Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR:
----------- Bahwa Terdakwa Ramsi Samir Bin Samir Amin pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 27 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di SPBU 64.75312 milik PT. Mitra Tunas Keluarga yang beralamat di Jl. Arif Rachman Hakim Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang atau bukan karena kejahatan yang merupakan gabungan beberapa perbuatan sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjabat selaku Pengawas dan Keuangan pada PT. Mitra Tunas Keluarga SPBU 64.75312 berdasarkan Surat Penunjukan Kerja (SPK) No: 0032-MTK/VII-2023 tanggal 1 Juli 2023 terhitung mulai 1 Juli 2023 sampai dengan sekarang, mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain : bertanggung jawab sepenuhnya perihal pengelolaan SPBU 64.75312 termasuk pengelolaan keuangan pada SPBU 64.75312 meliputi melakukan rekap hasil penjualan bahan bakar, dan menyetorkan keseluruhan uang hasil penjualan ke Rekening Bank BRI atas nama MITRA TUNAS KELUARGA dengan no rekening 033301002354309 dan Rekening Bank BNI atas nama MITRA TUNAS KELUARGA dengan no rekening 721025471
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat pada awal bulan Februari 2025 Saksi Syamsuriadi (Manager Operasional PT. Mitra Tunas Keluarga) mengetahui adanya kekurangan uang dari hasil setoran yang dilakukan oleh Terdakwa sebanyak sekitar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kemudian Saksi Syamsuriadi menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa selanjutnya pada sekira pertengahan bulan Februari 2025 Terdakwa mendatangi Saksi Syamsuriadi dan mengatakan bahwa uang tersebut telah hilang tanpa menjelaskan penyebab uang tersebut hilang kemudian pada akhir bulan Maret 2025, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Syamsuriadi bahwa uang tersebut banyak yang hilang dikarenakan operator yang selalu kurang dalam menyetorkan uang tersebut. Kemudian menanggapi hal tersebut, Saksi Syamsuriadi merolling shift karyawan SPBU 64.75312 untuk mengetahui operator mana yang kurang dalam penyetoran. Kemudian pada tanggal 28 April 2025, Saksi Syamsuriadi melakukan pengecekan di SPBU 64.75312 dan mempertanyakan kepada para operator yaitu Saksi Muhammad Yusuf Hamza, Saksi Andri Setiawan, dan Saksi Muhammad Haspi Raihan (selaku operator yang telah dipercaya untuk melakukan pengisian saldo pada kartu Fuelcard konsumen melalui mobile banking BRI) terkait dengan kekurangan keuangan yang dilaporkan kepada Terdakwa. Kemudian Saksi Muhammad Yusuf Hamza, Saksi Andri Setiawan, dan Saksi Muhammad Haspi Raihan menjelaskan bahwa adanya kekurangan uang pelaporan tersebut akibat dari sebagian uang hasil penjualan BBM Solar di SPBU 64.75312 dikirimkan ke rekening orang lain maupun rekening pribadi milik Terdakwa dan topup dompet digital milik Terdakwa maupun orang lain atas perintah Terdakwa sendiri.
- Bahwa Saksi Muhammad Yusuf Hamza, Saksi Andri Setiawan, dan Saksi Muhammad Haspi Raihan merupakan karyawan operator yang dipercaya untuk melakukan pengisian saldo pada kartu FuelCard (kartu pembayaran BBM jenis solar) milik konsumen yang pada saat pengisian solar di SPBU 64.75312 tidak memiliki atau kekurangan saldo, dengan cara pengisian saldo (menggunakan keuangan pada SPBU 64.75312) rata-rata Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke nomor rekening BRI masing-masing karyawan operator setiap shift yang mana setiap karyawan operator tersebut memiliki mobile banking BRI untuk pengisian FuelCard, antara lain :
- Rekening BRI atas nama IMRON RASYIDI dengan no rekening 450601004248501 yang digunakan oleh Saksi Muhammad Yusuf Hamza
- Rekening BRI atas nama ANDRI SETIAWAN dengan no rekening 729301007100534
- Rekening BRI atas nama MUHAMMAD HASPI RAIHAN dengan no rekening 729301003656509.
Kemudian diketahui sejak tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 27 April 2025 Terdakwa memerintahkan Saksi Muhammad Yusuf Hamza, Saksi Andri Setiawan, dan Saksi Muhammad Haspi Raihan secara bergantian (mengikuti jadwal shift operator) untuk mentransferkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa maupun ke orang lain dan topup dompet digital milik Terdakwa maupun orang lain, menggunakan saldo rekening BRI untuk pengisian kartu Fuelcard (kartu pembayaran BBM solar) dengan cara mengirimkan pesan WhatsApp atau telfon dengan maksud untuk memerintahkan Saksi Muhammad Yusuf Hamza, Saksi Andri Setiawan, dan Saksi Muhammad Haspi Raihan mentransferkan uang dengan mengatakan jumlah uang (berbeda-beda jumlahnya) dan nomor rekening tujuannya atau nomor dompet digital lalu Terdakwa mengatakan saat closingan akan diganti oleh Terdakwa sesuai catatan Saksi Muhammad Yusuf Hamza, Saksi Andri Setiawan, dan Saksi Muhammad Haspi Raihan sehingga atas perkataan Terdakwa tersebut dan jabatan Terdakwa, maka Saksi Muhammad Yusuf Hamza, Saksi Andri Setiawan, dan Saksi Muhammad Haspi Raihan mau melakukan hal tersebut. Kemudian saat closingan pada jam 15.00 Wita dan jam 23.00 Wita (sesuai shift masing-masing), Saksi Muhammad Yusuf Hamza, Saksi Andri Setiawan, dan Saksi Muhammad Haspi Raihan melakukan pelaporan keuangan kepada Terdakwa terkait hasil penjualan BBM dan total uang yang Terdakwa perintahkan untuk dikirimkan ke rekening Terdakwa sendiri maupun ke orang lain, namun Terdakwa tidak melakukan penggantian atas uang tersebut yang mana uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak melakukan penyetoran keseluruhan keuangan hasil penjualan BBM pada SPBU 64.75312 ke Rekening Bank BRI atas nama MITRA TUNAS KELUARGA dengan no rekening 033301002354309 dan Rekening Bank BNI atas nama MITRA TUNAS KELUARGA dengan no rekening 721025471
- Bahwa setelah dilakukan penelitian atau audit internal pada tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan 05 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Saksi Syamsuriadi (manager operasional PT. Mitra Tunas Keluarga) ditemukan bahwa terdapat total kerugian mencapai Rp.514.632.475,- (Lima ratus empat belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) yang dialami oleh PT. Mitra Tunas Keluarga
- Bahwa Terdakwa telah memerintahkan Saksi Muhammad Yusuf Hamza, Saksi Andri Setiawan, dan Saksi Muhammad Haspi Raihan dengan total sebagai berikut :
-
-
- Terdakwa memerintahkan Saksi Andri Setiawan untuk melakukan transfer mulai tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 27 April 2025 dengan cara Terdakwa memerintahkan Saksi Muhammad Yusuf Hamza untuk mentransferkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa maupun ke orang lain atau topup ke dompet digital milik Terdakwa maupun orang lain melalui mobile banking BRI dengan menggunakan saldo untuk pengisian kartu Fuel card konsumen yang masuk di rekening BRI atas nama ANDRI SETIAWAN dengan no rekening 729301007100534 dengan total sebesar Rp.295.119.478,- (dua ratus sembilan puluh lima juta seratus sembilan belas ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah)
- Terdakwa memerintahkan Saksi Muhammad Haspi Raihan untuk melakukan transfer mulai tanggal 8 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024 dengan cara Terdakwa memerintahkan Saksi Muhammad Yusuf Hamza mentransferkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa maupun ke orang lain atau topup ke dompet digital milik Terdakwa maupun orang lain melalui mobile banking BRI dengan menggunakan saldo untuk pengisian kartu Fuel card konsumen yang masuk di rekening BRI atas nama MUHAMMAD HASPI RAIHAN dengan no rekening 729301003656509 dengan total sebesar Rp.80.793.694,- (delapan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).
- Terdakwa memerintahkan Saksi Muhammad Yusuf Hamza untuk melakukan transfer mulai tanggal 11 Januari 2025 sampai dengan 27 April 2025 dengan cara Terdakwa memerintahkan Saksi Muhammad Yusuf Hamza mentransferkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa maupun ke orang lain atau topup ke dompet digital milik Terdakwa maupun orang lain melalui mobile banking BRI dengan menggunakan saldo untuk pengisian kartu Fuel card konsumen yang masuk di rekening BRI atas nama IMRON RASYIDI dengan no rekening 450601004248501 yang digunakan oleh Saksi Muhammad Yusuf Hamza dengan total sebesar Rp.138.719.303,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan belas ribu tiga ratus tiga rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Mitra Tunas Keluarga mengalami kerugian materiil kurang lebih mencapai Rp.514.632.475,- (Lima ratus empat belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
----------- Bahwa Terdakwa Ramsi Samir Bin Samir Amin pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 27 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di SPBU 64.75312 milik PT. Mitra Tunas Keluarga yang beralamat di Jl. Arif Rachman Hakim Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang merupakan gabungan beberapa perbuatan sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjabat selaku Pengawas dan Keuangan pada PT. Mitra Tunas Keluarga SPBU 64.75312 berdasarkan Surat Penunjukan Kerja (SPK) No: 0032-MTK/VII-2023 tanggal 1 Juli 2023 terhitung mulai 1 Juli 2023 sampai dengan sekarang, mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain : bertanggung jawab sepenuhnya perihal pengelolaan SPBU 64.75312 termasuk pengelolaan keuangan pada SPBU 64.75312 meliputi melakukan rekap hasil penjualan bahan bakar, dan menyetorkan keseluruhan uang hasil penjualan ke Rekening Bank BRI atas nama MITRA TUNAS KELUARGA dengan no rekening 033301002354309 dan Rekening Bank BNI atas nama MITRA TUNAS KELUARGA dengan no rekening 721025471
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat pada awal bulan Februari 2025 Saksi Syamsuriadi (Manager Operasional PT. Mitra Tunas Keluarga) mengetahui adanya kekurangan uang dari hasil setoran yang dilakukan oleh Terdakwa sebanyak sekitar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kemudian Saksi Syamsuriadi menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa selanjutnya pada sekira pertengahan bulan Februari 2025 Terdakwa mendatangi Saksi Syamsuriadi dan mengatakan bahwa uang tersebut telah hilang tanpa menjelaskan penyebab uang tersebut hilang kemudian pada akhir bulan Maret 2025, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Syamsuriadi bahwa uang tersebut banyak yang hilang dikarenakan operator yang selalu kurang dalam menyetorkan uang tersebut. Kemudian menanggapi hal tersebut, Saksi Syamsuriadi merolling shift karyawan SPBU 64.75312 untuk mengetahui operator mana yang kurang dalam penyetoran. Kemudian pada tanggal 28 April 2025, Saksi Syamsuriadi melakukan pengecekan di SPBU 64.75312 dan mempertanyakan kepada para operator yaitu Saksi Muhammad Yusuf Hamza, Saksi Andri Setiawan, dan Saksi Muhammad Haspi Raihan (selaku operator yang telah dipercaya untuk melakukan pengisian saldo pada kartu Fuelcard konsumen melalui mobile banking BRI) terkait dengan kekurangan keuangan yang dilaporkan kepada Terdakwa. Kemudian Saksi Muhammad Yusuf Hamza, Saksi Andri Setiawan, dan Saksi Muhammad Haspi Raihan menjelaskan bahwa adanya kekurangan uang pelaporan tersebut akibat dari sebagian uang hasil penjualan BBM Solar di SPBU 64.75312 dikirimkan ke rekening orang lain maupun rekening pribadi milik Terdakwa dan topup dompet digital milik Terdakwa maupun orang lain atas perintah Terdakwa sendiri.
- Bahwa Saksi Muhammad Yusuf Hamza, Saksi Andri Setiawan, dan Saksi Muhammad Haspi Raihan merupakan karyawan operator yang dipercaya untuk melakukan pengisian saldo pada kartu FuelCard (kartu pembayaran BBM jenis solar) milik konsumen yang pada saat pengisian solar di SPBU 64.75312 tidak memiliki atau kekurangan saldo, dengan cara pengisian saldo (menggunakan keuangan pada SPBU 64.75312) rata-rata Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke nomor rekening BRI masing-masing karyawan operator setiap shift yang mana setiap karyawan operator tersebut memiliki mobile banking BRI untuk pengisian FuelCard, antara lain :
- Rekening BRI atas nama IMRON RASYIDI dengan no rekening 450601004248501 yang digunakan oleh Saksi Muhammad Yusuf Hamza
- Rekening BRI atas nama ANDRI SETIAWAN dengan no rekening 729301007100534
- Rekening BRI atas nama MUHAMMAD HASPI RAIHAN dengan no rekening 729301003656509.
Kemudian diketahui sejak tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 27 April 2025 Terdakwa memerintahkan Saksi Muhammad Yusuf Hamza, Saksi Andri Setiawan, dan Saksi Muhammad Haspi Raihan secara bergantian (mengikuti jadwal shift operator) untuk mentransferkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa maupun ke orang lain dan topup dompet digital milik Terdakwa maupun orang lain, menggunakan saldo rekening BRI untuk pengisian kartu Fuelcard (kartu pembayaran BBM solar) dengan cara mengirimkan pesan WhatsApp atau telfon dengan maksud untuk memerintahkan Saksi Muhammad Yusuf Hamza, Saksi Andri Setiawan, dan Saksi Muhammad Haspi Raihan mentransferkan uang dengan mengatakan jumlah uang (berbeda-beda jumlahnya) dan nomor rekening tujuannya atau nomor dompet digital lalu Terdakwa mengatakan saat closingan akan diganti oleh Terdakwa sesuai catatan Saksi Muhammad Yusuf Hamza, Saksi Andri Setiawan, dan Saksi Muhammad Haspi Raihan sehingga atas perkataan Terdakwa tersebut dan jabatan Terdakwa, maka Saksi Muhammad Yusuf Hamza, Saksi Andri Setiawan, dan Saksi Muhammad Haspi Raihan mau melakukan hal tersebut. Kemudian saat closingan pada jam 15.00 Wita dan jam 23.00 Wita (sesuai shift masing-masing), Saksi Muhammad Yusuf Hamza, Saksi Andri Setiawan, dan Saksi Muhammad Haspi Raihan melakukan pelaporan keuangan kepada Terdakwa terkait hasil penjualan BBM dan total uang yang Terdakwa perintahkan untuk dikirimkan ke rekening Terdakwa sendiri maupun ke orang lain, namun Terdakwa tidak melakukan penggantian atas uang tersebut yang mana uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak melakukan penyetoran keseluruhan keuangan hasil penjualan BBM pada SPBU 64.75312 ke Rekening Bank BRI atas nama MITRA TUNAS KELUARGA dengan no rekening 033301002354309 dan Rekening Bank BNI atas nama MITRA TUNAS KELUARGA dengan no rekening 721025471
- Bahwa setelah dilakukan penelitian atau audit internal pada tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan 05 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Saksi Syamsuriadi (manager operasional PT. Mitra Tunas Keluarga) ditemukan bahwa terdapat total kerugian mencapai Rp.514.632.475,- (Lima ratus empat belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) yang dialami oleh PT. Mitra Tunas Keluarga
- Bahwa Terdakwa telah memerintahkan Saksi Muhammad Yusuf Hamza, Saksi Andri Setiawan, dan Saksi Muhammad Haspi Raihan dengan total sebagai berikut :
-
-
-
-
-
- Terdakwa memerintahkan Saksi Andri Setiawan untuk melakukan transfer mulai tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 27 April 2025 dengan cara Terdakwa memerintahkan Saksi Muhammad Yusuf Hamza untuk mentransferkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa maupun ke orang lain atau topup ke dompet digital milik Terdakwa maupun orang lain melalui mobile banking BRI dengan menggunakan saldo untuk pengisian kartu Fuel card konsumen yang masuk di rekening BRI atas nama ANDRI SETIAWAN dengan no rekening 729301007100534 dengan total sebesar Rp.295.119.478,- (dua ratus sembilan puluh lima juta seratus sembilan belas ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah)
- Terdakwa memerintahkan Saksi Muhammad Haspi Raihan untuk melakukan transfer mulai tanggal 8 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024 dengan cara Terdakwa memerintahkan Saksi Muhammad Yusuf Hamza mentransferkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa maupun ke orang lain atau topup ke dompet digital milik Terdakwa maupun orang lain melalui mobile banking BRI dengan menggunakan saldo untuk pengisian kartu Fuel card konsumen yang masuk di rekening BRI atas nama MUHAMMAD HASPI RAIHAN dengan no rekening 729301003656509 dengan total sebesar Rp.80.793.694,- (delapan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah)
- Terdakwa memerintahkan Saksi Muhammad Yusuf Hamza untuk melakukan transfer mulai tanggal 11 Januari 2025 sampai dengan 27 April 2025 dengan cara Terdakwa memerintahkan Saksi Muhammad Yusuf Hamza mentransferkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa maupun ke orang lain atau topup ke dompet digital milik Terdakwa maupun orang lain melalui mobile banking BRI dengan menggunakan saldo untuk pengisian kartu Fuel card konsumen yang masuk di rekening BRI atas nama IMRON RASYIDI dengan no rekening 450601004248501 yang digunakan oleh Saksi Muhammad Yusuf Hamza dengan total sebesar Rp.138.719.303,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan belas ribu tiga ratus tiga rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Mitra Tunas Keluarga mengalami kerugian materiil kurang lebih mencapai Rp.514.632.475,- (Lima ratus empat belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------
|