------
•    Bahwa awalnya petugas pada kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di Jalan Sultan Hasanuddin Rt. 33 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, selanjutnya petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung menuju ke lokasi dimaksud, adapun pada sekira pukul 20.30 Wita saat petugas sampai di lokasi tersebut mencurigai Terdakwa yang sedang duduk di atas sepeda motor dan saat dihampiri oleh petugas Terdakwa berupaya untuk melarikan diri, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/ pakaian pada diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna aqua blue imei 860992057648237, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street KT-6521-QH warna hitam, dan 1 (satu) buah celana pendek warna biru merk Volcom, untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian;
•    Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 171.a/10909.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang ERVIANTA, 2 (dua) bungkus plastik sabu yang disita dari Terdakwa AHMAD IDRIS Bin SUKRI DG ERANG memiliki berat kotor 0,80 (nol koma delapan nol) gram dan berat bersih (netto) 0,17 (nol koma satu tujuh) gram;
•    Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur di Surabaya No. Lab.: 09561/NNF/2024 tanggal 21 November 2024, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
•    Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya