Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Bon MUHAMMAD YUSUF ASMAH ASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD YUSUF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHRODIN, SH.,M.Hum.MUHAMMAD YUSUF
Tergugat
NoNama
1ASMAH ASRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SYAIFUL ANWAR bin HATTA alias ASPUL
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BONTANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat  an.  ASMA ASRI yang menguasai  obyek sengketa  berupa ; 
a. Lokasi  yang  bekas dipinjam oleh  Hasan dengan ukuran ; Panjang 13 m ( tiga belas meter), lebar 6 m ( enam meter)  luas sekitar  78m2 ( tujuh puluh delapan meter persegi )dengan batas-batas :  Utara berbatasan dengan   ASMA ASRI  ( Tergugat ), Timur berbatasan dengan Jalan Umum, Selatan berbatasan dengan obyek sengketa perkara Wanprestasi,   Barat berbatasan dengan ASMA  ASRI ( Tergugat) ;
b. Lokasi tanah untuk Jembatan yang dipinjam oleh pak TANOHAN  Ukuran : Panjang 20 m ( dua puluh meter) , lebar 4 m ( empat meter)  luas = sekitar 80m2 ( delapan puluh meter persegi. Dengan batas-batas ;  Utara berbatasan dengan  tanah milik HM.  YUSUF ( Penggugat) ,  Timur berbatasan dengan  ASMA ASRI  ( Terggugat ), Selatan berbatasan dengan Tanah milik   HM. YUSUF ,  Barat tanah milik H M.  YUSUF ( Penggugat ).
Adalah perbuatan  melawan hukum.
3. Menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan  atas nama ASMA  ASRI    ( Tergugat ) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat  II  yang berdiri diatas obyek sengketa milik Penggugat  tersebut   dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum  mengikat mengikat.
4. Memerintahkan kepada Tergugat agar menyerahkan Lokasi tanah obyek sengketa tersebut  yaitu ;
a. dengan ukuran ; Panjang 13 m ( tiga belas meter), lebar 6 m ( enam meter)  luas sekitar  78m2 ( tujuh puluh delapan meter persegi )dengan batas-batas :  Utara berbatasan dengan  ASMA ASRI ( Tergugat ), Timur berbatasan dengan Jalan Umum, Selatan berbatasan dengan obyek sengketa perkara Wanprestasi,   Barat berbatasan dengan ASMA ASRI ( Tergugat).
b. Dengan ukuran : Panjang 20 m ( dua puluh meter) , lebar 4 m ( empat meter)  luas = sekitar 80m2 ( delapan puluh meter persegi. Dengan batas-batas ;  Utara berbatasan dengan  tanah milik H.M.  YUSUF( Penggugat) ,  Timur berbatasan dengan ASMA ASRI ( Terggugat ), Selatan berbatasan dengan Tanah milik HM.YUSUF (Penggugat ), Barat tanah milik HM.YUSUF ( Penggugat ).
Kepada Penggugat dengan keadaan bersih dari puing-puing bekas bangunan, tanpa syarat dan tanpa beban apapun.
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I ( ahli Waris almarhum HATTA) dan Turut Tergugat II (BPN Bontang ) untuk patuh dan tunduk kepada Putusan  perkara a quo.
6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak