Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Bon NUR SANTI, S.H. IRWAN Bin Alm ABU HAMID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-357/O.4.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR SANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN Bin Alm ABU HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa IRWAN Bin Alm. ABU HAMID, pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Jl. RE. Martadinata No.62 RT 008 Kel. Lok Tuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 Terdakwa dihubungi orang tidak dikenal melalui sarana komunikasi handphone yang mengatakan “MAU KAH BARANG?” kemudian Terdakwa bertanya “BARANG APA?” dan dijawab “DOBEL LL”, setelah itu orang tersebut mengatakan agar Terdakwa menjualkan barang tersebut dan Terdakwa diberi harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa berangkat ke Samarinda dengan menggunakan travel untuk mengambil barang yang dimaksud, adapun Terdakwa sampai di Samarinda pada sekira pukul 19.00 Wita dan berhenti di Halte Palaran dan menaruh uang tunai sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) di sekitaran halte tersebut, selang setengah jam kemudian Terdakwa dihubungi kembali oleh orang tidak dikenal yang menyuruh Terdakwa untuk kembali ke halte tempat Terdakwa menaruh uang, yang mana sesampainya di lokasi Terdakwa mendapati bungkusan plastik berwarna hitam berisikan pil berlogo ‘LL’ yang langsung dibawa Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Bontang;
  • Bahwa Terdakwa kemudian memperjualbelikan pil berlogo ‘LL’ tersebut dengan cara membungkus pil ke dalam bungkus rokok dengan beberapa varian harga, yakni kemasan berisi 4 (empat) pil dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan kemasan berisi  2 (dua) pil dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), adapun selama rentang waktu 21 Desember 2023 sampai dengan tanggal 07 Januari 2024 Terdakwa telah menjual pil berlogo ‘LL’ kepada beberapa orang dengan uang hasil penjualan yang diperoleh Terdakwa sejumlah Rp 748.000,- (tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 07 Januari 2024 Sekira jam 15.00 Wita saksi KEVIN A. SIRINGO dan saksi M. TRI SUTRISNO yang merupakan petugas kepolisian Polres Bontang mendapat informasi dari Masyarakat terkait peredaran pil berlogo ‘LL’ di sekitar Jl. RE. Martadinata RT 008 Kel. Lok Tuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, berdasarkan informasi tersebut saksi KEVIN A. SIRINGO dan saksi M. TRI SUTRISNO segera melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut pada sekira jam 21.00 wita saksi KEVIN A. SIRINGO dan saksi M. TRI SUTRISNO menemui saksi  MUHAMMAD TRI WAHYUDI Als WAHYU Bin MUHAMMAD HARSUNI di Jl. K.H. Abdullah Noor RT.03 Desa Santan Ilir Kec. Marangkayu Kab.Kutai Kartanegara yang mengatakan baru saja membeli pil berlogo ‘LL’ dari Terdakwa, setelah itu Para saksi langsung menuju ke rumah Terdakwa di Jl. RE. Martadinata No.62 RT 008 Kel. Lok Tuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang untuk selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa2 (dua) Bungkus plastik bening yang berisikan Pil berlogo LL yang berisi 1762 (seribu tujuh ratus enam puluh dua) pil di dalam lemari, 22 (dua puluh dua) Bungkus kertas merah yang berisikan 2 (dua) butir pil berlogo LL didalam lemari, 6 (enam) Bungkus kertas merah yang berisikan 4 (empat) butir pil berlogo LL didalam lemari, Uang tunai Sebanyak Rp. 748.000,- (tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) didalam lemari, 15 (lima belas) Lembar potongan kecil kertas pembungkus didalam lemari, 7 (tujuh) Lembar kertas pembungkus didalam lemari, 1 (satu) Bungkus plastik warna hitam didalam lemari dan 1 (satu) Unit HP Merk Oppo Warna hitam dengan IMEI 1: 861609041551900, IMEI 2: 861609041551892 dibawah meja tv yang keseluruhannya diakui sebagai milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.17.24.0005 tanggal 31 Januari 2024, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa terdakwa dalam menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berlogo ‘LL’ tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasat atau kemanfaatan dan mutu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya