Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2023/PN Bon SOLIKAH 1.Nur Mahrozi
2.Pimpinan PT. Samekarindo Indah Bontang
3.Pimpinan Cabang PT. JACCS MPM Finance (Mitra Pinasthika Mustika Finance)
4.Normayani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2023/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOLIKAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NGABIDIN NURCAHYO, S.H., M.H.SOLIKAH
Tergugat
NoNama
1Nur Mahrozi
2Pimpinan PT. Samekarindo Indah Bontang
3Pimpinan Cabang PT. JACCS MPM Finance (Mitra Pinasthika Mustika Finance)
4Normayani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. Asuransi Mitra Pelindung Mustika
2Pimpinan PT. Zurich Topas Life
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR       :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para TERGUGAT (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV) dan Para TURUT TERGUGAT (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) sah terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad) dengan segala akibat hukum dari padanya;
  4. Menghukum para TERGUGAT (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV) dan para TURUT TERGUGAT (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) secara tanggung renteng bersama-sama maupun masing-masing untuk membayar kerugian Imatriil PENGGUGAT alami akibat perbuatan para TERGUGAT (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV) dan para TURUT TERGUGAT (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II), kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
  5. Menghukum para TERGUGAT (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV) dan para TURUT TERGUGAT (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) untuk melakukan pembayaran kerugian imateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menghukum para TERGUGAT (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV) dan para TURUT TERGUGAT (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarr bij vooraad) walaupun ada Banding, Kasasi atau peninjauan kembali dari para Tergugat.
  8. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya perkara;

 

SUBSIDAIR  :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak