Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Bon ARMILDA MARVA, S.H. 1.MUHAMMAD MAULANA AKBAR Alias APPANG Bin ANDI HAJAR (Alm)
2.ABID QOISUR ROSYAD Alias ABIS Bin MUHAMMAD NUR DARWIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1217/O.4.17/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMILDA MARVA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MAULANA AKBAR Alias APPANG Bin ANDI HAJAR (Alm)[Penahanan]
2ABID QOISUR ROSYAD Alias ABIS Bin MUHAMMAD NUR DARWIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MAULANA AKBAR Alias APPANG Bin ANDI HAJAR (Alm) (Selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA I) bersama-sama dengan TERDAKWA ABID QOISUR ROSYAD Alias ABID Bin MUHAMMAD NUR DARWIS (Selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA II), pada  hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar jam 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pattimura Gang Atletik Nomor 15 Nomor 45E RT 33 Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 TERDAKWA I menghubungi Sdr. MAS OMEN yang sudah TERDAKWA I kenal Sejak TERDAKWA I di lapas Bayur (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk meminta narkotika jenis sabu kemudian TERDAKWA I dihubungkan dengan orang bernama Sdr. ALFIAN (Dalam Daftar Pencarian Orang), lalu TERDAKWA I berkomunikasi dengan Sdr. ALFIAN dan mereka bersepakat bahwa narkotika jenis sabu akan diletakkan di dekat Tugu Selamat Datang Kota Bontang di KM.9.
  • Bahwa kemudian TERDAKWA I mengajak TERDAKWA II untuk menuju ke Tugu Selamat Datang Kota Bontang di KM.9 dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor dan TERDAKWA I mengambil plastik berwarna hijau yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu kemudian para terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar jam 15.00 WITA TERDAKWA I meminta kepada TERDAKWA II untuk mengantarkan sebagian narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) gram bruto tersebut ke lokasi yang sudah ditentukan TERDAKWA I di Kawasan Regomasi Kecamatan Bontang Selatan.
  • Bahwa TERDAKWA I sudah Membeli Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu dari Sdr. OMEN (Dalam Daftar Pencarian Orang) sudah 2 kali.
  • Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, TERDAKWA II sudah kurang lebih 20 hari mengenal TERDAKWA II dan sudah tingal bersama sekitar 4 hari. Setelah tinngal bersama TERDAKWA II ditugaskan untuk mengantarkan barang (sabu) milik TERDAKWA I Kepada pembeli dengan  sistem jejak, kemudian untuk pembayaran pembeli langsung berhubungan dengan TERDAKWA I dan untuk Lokasi Jejak juga TERDAKWA I yang menentukan lokasinya. Bahwa Keuntungan TERDAKWA II selama mengantar barang milik TERDAKWA I selama 4 hari tersebut dengan total nominal Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan TERDAKWA II gunakan untuk membeli makan dan beli kebutuhan lainnya
  • Bahwa kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II diamankan oleh petugas Kepolisian Daerah Kaltim yang sebelumnya telah memperoleh informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.
  • Bahwa setelah TERDAKWA I dan TERDAKWA II diamankan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah Tas Warna Pink didalamnya berisikan 21 (dua puluh satu) Plastik Klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 21,71 (Dua puluh satu koma tujuh puluh satu) Gram Brutto atau 17,11 gram Netto dengan perincian sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,70 (nol, koma tujuh puluh) gram brutto atau 0,50 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,52 (nol, koma lima puluh dua) gram brutto atau 0,32 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,75 (nol, koma tujuh puluh lima) gram brutto atau 0,55 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,66 (nol, koma enam puluh enam) gram brutto atau 0,46 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,56 (nol, koma lima puluh enam) gram brutto atau 0,36 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,74 (nol, koma tujuh puluh empat) gram brutto atau 0,54 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 1,03 (satu koma nol tiga) gram brutto atau 0,83 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,70 (nol, koma tujuh puluh) gram brutto atau 0,50 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,74 (nol, koma tujuh puluh empat) gram brutto atau 0,54 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,71 (nol, koma tujuh puluh satu) gram brutto atau 0,51 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,53 (nol, koma lima puluh tiga) gram brutto atau 0,33 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,56 (nol, koma lima puluh enam) gram brutto atau 0,36 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,53 (nol, koma lima puluh tiga) gram brutto atau 0,33 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,49 (nol, koma empat puluh sembilan) gram brutto atau 0,29 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,50 (nol, koma lima puluh) gram brutto atau 0,30 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,55 (nol, koma lima puluh lima) gram brutto atau 0,35 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,54 (nol, koma lima puluh empat) gram brutto atau 0,34 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,54 (nol, koma lima puluh empat) gram brutto atau 0,34 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,56 (nol, koma lima puluh enam) gram brutto atau 0,36 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 4,93 (empat koma Sembilan puluh tiga) gram brutto atau 4,53 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 4,87 (empat koma Delapan puluh tujuh) gram brutto atau 4,47 gram netto.
  1. 1 (satu) buah Plastik Warna Hijau didalamnya berisikan 3 (tiga) Plastik Klip bening yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 245,92 (Dua ratus empat puluh lima koma sembilan puluh dua) Gram Brutto atau 240,92 gram Netto dengan perincian sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 47,88 (empat puluh tujuh koma delapan puluh delapan) gram brutto atau 46,88 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 99,65 (Sembilan puluh Sembilan koma enam puluh lima) gram brutto atau 97,65 gram netto.
  • 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 98,39 (Sembilan puluh delapan koma tiga puluh sembilan) gram brutto atau 96,39 gram netto.

Total Jumlah 24 (dua puluh empat) bungkus Sabu keseluruhan 267,63 (Dua ratus enam puluh tujuh koma enam puluh tiga) gram Brutto atau 258,03 Gram Netto.

  1. 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung Warna Hitam dengan No. Imei 1 : 352978780967544/01 No.imei 2 : 354435130967540/01 dengan No Simcard : +57 315-3351567, Simcard : +27 62267-3892.
  2. 1 (satu) Unit Handphone Merek Vivo Warna Hitam dengan No. Imei 1 : 864519078357310 No.imei 2 : 864519078357302 dengan No Simcard : 0895-0811-0185.
  3. 1 (satu) buah Timbangan Digital

 

  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA I dan TERDAKWA II tersebut yaitu di Rumah Kontrakan yang beralamat di Jl. Pattimura Gang Atletik 15, No.45 E, RT.33 Kel. Api-api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0032 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda telah dilakukan pengujian secara laboratoris terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara ini dengan kesimpulan mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam nomor urut  61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Rapak Nomor :  032/10932.00/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RIKA EMIRA SARI NIK.P.84895 sebagai Pimpinan Cabang PT Pegadaian Rapak dengan hasil: 24 (dua puluh empat) buah plastic klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 267,63 (dua ratus enam tujuh koma enam tiga) gram dan berat bersih 258,03 (dua ratus lima puluh delapan koma nol tiga) gram.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang dan/atau tanpa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan/atau bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta Para Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

 

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---

 

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MAULANA AKBAR Alias APPANG Bin ANDI HAJAR (Alm) (Selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA I) bersama-sama dengan TERDAKWA ABID QOISUR ROSYAD Alias ABID Bin MUHAMMAD NUR DARWIS (Selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA II), pada  hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar jam 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pattimura Gang Atletik Nomor 15 Nomor 45E RT 33 Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramperbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 TERDAKWA I menghubungi Sdr. MAS OMEN yang sudah TERDAKWA I kenal Sejak TERDAKWA I di lapas Bayur (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk meminta narkotika jenis sabu kemudian TERDAKWA I dihubungkan dengan orang bernama Sdr. ALFIAN (Dalam Daftar Pencarian Orang), lalu TERDAKWA I berkomunikasi dengan Sdr. ALFIAN dan mereka bersepakat bahwa narkotika jenis sabu akan diletakkan di dekat Tugu Selamat Datang Kota Bontang di KM.9.
  • Bahwa kemudian TERDAKWA I mengajak TERDAKWA II untuk menuju ke Tugu Selamat Datang Kota Bontang di KM.9 dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor dan TERDAKWA I mengambil plastik berwarna hijau yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu kemudian para terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar jam 15.00 WITA TERDAKWA I meminta kepada TERDAKWA II untuk mengantarkan sebagian narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) gram bruto tersebut ke lokasi yang sudah ditentukan TERDAKWA I di Kawasan Regomasi Kecamatan Bontang Selatan.
  • Bahwa kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II diamankan oleh petugas Kepolisian Daerah Kaltim yang sebelumnya telah memperoleh informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.
  • Bahwa setelah TERDAKWA I dan TERDAKWA II diamankan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah Tas Warna Pink didalamnya berisikan 21 (dua puluh satu) Plastik Klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 21,71 (Dua puluh satu koma tujuh puluh satu) Gram Brutto atau 17,11 gram Netto dengan perincian sebagai berikut
  2. 1 (satu) buah Plastik Warna Hijau didalamnya berisikan 3 (tiga) Plastik Klip bening yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 245,92 (Dua ratus empat puluh lima koma sembilan puluh dua) Gram Brutto atau 240,92 gram Netto dengan perincian sebagai berikut
  3. 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung Warna Hitam dengan No. Imei 1 : 352978780967544/01 No.imei 2 : 354435130967540/01 dengan No Simcard : +57 315-3351567, Simcard : +27 62267-3892.
  4. 1 (satu) Unit Handphone Merek Vivo Warna Hitam dengan No. Imei 1 : 864519078357310 No.imei 2 : 864519078357302 dengan No Simcard : 0895-0811-0185.
  5. 1 (satu) buah Timbangan Digital
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA I dan TERDAKWA II yaitu di Rumah Kontrakan yang beralamat di Jl. Pattimura Gang Atletik 15, No.45 E, RT.33 Kel. Api-api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur tersebut barang bukti berupa narkotika jenis sabu disimpan di kamar TERDAKWA I.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0032 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda telah dilakukan pengujian secara laboratoris terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara ini dengan kesimpulan mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam nomor urut  61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Rapak Nomor :  032/10932.00/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RIKA EMIRA SARI NIK.P.84895 sebagai Pimpinan Cabang PT Pegadaian Rapak dengan hasil: 24 (dua puluh empat) buah plastic klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 267,63 (dua ratus enam tujuh koma enam tiga) gram dan berat bersih 258,03 (dua ratus lima puluh delapan koma nol tiga) gram.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang dan/atau tanpa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan/atau bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta Para Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

 

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika..--

Pihak Dipublikasikan Ya