| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa ia REZKY Bin ABDUL HAFID yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 15.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. NPK Pelangi RT 48 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan di Jl. Slamet Riyadi RT 50 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. NPK Pelangi RT 48 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang sering terjadi transaksi narkotika kemudian Saksi Alim Bahri bersama Saksi Benny yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Bontang menuju lokasi tersebut untuk dilakukan penyelidikan kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 15.50 wita Saksi Alim Bahri bersama Saksi Benny mengamankan Terdakwa yang sedang berada di atas sepeda motor merk honda Vario dengan KT 6014 QD dengan gerak gerik yang mencurigakan meletakkan sesuatu kemudian dilakukan penggeledahan badan dan Saksi Alim menemukan 2 (dua) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam dari kantong celana Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam milik Terdakwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa ditanyakan apa yang sudah diletakkan oleh Terdakwa sebelumnya lalu dilakukan pemeriksaan dan Saksi Benny menemukan 1 (satu) buah kemasan pop ice yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu. Setelah itu, dilakukan interogasi terkait adakah narkotika jenis sabu yang masih disimpan oleh Terdakwa lalu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu di mess tempat Terdakwa bekerja kemudian Saksi Alim Bahri bersama Saksi Benny dan Terdakwa menuju lokasi untuk melakukan pengembangan kasus, sesampainya di mess kerja Terdakwa yang beralamat di Jl. Slamet Riyadi RT 50 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang kemudian dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya dan ditemukan oleh Saksi Alim Bahri 1 (satu) buah tas warna hitam yang tersimpan di dalam lemari yang didalam tas tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing dan 1 (satu) bungkus plastic klip
- Bahwa adapun Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. Bos (DPO) dengan cara awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Bos (DPO) dengan maksud meminta Terdakwa untuk mengambil dan menyimpan narkotika jenis sabu dan nantinya akan diberi upah berupa uang dan pemakaian narkotika jenis sabu secara gratis lalu Terdakwa menyetujui hal tersebut. Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 wita Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. Bos (DPO) dengan maksud agar Terdakwa bersiap-siap sebab Terdakwa akan diminta mengambil narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa mendapat telfon dari sdr. Bos (DPO) dengan maksud mengarahkan Terdakwa ke Kilo 3 Jalan Simpang 3 Sangatta-Bontang tepatnya dibawah tiang ada kresek berawarna hitam lalu Terdakwa langsung menuju lokasi setelah itu Terdakwa mengambil kresek berwarna hitam tersebut dan membawa ke mess kerja Terdakwa. Sesampainya di mess kerja Terdakwa langsung membuka kresek berwarna hitam tersebut dan didalamya berisi 2 (dua) bungkus plastic narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastic klip kemudian Terdakwa menyimpan didalam lemari semuanya sesuai dengan petunjuk Sdr. Bos (DPO)
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 15.30 wita Terdakwa kembali dihubungi Sdr. Bos (DPO) dengan maksud menyuruh Terdakwa menjejakkan narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram dilokasi yang sama kemudian Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram yang dimasukan kedalam 1 (satu) bungkus plastic lalu dikemas dengan kemasan pop ice lalu sekira pukul 15.50 wita Terdakwa menjejakkan 1 (satu) bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kemasan pop ice di parkiran Pujasera di Jl. NPK Pelangi Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang namun saat Terdakwa akan pergi meninggalkan lokasi tersebut, Terdakwa diamankan oleh Saksi Alim Bahri bersama Saksi Benny
- Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 wita dan pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira pukul 16.00 wita Terdakwa menjejakkan narkotika jenis sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram di parkiran Pujasera di Jl. NPK Pelangi Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang atas arahan Sdr. Bos (DPO).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim dengan No. Lab: LS33FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 28 November 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal : 0,2418 gram dan berat netto akhir : 0,2202 gram;
Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa REZKY Bin ABDUL HAFID. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Bontang pada Nomor : 187/10909/XI/2025 tanggal 17 November 2025, telah dilakukan penimbangan 4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52.57 gram dan berat bersih 50.21 gram dengan rincian :
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
40.57
|
1.12
|
39.45
|
|
2.
|
9.54
|
0.56
|
8.98
|
|
3.
|
1.85
|
0.34
|
1.51
|
|
4.
|
0.61
|
0.34
|
0.27
|
|
Total =
|
52.57
|
2.36
|
50.21
|
Total Berat Kotor : 52.57 gram
Total Berat Plastik : 2.36 gram
Berat Bersih : 50.21 gram
Disisihkan 0.61 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.
- Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia REZKY Bin ABDUL HAFID yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 15.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. NPK Pelangi RT 48 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan di Jl. Slamet Riyadi RT 50 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. NPK Pelangi RT 48 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang sering terjadi transaksi narkotika kemudian Saksi Alim Bahri bersama Saksi Benny yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Bontang menuju lokasi tersebut untuk dilakukan penyelidikan kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 15.50 wita Saksi Alim Bahri bersama Saksi Benny mengamankan Terdakwa yang sedang berada di atas sepeda motor merk honda Vario dengan KT 6014 QD dengan gerak gerik yang mencurigakan meletakkan sesuatu kemudian dilakukan penggeledahan badan dan Saksi Alim menemukan 2 (dua) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam dari kantong celana Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam milik Terdakwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa ditanyakan apa yang sudah diletakkan oleh Terdakwa sebelumnya lalu dilakukan pemeriksaan dan Saksi Benny menemukan 1 (satu) buah kemasan pop ice yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu. Setelah itu, dilakukan interogasi terkait adakah narkotika jenis sabu yang masih disimpan oleh Terdakwa lalu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu di mess tempat Terdakwa bekerja kemudian Saksi Alim Bahri bersama Saksi Benny dan Terdakwa menuju lokasi untuk melakukan pengembangan kasus, sesampainya di mess kerja Terdakwa yang beralamat di Jl. Slamet Riyadi RT 50 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang kemudian dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya dan ditemukan oleh Saksi Alim Bahri 1 (satu) buah tas warna hitam yang tersimpan di dalam lemari yang didalam tas tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing dan 1 (satu) bungkus plastic klip.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim dengan No. Lab: LS33FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 28 November 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal : 0,2418 gram dan berat netto akhir : 0,2202 gram;
Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa REZKY Bin ABDUL HAFID. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Bontang pada Nomor : 187/10909/XI/2025 tanggal 17 November 2025, telah dilakukan penimbangan 4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52.57 gram dan berat bersih 50.21 gram dengan rincian :
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
40.57
|
1.12
|
39.45
|
|
2.
|
9.54
|
0.56
|
8.98
|
|
3.
|
1.85
|
0.34
|
1.51
|
|
4.
|
0.61
|
0.34
|
0.27
|
|
Total =
|
52.57
|
2.36
|
50.21
|
Total Berat Kotor : 52.57 gram
Total Berat Plastik : 2.36 gram
Berat Bersih : 50.21 gram
Disisihkan 0.61 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.
Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
- Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |