I.DALAM PROVISI
Memerintahkan kepadaTergugat dan atau atas perintahnya dan atau siapa saja dengan segala aktifitas di atas obyek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat untuk segera diletakkan Sita Jaminan ;
II.DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa tanah dan banguan type 58 dan type 48 adalah milik Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang beserta bunganya yang diterima dari konsumen sebesar 3.400.000.000 (tiga milyar empat ratus juta rupiah) X5%X36 bulan = 9.520.000.000 (sembilan milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan kontan;
4.Menyatakan Sita Jaminan (CB) yangdi letakkan oleh pengadilan sah dan berharga;
5.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji;
6.Menghukum tergugat atau siapa saja yang mengenai/ memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa dan menyerahkan kembali kepada penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban hak apapun di atasnya;
7.Menghukum tergugatuntuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari pembangkangan menjalankan isiputusan ini , terhitung sejak jatuhnya putusan ini ;
8.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada Banding, Verset maupun Kasasi;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; |