Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Bon NUR SANTI, S.H. HIDAYATULLAH Bin AMRULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 776/O.4.17/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR SANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYATULLAH Bin AMRULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

----------Bahwa ia Terdakwa HIDAYATULLAH Bin AMRULLAH, pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Jalan Mayjen DI Panjaitan Rt 02 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian” dengan cara-cara  sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 09.00 wita, petugas pada Polres Bontang menerima laporan dari masyarakat terkait orang yang melakukan permainan judi di sebuah warong kopi, selanjutnya petugas langsung menuju ke lokasi tersebut dan mendapati Terdakwa di Warung Kopi Farid Jalan Mayjen DI Panjaitan Rt 02 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang sedang memainkan permainan judi jenis slot yang Bernama Lucky Pig Provider PG Soft di sebuah situs daring Bernama INTERWIN dan link url https://heylink.me/interwinindonesia/ dengan menggunakan sarana berupa handphone, sehingga petugas langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Asus X00TD Zenfone Max Pro warna Biru Gelap dengan Imei 1 356578094111486 dan Imei 2 356578094111494 beserta 2 kartu SIM antara lain Sim 1 Telkomsel dengan nomor 082354958313 dan Sim 2 IM3 Indosat dengan Nomor 085752501383, 1 (satu) buah akun OVO dengan username HIDAYATULLAH Nomor 085752501383, dan 2 (dua) buah akun link perjudian online antara lain Interwin (https://heylink.me/interwinindonesia/) dan Sahabatjitu (https://sahabat-jitu.com/);
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi tersebut dengan cara awalnya Terdakwa mendaftar akun di link INTERWIN dengan url https://heylink.me/interwinindonesia/ menggunakan email hd4089934@gmail.com dan password hidayatririn123 serta nomor handphone 085752501383, setelah itu Terdakwa mendaftarkan nama pengguna dan password (username: dayatbagong1, password @dayatbagong1) serta mendaftarkan akun OVO milik Terdakwa untuk keperluan deposit maupun penarikan, setelah selesai melakukan pendaftaran kemudian Terdakwa memainkan permainan judi tersebut dengan cara mengakses situs INTERWIN yakni memasukkan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya dan Terdakwa melakukan deposit melalui akun OVO Terdakwa ke barcode/ QRIS yang tertera dalam link dengan minimal sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelahnya Terdakwa memilih beberapa permainan judi jenis slot, diantaranya yang sering Terdakwa gunakan yaitu berjenis PRAGMATIC dan PG SOFT yang mana Terdakwa memainkan item Bernama LUCKY PIGGY, setiap ia mendapatkan keuntungan melebihi deposit makan Terdakwa melakukan penarikan dengan cara mengklik withdraw sehingga hasil kemenangan dari permainan judi tersebut akan masuk ke rekening OVO Terdakwa;
  • Bahwa permainan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan, yang mana keuntungan yang diperoleh Terdakwa tersebut paling banyak sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa dalam melakukan permainan tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa HIDAYATULLAH Bin AMRULLAH, pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Jalan Mayjen DI Panjaitan Rt 02 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303” dengan cara-cara  sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 09.00 wita, petugas pada Polres Bontang menerima laporan dari masyarakat terkait orang yang melakukan permainan judi di sebuah warong kopi, selanjutnya petugas langsung menuju ke lokasi tersebut dan mendapati Terdakwa di Warung Kopi Farid Jalan Mayjen DI Panjaitan Rt 02 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang sedang memainkan permainan judi jenis slot yang Bernama Lucky Pig Provider PG Soft di sebuah situs daring Bernama INTERWIN dan link url https://heylink.me/interwinindonesia/ dengan menggunakan sarana berupa handphone, sehingga petugas langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Asus X00TD Zenfone Max Pro warna Biru Gelap dengan Imei 1 356578094111486 dan Imei 2 356578094111494 beserta 2 kartu SIM antara lain Sim 1 Telkomsel dengan nomor 082354958313 dan Sim 2 IM3 Indosat dengan Nomor 085752501383, 1 (satu) buah akun OVO dengan username HIDAYATULLAH Nomor 085752501383, dan 2 (dua) buah akun link perjudian online antara lain Interwin (https://heylink.me/interwinindonesia/) dan Sahabatjitu (https://sahabat-jitu.com/);
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi tersebut dengan cara awalnya Terdakwa mendaftar akun di link INTERWIN dengan url https://heylink.me/interwinindonesia/ menggunakan email hd4089934@gmail.com dan password hidayatririn123 serta nomor handphone 085752501383, setelah itu Terdakwa mendaftarkan nama pengguna dan password (username: dayatbagong1, password @dayatbagong1) serta mendaftarkan akun OVO milik Terdakwa untuk keperluan deposit maupun penarikan, setelah selesai melakukan pendaftaran kemudian Terdakwa memainkan permainan judi tersebut dengan cara mengakses situs INTERWIN yakni memasukkan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya dan Terdakwa melakukan deposit melalui akun OVO Terdakwa ke barcode/ QRIS yang tertera dalam link dengan minimal sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelahnya Terdakwa memilih beberapa permainan judi jenis slot, diantaranya yang sering Terdakwa gunakan yaitu berjenis PRAGMATIC dan PG SOFT yang mana Terdakwa memainkan item Bernama LUCKY PIGGY, setiap ia mendapatkan keuntungan melebihi deposit makan Terdakwa melakukan penarikan dengan cara mengklik withdraw sehingga hasil kemenangan dari permainan judi tersebut akan masuk ke rekening OVO Terdakwa;
  • Bahwa permainan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan, yang mana keuntungan yang diperoleh Terdakwa tersebut paling banyak sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya