Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Bon SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO 1.IBRAHIM BIN SUKRI DAENG ERANG
2.MUHAMMAD SALIM JUHEDI BIN MAHYUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B-467/O.4.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM BIN SUKRI DAENG ERANG[Penahanan]
2MUHAMMAD SALIM JUHEDI BIN MAHYUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

----- Bahwa ia terdakwa I IBRAHIM Bin SUKRI DAENG ERANG bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD SALIM JUHEDI Alias EDI Bin MAHYUDDIN pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Januar Tahun 2024 bertempat di Jl. Manunggal Rt. 13 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat bersih 19,39 gram atau lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dimana berawal ketika saksi M. TRI SUTRISNO (Polri), saksi AJI SUKOCO (polri) serta team dari satuan narkotika Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di wilayah Jl. Manunggal Rt. 13 Kel. Berbas Pantai sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu, Dan dari informasi yang di dapatkan tersebut, Saksi M. TRI, saksi AJI serta team dari satuan narkotika Polres Bontang bergerak ke lokasi yang di maksud dengan langsung melakukan penyelidikan hingga mencurigai 2 (dua) orang yang saat itu sedang berjalan kaki, Selanjutnya saksi M. TRI dan saksi AJI langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdra. IBRAHIM (terdakwa) dan sdra. SALIM (terdakwa) yang benar adanya di temukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu didalam celana berupa 1 (satu) buah kotak bekas minuman teh kotak dibungkus kertas tisu dan lakban warna coklat, selanjutnya kami menemukan 1 (satu) unit Hp merk Realme warna abu-abu, Dan berdasarkan keterangan terdakwa IBRAHIM dan terdakwa SALIM JUHEDI bahwa 2 (dua) bungkus berisi butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu adalah milik saksi WAWAN (terdakwa dalam berkas terpisah) yang baru saja diambilnya digang sebelah dealer Mitsubishi Bontang dan akan diberikan kepada saksi WAWAN yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan.

 

Bahwa para terdakwa mendapatkan 2 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu tersebut awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 18.30 wita pada saat terdakwa I IBRAHIM sedang berada dirumah terdakwa II MUHAMMAD SALIM JUHEDI di Jl.Manunggal RT.13 Kel.Berbas Pantai Kec.Bontang Selatan Kota Bontang, Dimana pada saat itu tterdakwa I berada didalam kamar terdakwa II, Dan tidak lama kemudian datang saksi  WAWAN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengatakan “KAMU PERGI SAMA JUHEDI NTAR ADA YANG TELPON DI HP KU, NANTI KAMU DIARAHKAN TEMPAT BARANG ITU (NARKOTIKA JENIS SABU-SABU), terdakwa I jawab “YA SUDAH SINI HP NYA” sambil saksi WAWAN menunjukan kepada terdakwa I no hp yang akan menelepon terdakwa, Selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa II JUHEDI pergi menuju ke simpang lengkol, Selanjutnya ketika para terdakwa berada di wilayah yang dituju, para terdakwa menerima telepon dari nomor hp yang dimaksud saksi WAWAN, Dan saat itu para terdakwa diarahkan ke gang samping dealer MITSUBISHI, dimana di sana para terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak bekas minuman teh kotak, selanjutnya para terdakwa mengambil narkotika tersebut dan memasukkannya ke dalam celana (kantong celana), Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II membawahnya menuju kerumah terdakwa MUHAMMAD SALIM JUHEDI untuk diserahkan kepada saksi WAWAN, Dan pada saat berada di Jl.Manunggal, Terdakwa I dan terdakwa II dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian terhadap para terdakwa dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus berisi narkotika jenis sabu-sabu didalam celana terdakwa terbungkus kotak bekas minuman Teh kotak, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) lembar lakban warna coklat, 1 (satu) lembar celana Panjang warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu-abu dengan imei 1 :  869855053448467 imei 2 : 869855053448467.

 

Para terdakwa menjelaskan kalau tidak tau dari mana saksi WAWAN (terdakwa dalam penuntutan terpisan) mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, Namun terdakwa 1 IBRAHIM menjelaskan kalau 2 (dua) kali bersama-sama saksi WAWAN mengambil narkotika jenis shabu, Sementara terdakwa II MUHAMMAD SALIM JUHEDI baru pertama kali mengambil narkotika jenis shabu, dimana narkotika jenis shabu tersebut milik saksi WAWAN.

 

Adapun keuntungan para terdakwa mengambilkan narkotika jenis shabu milik saksi WAWAN yakni diberi narkotika jenis sabu-sabu secara cuma-cuma yang mana kami konsumsi Bersama-sama dan para terdakwa juga pernah diberi uang setelah mengambilkan narkotika jenis sabu-sabu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo  Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------------------------------------------------- Atau ---------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

----- Bahwa ia terdakwa I IBRAHIM Bin SUKRI DAENG ERANG bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD SALIM JUHEDI Alias EDI Bin MAHYUDDIN pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Januar Tahun 2024 bertempat di Jl. Manunggal Rt. 13 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat bersih 19,39 gram atau lebih dari 5 (lima) gram,, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dimana berawal ketika saksi M. TRI SUTRISNO (Polri), saksi AJI SUKOCO (polri) serta team dari satuan narkotika Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di wilayah Jl. Manunggal Rt. 13 Kel. Berbas Pantai sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu, Dan dari informasi yang di dapatkan tersebut, Saksi M. TRI, saksi AJI serta team dari satuan narkotika Polres Bontang bergerak ke lokasi yang di maksud dengan langsung melakukan penyelidikan hingga mencurigai 2 (dua) orang yang saat itu sedang berjalan kaki, Selanjutnya saksi M. TRI dan saksi AJI langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdra. IBRAHIM (terdakwa) dan sdra. SALIM (terdakwa) yang benar adanya di temukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu didalam celana berupa 1 (satu) buah kotak bekas minuman teh kotak dibungkus kertas tisu dan lakban warna coklat, selanjutnya kami menemukan 1 (satu) unit Hp merk Realme warna abu-abu, Dan berdasarkan keterangan terdakwa IBRAHIM dan terdakwa SALIM JUHEDI bahwa 2 (dua) bungkus berisi butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu adalah milik saksi WAWAN (terdakwa dalam berkas terpisah) yang baru saja diambilnya digang sebelah dealer Mitsubishi Bontang dan akan diberikan kepada saksi WAWAN yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan.

 

Bahwa para terdakwa mendapatkan 2 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu tersebut awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 18.30 wita pada saat terdakwa I IBRAHIM sedang berada dirumah terdakwa II MUHAMMAD SALIM JUHEDI di Jl.Manunggal RT.13 Kel.Berbas Pantai Kec.Bontang Selatan Kota Bontang, Dimana pada saat itu tterdakwa I berada didalam kamar terdakwa II, Dan tidak lama kemudian datang saksi  WAWAN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengatakan “KAMU PERGI SAMA JUHEDI NTAR ADA YANG TELPON DI HP KU, NANTI KAMU DIARAHKAN TEMPAT BARANG ITU (NARKOTIKA JENIS SABU-SABU), terdakwa I jawab “YA SUDAH SINI HP NYA” sambil saksi WAWAN menunjukan kepada terdakwa I no hp yang akan menelepon terdakwa, Selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa II JUHEDI pergi menuju ke simpang lengkol, Selanjutnya ketika para terdakwa berada di wilayah yang dituju, para terdakwa menerima telepon dari nomor hp yang dimaksud saksi WAWAN, Dan saat itu para terdakwa diarahkan ke gang samping dealer MITSUBISHI, dimana di sana para terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak bekas minuman teh kotak, selanjutnya para terdakwa mengambil narkotika tersebut dan memasukkannya ke dalam celana (kantong celana), Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II membawahnya menuju kerumah terdakwa MUHAMMAD SALIM JUHEDI untuk diserahkan kepada saksi WAWAN, Dan pada saat berada di Jl.Manunggal, Terdakwa I dan terdakwa II dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian terhadap para terdakwa dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus berisi narkotika jenis sabu-sabu didalam celana terdakwa terbungkus kotak bekas minuman Teh kotak, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) lembar lakban warna coklat, 1 (satu) lembar celana Panjang warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu-abu dengan imei 1 :  869855053448467 imei 2 : 869855053448467.

 

Para terdakwa menjelaskan kalau tidak tau dari mana saksi WAWAN (terdakwa dalam penuntutan terpisan) mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, Namun terdakwa 1 IBRAHIM menjelaskan kalau 2 (dua) kali bersama-sama saksi WAWAN mengambil narkotika jenis shabu, Sementara terdakwa II MUHAMMAD SALIM JUHEDI baru pertama kali mengambil narkotika jenis shabu, dimana narkotika jenis shabu tersebut milik saksi WAWAN.

 

Adapun keuntungan para terdakwa mengambilkan narkotika jenis shabu milik saksi WAWAN yakni diberi narkotika jenis sabu-sabu secara cuma-cuma yang mana kami konsumsi Bersama-sama dan para terdakwa juga pernah diberi uang setelah mengambilkan narkotika jenis sabu-sabu.

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang dimiliki terdakwa I IBRAHIM Bin SUKRI DAENG ERANG bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD SALIM JUHEDI Alias EDI Bin MAHYUDDIN tersebut adalah narkotika jenis shabu sebagaimana berita acara pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (Pusat Laboratorium Narkotika) No LS70EA/I/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 01 Februari 2024 yang dibuat, di ketahui dan ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO Selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji jenis sampel A milik terdakwa mengandung (+) Positif Narkotika dan benar mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya