Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2018/PN Bon SLAMET HARTOJO 1.SANGKALA
2.GATOT SUGIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2018/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2018
Nomor Surat 4/Pdt.G/2018/PN Bon
Penggugat
NoNama
1SLAMET HARTOJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAIDON HUTAHAEAN, SH.MHSLAMET HARTOJO
Tergugat
NoNama
1SANGKALA
2GATOT SUGIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  adalah perbuatan melawan Hukum (Onrechmatige Daad);
  3. Menghukum  para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, serta penyerahan secara mudah, tanpa syarat dan aman, jika para Tergugat Ingkar, dengan jalan bantuan Kepolisian;
  4. Menghukum para Tergugat menganti Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,-( Lima ratus juta  rupiah) dan Kerugian Inmateriil sebesar Rp.1.000.000.000.-( Satu Milyar Rupiah )
  5. Menyatakan secara hukum bahwa sita jaminan ( Conservatoir beslaag ) atas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga;
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan Putusan Pengadilan dalam Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Geweijsde );
  7. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walupun ada upaya hukum yang berupa Verset, Banding, maupun Kasasi ( Uit Voerbaar Bij Voorraad )
  8. Menghukum  para Tergugat untuk membayar  biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak