Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Bon MAULINA NOOR UNGGUL PRIBADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAULINA NOOR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UNGGUL PRIBADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 170.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak