INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G/2024/PN Bon | 1.HJ. SUWARNI DKK 2.HANISU 3.SYAHRIR 4.SINAYA 5.SALEHA 6.ABD. LATIF 7.JATIMAH |
1.YOHANIS AMAN DKK 2.RITA LEPONG 3.YAN LEPONG 4.HILKIA PASKA LEPONG 5.ALI LEPONG 6.GIMUN 7.YAKOP PONGLAMBA 8.ROBERTUS 9.SAMUEL ROMBE 10.LEWI RONTING 11.MARTEN TANDIGAU |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2024/PN Bon | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | II. DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau atas perintahnya dan atau siapa saja, dengan segala aktivitas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas di atas obyek sengketa yang dimohonkan oleh Para Penggugat untuk segera diletakkan Sita Jaminnan.
III. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulakan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Bahwa Tanah Obyek Sengketa adalah tanah milik Para Penggugat;
3. Menetapkan bahwa Para Penggugat adalah pemilik Tanah yang sah seluas + 12 Ha In Casu Tanah Obyek Sengketa, dengan batas-batas ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Udhin Alm
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Rossi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Dr. Etta
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Burhanuddin/ Sarang burung
Udhin Handuk, Haruna Syam
4. Menyatakan Sita Jaminan (CB) dan diletakkan oleh Pengadilan sah dan berharga;
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mengenai / memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan Tanah Obyek Sengketa dan menyerahkan/kembali kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban hak apapun diatasnya;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari pembangkangan menjalankan isi putusan ini, terhitung sejak jatuhnya putusan ini;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada Banding, Verset maupun Kasasi;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan/ atau, apabila Ketua Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |