Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
161/Pid.B/2025/PN Bon | YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H. | 1.RIYANDI ESA PUTRA Bin (Alm) NASARUDDIN 2.JUDZAN IRFAN TAUFIK Bin (Alm) NASARUDDIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 161/Pid.B/2025/PN Bon | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2030/O.4.17/Eoh.2/09/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa I RIYANDI ESA PUTRA Bin (Alm) NASARUDDIN, Terdakwa II JUDZAN IRFAN TAUFIK Bin (Alm) NASARUDDIN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 di Jl Pontianak RT 26 No.10 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |