INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2025/PN Bon | Yulius Sattu | 1.Andi Syarifuddin 2.Saimun Gultom 3.Lando Sitinjak |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2025/PN Bon | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 20.000.000.000,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum bukti Surat Keterangan/Pernyataan Penggarapan Tanah Perwatasan(kebun) atas nama Yulius Sattu tertanggal 3 Juni 1987 adalah sah dan berharganya;
3. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat adalah pemilik lahan yang sah atas obyek sengketa :
Dengan ukuran :
Panjang : 100 M
Lebar : 100 M
Luas : 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi)
Dengan Batas-batas :
Sebelah Timur : Sungai
Sebelah Barat : Pither Bidang sekarang jalan
Sebelah Utara : Yusup Toding,sekarang Jalan Banjarmasin
Sebelah Selatan : Yohanis Tato,Yulius Guling ,sekarang Parit;
4. Menyatakan demi hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan demi hukum bahwa segala surat-surat tanah yang terbit diatas lahan objek sengketa atas nama Para Tergugat dan atau atas nama pihak ketiga lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian material sebesar Rp.20.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus dengan alat bukti pembayaran yang sah atas :
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian material sebesar Rp.480.000.000,-(empat ratus delapan puluh juta rupiah);
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril sebesar sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan tunai dengan bukti pembayaran yang sah;
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menduduki dan menerima hak/ kuasa dari padanya atas obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat secara tanpa syarat bila diperlukan dengan bantuan kepolisian ;
11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
12. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara aquo;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |