Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Bon Yulius Sattu 1.Andi Syarifuddin
2.Saimun Gultom
3.Lando Sitinjak
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Bon
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yulius Sattu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAIDON HUTAHAEAN, SH.MHYulius Sattu
Tergugat
NoNama
1Andi Syarifuddin
2Saimun Gultom
3Lando Sitinjak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yustina Sarra
2Lusiana Lisu
3Kelurahan Gunung Telihan
4Kecamatan Bontang Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum bukti Surat Keterangan/Pernyataan Penggarapan Tanah Perwatasan(kebun) atas nama Yulius Sattu tertanggal 3 Juni 1987 adalah  sah dan berharganya; 
3. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat adalah pemilik lahan yang sah atas obyek sengketa :
 
Dengan ukuran :
Panjang : 100 M
Lebar : 100 M 
Luas : 10.000 M2  (sepuluh ribu meter persegi)
 
Dengan Batas-batas :
Sebelah Timur : Sungai
Sebelah Barat : Pither Bidang sekarang jalan
Sebelah Utara : Yusup Toding,sekarang Jalan Banjarmasin  
Sebelah Selatan  : Yohanis Tato,Yulius Guling ,sekarang Parit;
 
4. Menyatakan demi hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan demi hukum bahwa segala surat-surat tanah yang terbit diatas lahan objek sengketa atas nama Para Tergugat dan atau atas nama pihak ketiga lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian material sebesar Rp.20.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus  dengan alat bukti pembayaran yang sah atas :
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian material sebesar Rp.480.000.000,-(empat ratus delapan puluh  juta rupiah);
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar kerugian immateril sebesar sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah)  dengan tunai dengan bukti pembayaran yang sah;
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menduduki dan menerima hak/ kuasa dari padanya atas obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat secara tanpa syarat bila diperlukan dengan bantuan  kepolisian ;
11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
12. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara aquo;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak