Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Bon BRAMA KUNTORO, S.H. RISKI MUAFAT Bin (Alm) NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-379/O.4.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA KUNTORO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI MUAFAT Bin (Alm) NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------Bahwa Terdakwa RISKI MUAFAT Bin (Alm) NURDIN, pada hari yang tidak dapat diingat oleh terdakwa dan tanggal yang tak dapat diingat oleh terdakwa namun pada Bulan Januari 2024 sekitar jam 12:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau pada waktu tertentu pada tahun 2024, di Jalan Jend. Sudirman RT.09, No. 22, Kel. Tanjumg Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang. atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa pada Hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh tersangka atau pada Bulan Januari 2024 sekira jam 12:00 Wita, Tersangka Riski Muafat Bin (Alm) Nurdin melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 6 (enam) buah CCTV di Jalan Jend. Sudirman RT.09, No. 22, Kel. Tamjumg Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang.
  • Bahwa pada awalanya Tersangka Riski Muafat Bin (Alm) Nurdin pada Hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh tersangka atau pada Bulan Januari 2024 sekira jam 12:00 Wita Dimana tersangka selesai bongkar barang matrial bangunan di Toko HMT. Ketika, Tersangka akan pulang ia berhenti di depan Oppo Service Center sambil memantau dan menunggu kondisi sepi dan setelah dirasa aman maka, tersangka mengambil tangga kayu di samping Toko HMT dan dibawa kesamping Oppo Service Center. Kemudian tersangka mendirikan tangga tersebut didekat jendela, selanjutnya tersangka menaiki tangga tersebut dan membuka jendela didekatnya, Dimana kondisi jendela tersebut sedikit terbuka dan tidak dikunci. Kemudian, tersangka memasuki Oppo Service Center tersebut melalui jendela. Didalam bangunan tersebut tersangka bertujuan mencari Handphone yang masih tertinggal didalam namun tidak berhasil mendapati handphone yang dimaksud kemudian, tersangka memeriksa ruangan lain. Dimana tersangka menemukan ada 1 (satu) ruangan terkunci dan tersangka memncoba membuka ruangan tersebut namun tidak bisa. Kemudian tersangka akhirnya membawa barang yang bisa ia bawa pada saat itu yaitu CCTV sebanyak 6 (enam) buah yang langsung dimasukkan kedalam tas. Selanjutnya tersangka keluar dari Gedung tersebut melalui jendela tempat awal tersangka masuk kedalam bangunan tersebut.
  • Bahwa setelah melakukan aksinya tersangka langsung pulang ke tempat tinggalnya di Bengkel Honda Madani. Keesokan harinya tersangka menjual barang hasil curiannya tersebut yaitu 6 (enam) buah cctv tersebut dan menawarkannya ketiga tempat namun bvelum juga berhasil terjual atau belum laku, selnajutnya tersangka simpan Kembali barang curian tersebut.
  • Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 12:30 Wita tersangka Kembali akan masuk kedalam bangunan Oppo Service Center untuk menjalankan aksinya. Kemudian, tersangka mengambil tangga yang sama seperti aksi sebelumnya namun, ketika tersangka akan memanjat dan masuk kedalam bangunan tersebut, ada orang yang melihat tersangka melakukan aksinya kemudian segera menegur tersangka dengan mengatakan “kenapa kamu naik” kemudian tersangka jawab siapa yang mau naik. Selanjutnya tersangka langsung pergi
  • Bahwa pada saat tersangka sedang duduk-duduk di lampu merah Gunung Sari tiba-tiba tersangka dijemput oleh 2 (dua) orang laki-laki dan dibawa ke Oppo Service Center dan tersangka ditanya “kamu naik dan masuk kedalam atau tidak” dan tersangka jawab saya sebelumnya pernah naik dan masuk kedalam Oppo Service Center kemudian tersangka mengambil 6 (enam) buah cctv 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.    

Pihak Dipublikasikan Ya