Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2025/PN Bon CHORY AYU SUGESTI, S.H. 1.IWAN KUSUMA Bin ABDUL SALAM
2.MUH ISHAK Bin ABDUL MUIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1191/O.4.17/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHORY AYU SUGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN KUSUMA Bin ABDUL SALAM[Penahanan]
2MUH ISHAK Bin ABDUL MUIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

----- Bahwa Terdakwa I IWAN KUSUMA Bin ABDUL SALAM dan Terdakwa II MUH ISHAK Bin ABDUL MUIN pada Hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira Pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di GOR Taman Lestari Jalan Prestasi RT. 007 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 Terdakwa I IWAN KUSUMA Bin ABDUL SALAM bertemu dengan Terdakwa II MUH ISHAK Bin ABDUL MUIN, Sdr. MARDIN (DPO) dan Sdr. JUSRI (DPO) berencana untuk melakukan pencurian di GOR Taman Lestari yang beralamat Jalan Prestasi RT. 007 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dengan membawa 2 (dua) buah tang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX New 135 No. Pol. KT-6999-RR dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha R 15 No. Pol. KT-6113-CK. Kemudian saat hampir sampai di GOR Taman Lestari Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. MARDIN (DPO) dan Sdr. JUSRI (DPO) berhenti di daerah hutan-hutan untuk menyembunyikan sepeda motor. Sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. MARDIN (DPO) dan Sdr. JUSRI (DPO) sampai di areal belakang GOR Taman Lestari. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. MARDIN (DPO) dan Sdr. JUSRI (DPO) membongkar lampu yang terpasang di areal luar GOR dan menjebol sebagian plapon dengan cara Sdr. MARDIN (DPO) memanjat/naik di pundak Terdakwa II dan Sdr. JUSRI (DPO) memanjat/naik di pundak Terdakwa I. Ketika Sdr. MARDIN (DPO) dan Sdr. JUSRI (DPO) berhasil naik ke atas plafon kemudian Sdr. MURDIN (DPO) dan Sdr. JUSRI (DPO) menarik kabel listrik dan mengeluarkan melewati plafon yang telah dijebol tersebut. Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di bawah menggulung kabel yang telah diturunkan. Setelah selesai menarik kabel Sdr. MURDIN (DPO) dan Sdr. JUSRI (DPO) turun dari plafon dan langsung pergi. Sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II masih menggulung kabel. Setelah selesai menggulung kabel Terdakwa I dan Terdakwa II membawa kabel listrik tersebut ke area hutan belakang GOR Taman Lestari tempat menyembunyikan sepeda motor.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan 2 (dua) buah tang untuk memotong kabel instalasi listrik menjadi 17 (tujuh belas) gulung kabel listrik ukuran 3x2,5mm merk Supreme Cable milik Pemkot Bontang guna mempermudah Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membawa barang tersebut.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang berupa 17 (tujuh belas) gulung kabel listrik ukuran 3x2,5mm merk Supreme Cable milik Pemkot Bontang adalah untuk dijual tembaga di dalam kabel instalasi listrik tersebut dan uang hasil penjualan dibagi 4 (empat) yaitu untuk Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. MURDIN (DPO) dan Sdr. JUSRI (DPO).
  • Bahwa adapun Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil barang berupa 17 (tujuh belas) gulung kabel listrik ukuran 3x2,5mm merk Supreme Cable milik Pemkot Bontang dilakukan tanpa izin dan tanpa dikehendaki oleh Pemkot Bontang selaku pemilik barang maupun DISPOPAR Kota Bontang selaku penanggungjawab GOR Taman Lestari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil barang berupa barang berupa 17 (tujuh belas) gulung kabel listrik ukuran 3x2,5mm merk Supreme Cable milik Pemkot Bontang mengakibatkan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya