Dakwaan |
C. DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa NURDIN Bin (Alm) SIRAJUDDIN, Pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira Pukul 00.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah ruko yang beralamat Jalan Ir. H. Djuanda No. 10, RT. 025, Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, Prov. Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira Pukul 00.00 WITA saksi Randyka mengajak saksi Ridho Cahyo dan saksi Tri Rahmat dan Anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bontang untuk menemani berpatroli di Kota Bontang, kemudian pada saat melaksanakan patroli para saksi mendapati seseorang yang sedang bermain Handphone disebuah ruko yang sudah tutup ruko yang beralamat Jalan Ir. H. Djuanda No. 10, RT. 025, Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang sedang memainkan permainan judi online jenis slot bernama “Wisdom Of Athena 1000” di sebuah situs bernama “Salju4d” dengan url link https://saaljju4d.co/Login.aspx dengan menggunakan sarana 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Reno 8T berwarna orange memakai bungkus Hp berwarna coklat dengan nomor imei 1 : 860443063980156 dan imei 2 : 860443063980149 dan nomor seri handphone : DY5HQWTOB6OBQCGE beserta sim card yang terpasang di Handphone dengan nomor : 081346391279 menggunakan Akun Judi Online dengan username Zeus79 milik Terdakwa NURDIN Bin (Alm) SIRAJUDDIN.
Bahwa pada tanggal 03 Desember 2024 sekira Pukul 16.10 WITA Terdakwa NURDIN Bin (Alm) SIRAJUDDIN melakukan deposit dengan cara mentransfer uang senilai Rp. 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan menggunakan nomor rekening BRI 450801009927530 atas nama Nurdin dan di transfer ke nomor rekening BRI 211801015012508 atas nama Argetha Mei Andyny (DPO) dengan cara masuk ke halaman utama akun dan Terdakwa klik tombol deposit yang berada di bagian bawah, selanjutnya muncul formulir pengisian deposit serta rekening tujuan. Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira Pukul 00.20 WITA Terdakwa NURDIN Bin (Alm) SIRAJUDDIN melakukan permainan judi online tersebut dengan cara awalnya Terdakwa membuka aplikasi google dengan menggunakan Unit Handphone Merk OPPO Reno 8T berwarna orange memakai bungkus Hp berwarna coklat dengan nomor imei 1 : 860443063980156 dan imei 2 : 860443063980149 dan nomor seri handphone : DY5HQWTOB6OBQCGE yang kemudian mengetik pencarian di google nama situs yang akan Terdakwa kunjungi yaitu dengan nama “Salju4d” dengan url link https://saaljju4d.co/Login.aspx . Setelah itu Terdakwa NURDIN Bin (Alm) SIRAJUDDIN login di situs tersebut dengan cara memasukan akun Terdakwa yang sebelumnya sudah dibuat dengan Username : Zeus79 dan Password : Nurdin1979. Kemudian Terdakwa NURDIN Bin (Alm) SIRAJUDDIN memilih jenis permainan slot bernama “Wisdom Of Athena 1000” dengan provider pragmatic play.
Bahwa Terdakwa NURDIN Bin (Alm) SIRAJUDDIN pada saat itu memaninkan jenis permainan jenis togel dan slot, untuk permainan jenis togel Terdakwa memainkan dengan cara memasang nomor menunggu sampai hasil nomor akan keluar. Bahwa permainan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan yang karena permainan judi itu memerlukan tebakan atau ketangkasan yang hasil permainan itu tidak dapat dipastikan dan dengan mempertaruhkan sejumlah nilai materil sehingga berpeluang untung dan rugi. Terdakwa NURDIN Bin (Alm) SIRAJUDDIN yang mana keuntungan yang diperoleh Terdakwa tersebut antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun keuntungan tersebut tidak selalu Terdakwa dapatkan terkadang Terdakwa juga merugi, apabila Terdakwa NURDIN Bin (Alm) SIRAJUDDIN mendapatkan keuntungan biasanya untuk membeli kebutuhan pribadi seperti makanan, rokok, dan lain sebagainya.
Bahwa dalam melakukan permainan tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-3 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa NURDIN Bin (Alm) SIRAJUDDIN, Pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira Pukul 00.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah ruko yang beralamat Jalan Ir. H. Djuanda No. 10, RT. 025, Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, Prov. Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira Pukul 00.00 WITA saksi Randyka mengajak saksi Ridho Cahyo dan saksi Tri Rahmat dan Anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bontang untuk menemani berpatroli di Kota Bontang, kemudian pada saat melaksanakan patroli para saksi mendapati seseorang yang sedang bermain Handphone disebuah ruko yang sudah tutup ruko yang beralamat Jalan Ir. H. Djuanda No. 10, RT. 025, Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang sedang memainkan permainan judi online jenis slot bernama “Wisdom Of Athena 1000” di sebuah situs bernama “Salju4d” dengan url link https://saaljju4d.co/Login.aspx dengan menggunakan sarana 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Reno 8T berwarna orange memakai bungkus Hp berwarna coklat dengan nomor imei 1 : 860443063980156 dan imei 2 : 860443063980149 dan nomor seri handphone : DY5HQWTOB6OBQCGE beserta sim card yang terpasang di Handphone dengan nomor : 081346391279 menggunakan Akun Judi Online dengan username Zeus79 milik Terdakwa NURDIN Bin (Alm) SIRAJUDDIN.
Bahwa pada tanggal 03 Desember 2024 sekira Pukul 16.10 WITA Terdakwa NURDIN Bin (Alm) SIRAJUDDIN melakukan deposit dengan cara mentransfer uang senilai Rp. 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan menggunakan nomor rekening BRI 450801009927530 atas nama Nurdin dan di transfer ke nomor rekening BRI 211801015012508 atas nama Argetha Mei Andyny (DPO) dengan cara masuk ke halaman utama akun dan Terdakwa klik tombol deposit yang berada di bagian bawah, selanjutnya muncul formulir pengisian deposit serta rekening tujuan. Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira Pukul 00.20 WITA Terdakwa NURDIN Bin (Alm) SIRAJUDDIN melakukan permainan judi online tersebut dengan cara awalnya Terdakwa membuka aplikasi google dengan menggunakan Unit Handphone Merk OPPO Reno 8T berwarna orange memakai bungkus Hp berwarna coklat dengan nomor imei 1 : 860443063980156 dan imei 2 : 860443063980149 dan nomor seri handphone : DY5HQWTOB6OBQCGE yang kemudian mengetik pencarian di google nama situs yang akan Terdakwa kunjungi yaitu dengan nama “Salju4d” dengan url link https://saaljju4d.co/Login.aspx . Setelah itu Terdakwa NURDIN Bin (Alm) SIRAJUDDIN login di situs tersebut dengan cara memasukan akun Terdakwa yang sebelumnya sudah dibuat dengan Username : Zeus79 dan Password : Nurdin1979. Kemudian Terdakwa NURDIN Bin (Alm) SIRAJUDDIN memilih jenis permainan slot bernama “Wisdom Of Athena 1000” dengan provider pragmatic play.
Bahwa Terdakwa NURDIN Bin (Alm) SIRAJUDDIN pada saat itu memaninkan jenis permainan jenis togel dan slot, untuk permainan jenis togel Terdakwa memainkan dengan cara memasang nomor menunggu sampai hasil nomor akan keluar. Bahwa permainan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan yang karena permainan judi itu memerlukan tebakan atau ketangkasan yang hasil permainan itu tidak dapat dipastikan dan dengan mempertaruhkan sejumlah nilai materil sehingga berpeluang untung dan rugi. Terdakwa NURDIN Bin (Alm) SIRAJUDDIN yang mana keuntungan yang diperoleh Terdakwa tersebut antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun keuntungan tersebut tidak selalu Terdakwa dapatkan terkadang Terdakwa juga merugi, apabila Terdakwa NURDIN Bin (Alm) SIRAJUDDIN mendapatkan keuntungan biasanya untuk membeli kebutuhan pribadi seperti makanan, rokok, dan lain sebagainya.
Bahwa dalam melakukan permainan tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|