| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan Hukum (Onrechmatige Daad);
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, serta penyerahan secara mudah, tanpa syarat dan aman, jika para Tergugat Ingkar, dengan jalan bantuan Kepolisian;
- Menghukum para Tergugat menganti Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,-( Lima ratus juta rupiah) dan Kerugian Inmateriil sebesar Rp.1.000.000.000.-( Satu Milyar Rupiah )
- Menyatakan secara hukum bahwa sita jaminan ( Conservatoir beslaag ) atas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan Putusan Pengadilan dalam Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Geweijsde );
- Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walupun ada upaya hukum yang berupa Verset, Banding, maupun Kasasi ( Uit Voerbaar Bij Voorraad )
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|