Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali/ Kuasa untuk mewakili kepentingan anak Pemohon bernama : Rosita Lintang Samudera, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Bontang pada tanggal 16 Maret 2007 / Umur 17 Tahun;
3. Memberi ijin kepada Pemohon selaku Wali/ Kuasa dari anak Pemohon yang bernama : Rosita Lintang Samudera untuk mengagunkan harta berupa sertifikat Hak Milik Nomor 1857 atas nama Sugiono (Alm) beralamat di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ; |