Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan/ membayar pengembalian pembiayaan dan Bagi Hasil serta lain-lain yang terhutang dengan tepat pada waktunya kepada PENGGUGAT adalah perbuatan ingkar janji/ wanprestasi dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan TERGUGAT agar dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini nantinya telah berkekuatan hukum tetap, untuk melunasi sisa hutangnya kepada PENGGUGAT (per 15-07-2025) sebesar Rp. 48.902.664,- (Empat puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu enam ratus enam puluh empat Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek yang menjadi jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh TERGUGAT dari PENGGUGAT yakni atas sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada dan terdapat di atasnya, yang menurut sifat, peruntukkannya atau menurut undang-undang dapat dianggap sebagai benda tetap, dengan tiada yang dikecualikan berdasarkan Surat Pernyataan Pernyerahan Tanah Garapan Nomor : 593.83/ 496/ KEC. BS, tanggal 02-11-2018, dengan ukuran panjang utara + 16 meter dan selatan + 16 meter, lebar barat + 7,30 meter dan timur + 7,30 meter atau seluas + 116,8 M2, yang terletak di RT. 013, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, atas nama HASMIAH.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT agar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini nantinya telah berkekuatan hukum tetap namun TERGUGAT tidak menyelesaikan kewajibannya untuk membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT, maka TERGUGAT dengan sukarela melakukan pengosongan atas objek yang menjadi jaminan yakni sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada dan terdapat di atasnya, yang menurut sifat, peruntukkannya atau menurut undang-undang dapat dianggap sebagai benda tetap, dengan tiada yang dikecualikan berdasarkan Surat Pernyataan Pernyerahan Tanah Garapan Nomor : 593.83/ 496/ KEC. BS, tanggal 02-11-2018, dengan ukuran panjang utara + 16 meter dan selatan + 16 meter, lebar barat + 7,30 meter dan timur + 7,30 meter atau seluas + 116,8 M2, yang terletak di RT. 013, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, atas nama HASMIAH.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau jika Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |