Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa I AGUS SUYONO Als AG Bin RAHMAN bersama-sama dengan terdakwa II SUKMAWATI Als SAHA Binti MUHAMMAD SALEH pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekitar jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Tapalayo RT. 36 Kel. Brebas Tengah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar jam 21.00 wita terdakwa I pergi ke Jl. Habibon Kel. Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu yang sudah dibungkus dengan tisu.
- Setelah mengambilnya, terdakwa I memecahnya menjadi beberapa bagian dengan maksud dijual kembali. Setelah memecah shabu tersebut terdakwa I memberikan kepada terdakwa II untuk disimpan dan diberikan apabila ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut dimana terdakwa II merupakan istri dari terdakwa I yang keuntungan menjual narkotika jenis shabu tersebut dipakai untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa cara terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut dengan cara apabila ada orang yang datang ke rumah para terdakwa, terdakwa II menanyakan terlebih dahulu apakah disuruh terdakwa I atau tidak. Apabila disuruh terdakwa I, terdakwa II akan memberikan shabu yang dimintakan oleh pembeli dan menyimpan uang penjualan tersebut. Apabila shabu tersebut laku terjual, para terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/gram.
- Bahwa terhadap narkotika jenis shabu tersebut sebagian sudah ada yang laku terjual dengan kisaran harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Senin tanggal 21 September 2023 sekitar jam 18.30 wita berdasarkan laporan informasi masyarakat, saksi AJI SUKOCO Bin SETIONO dan saksi M. TRI SUTRISNO Bin MUDIP (keduanya merupakan anggota Resnarkoba Polres Bontang) mendatangi para terdakwa di rumah terdakwa di Jl. Tapalayo RT. 36 Kel. Brebas Tengah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang dan dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan Uang Tunai sebesar Rp. 2.700.000.- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah bong atau alat hisab, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna biru Imei 1 35691093295213 Imei 2 35691093295211, 1 (satu) buah dompet warna cokelat dari terdakwa I, serta 4 (empat) bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,97 (Empat Koma Sembilan Puluh Tujuh) gram, 1 (satu) bungkus Plastik Klip, Uang tunai sebesar Rp. 850.000.- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak, 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna biru no Imei 1 : 869150064829800, Imei 2 : 869150064829818., 1 (satu) buah dompet perhiasan warna merah, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik ujung runcing, 2 (dua) lembar kertas tisu dari terdakwa II, lalu para terdakwa serta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor: 149 / 10909 / IX /2023 tanggal 22 September 2023 yang ditandatangani oleh ERVIANTA NIK.P.85043833 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil: 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,97 (empat koma sembilan puluh tujuh) gram, berat plastik 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram dan berat bersih 4,15 (empat koma lima belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: LS50DI/IX/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 02 Oktober 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0.0425 gram dan netto akhir 0,0230 gram yang disita dari ter Sukmawati Als Saha Binti Muhammad Saleh, setelah dilakukan pemeriksaan dengan metode B (Marquis, Mendeline,Simon) dan GC-MS disimpulkan barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dalam hal para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa I AGUS SUYONO Als AG Bin RAHMAN bersama-sama dengan terdakwa II SUKMAWATI Als SAHA Binti MUHAMMAD SALEH pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekitar jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Tapalayo RT. 36 Kel. Brebas Tengah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar jam 21.00 wita terdakwa I pergi ke Jl. Habibon Kel. Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu yang sudah dibungkus dengan tisu.
- Setelah mengambilnya, terdakwa I memecahnya menjadi beberapa bagian dengan maksud dijual kembali. Setelah memecah shabu tersebut terdakwa I memberikan kepada terdakwa II untuk disimpan dan diberikan apabila ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut dimana terdakwa II merupakan istri dari terdakwa I yang keuntungan menjual narkotika jenis shabu tersebut dipakai untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa cara terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut dengan cara apabila ada orang yang datang ke rumah para terdakwa, terdakwa II menanyakan terlebih dahulu apakah disuruh terdakwa I atau tidak. Apabila disuruh terdakwa I, terdakwa II akan memberikan shabu yang dimintakan oleh pembeli dan menyimpan uang penjualan tersebut. Apabila shabu tersebut laku terjual, para terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/gram.
- Bahwa terhadap narkotika jenis shabu tersebut sebagian sudah ada yang laku terjual dengan kisaran harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Senin tanggal 21 September 2023 sekitar jam 18.30 wita berdasarkan laporan informasi masyarakat, saksi AJI SUKOCO Bin SETIONO dan saksi M. TRI SUTRISNO Bin MUDIP (keduanya merupakan anggota Resnarkoba Polres Bontang) mendatangi para terdakwa di rumah terdakwa di Jl. Tapalayo RT. 36 Kel. Brebas Tengah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang dan dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan Uang Tunai sebesar Rp. 2.700.000.- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah bong atau alat hisab, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna biru Imei 1 35691093295213 Imei 2 35691093295211, 1 (satu) buah dompet warna cokelat dari terdakwa I, serta 4 (empat) bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,97 (Empat Koma Sembilan Puluh Tujuh) gram, 1 (satu) bungkus Plastik Klip, Uang tunai sebesar Rp. 850.000.- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak, 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna biru no Imei 1 : 869150064829800, Imei 2 : 869150064829818., 1 (satu) buah dompet perhiasan warna merah, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik ujung runcing, 2 (dua) lembar kertas tisu dari terdakwa II, lalu para terdakwa serta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor: 149 / 10909 / IX /2023 tanggal 22 September 2023 yang ditandatangani oleh ERVIANTA NIK.P.85043833 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil: 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,97 (empat koma sembilan puluh tujuh) gram, berat plastik 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram dan berat bersih 4,15 (empat koma lima belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: LS50DI/IX/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 02 Oktober 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0.0425 gram dan netto akhir 0,0230 gram yang disita dari ter Sukmawati Als Saha Binti Muhammad Saleh, setelah dilakukan pemeriksaan dengan metode B (Marquis, Mendeline,Simon) dan GC-MS disimpulkan barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dalam hal para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |