Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa Andi Rahman Als Andi Bin M Thamrin, pada hari Senin tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Denpasar 6 No. 27 RT. 06 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I Jenis Metamfetamina”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -------
- Bahwa awalnya pada hari senin Senin tanggal 28 April 2025 sekitar jam 20.00 WITA terdakwa melakukan pembelian narkotika dengan cara chat WA melalui admin, kemudian dibalas oleh admin dan terdakwa dikasih nomor rekening, kemudian terdakwa transfer uang sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian tidak lama terdakwa dikirimi gambar foto dan alamat di daerah Bontang Kuala di samping pemadam kebakaran di WA terdakwa, kemudian terdakwa pergi ke Bontang Kuala sesuai petunjuk yang ada di foto gambar di WA tersebut, kemudian terdakwa mengambil bungkusan berwarna merah di dekat sampah arah masuk gang sekolah madrasah tersebut, kemudian terdakwa ambil pakai tangan kanan terdakwa dan terdakwa langsung pulang ke rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya terdakwa membuka bungkusan dan didalamnya berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, kemudian 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah-pecah dan terdakwa timbang menjadi 9 (sembilan) bungkus dalam plastik klip kemudian terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok DTE dan terdakwa simpan di dalam kontrakan terdakwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira jam 16.00 WITA di Jl. Denpasar 6 No. 27 RT. 06 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, dimana pada saat itu terdakwa sedang baring baring di kontrakan rumah terdakwa, kemudian datang polisi berpakaian preman menggeledah rumah kontrakan terdakwa dan polisi menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di tempat sampah rumah kontrakan terdakwa, 2 (dua) bungkus plastik klip di gantungan kamar, 1 (satu) bungkus rokok DTE di kantong celana, 1 (satu) buah timbangan digital di gantungan kamar, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam dengan IMEI 1 : 867759051204595 dan IMEI 2: 867759051204587 No. HP : 08995722174 di kantong celana dan polisi menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut kemudian terdakwa akui bahwa barang tersebut milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menjelaskan rencananya dari 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa jual kepada pembeli per 1 (satu) bungkus dengan harga antara Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menjelaskan jika dari 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, keuntungan yang terdakwa dapatkan dari jual narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan untung pemakaian.
- Bahwa terdakwa menjelaskan cara terdakwa menjualbelikan narkotika jenis sabu kepada pembeli yaitu biasanya terdakwa menjual langsung dan bertemu dengan orang yang akan membeli sabu tersebut dan uangnya dibayar cash dan kadang pembeli menghubungi handphone terdakwa .
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 091/10909/IV/ 2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil : 9 (sembilan) bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,74 gram (tiga koma tujuh empat) dan berat bersih 0,95 (nol koma sembilan lima) gram, disisihkan 0,41 (nol koma empat satu) gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensic, dengan rincian:
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
1.
|
0,42 gram
|
0,31 gram
|
0,11 gram
|
2.
|
0,43 gram
|
0,31 gram
|
0,12 gram
|
3.
|
0,43 gram
|
0,31 gram
|
0,12 gram
|
4.
|
0,43 gram
|
0,31 gram
|
0,12 gram
|
5.
|
0,42 gram
|
0,31 gram
|
0,11 gram
|
6.
|
0,41 gram
|
0,31 gram
|
0,10 gram
|
7.
|
0,42 gram
|
0,31 gram
|
0,11 gram
|
8.
|
0,37 gram
|
0,31 gram
|
0,06 gram
|
9.
|
0,41 gram
|
0,31 gram
|
0,10 gram
|
Total =
|
3,74 gram
|
2,79 gram
|
0,95 gram
|
Total Berat Kotor : 3,74 (tiga koma tujuh empat) gram.
Total Berat Plastik : 2,79 (dua koma tujuh sembilan) gram.
Berat Bersih : 0,95 (nol koma sembilan lima) gram.
Disisihkan : 0,41 (nol koma empat satu) gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS8FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,0346 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Positif (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Andi Rahman Als Andi Bin M Thamrin. Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------------------- Bahwa Terdakwa Andi Rahman Als Andi Bin M Thamrin, pada hari Senin tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Denpasar 6 No. 27 RT. 06 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -------
- Bahwa awalnya pada hari senin Senin tanggal 28 April 2025 sekitar jam 20.00 WITA terdakwa melakukan pembelian narkotika dengan cara chat WA melalui admin, kemudian dibalas oleh admin dan terdakwa dikasih nomor rekening, kemudian terdakwa transfer uang sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian tidak lama terdakwa dikirimi gambar foto dan alamat di daerah Bontang Kuala di samping pemadam kebakaran di WA terdakwa, kemudian terdakwa pergi ke Bontang Kuala sesuai petunjuk yang ada di foto gambar di WA tersebut, kemudian terdakwa mengambil bungkusan berwarna merah di dekat sampah arah masuk gang sekolah madrasah tersebut, kemudian terdakwa ambil pakai tangan kanan terdakwa dan terdakwa langsung pulang ke rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya terdakwa membuka bungkusan dan didalamnya berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, kemudian 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah-pecah dan terdakwa timbang menjadi 9 (sembilan) bungkus dalam plastik klip kemudian terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok DTE dan terdakwa simpan di dalam kontrakan terdakwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira jam 16.00 WITA di Jl. Denpasar 6 No. 27 RT. 06 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, dimana pada saat itu terdakwa sedang baring baring di kontrakan rumah terdakwa, kemudian datang polisi berpakaian preman menggeledah rumah kontrakan terdakwa dan polisi menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di tempat sampah rumah kontrakan terdakwa, 2 (dua) bungkus plastik klip di gantungan kamar, 1 (satu) bungkus rokok DTE di kantong celana, 1 (satu) buah timbangan digital di gantungan kamar, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam dengan IMEI 1 : 867759051204595 dan IMEI 2: 867759051204587 No. HP : 08995722174 di kantong celana dan polisi menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut kemudian terdakwa akui bahwa barang tersebut milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 091/10909/IV/ 2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil : 9 (sembilan) bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,74 gram (tiga koma tujuh empat) dan berat bersih 0,95 (nol koma sembilan lima) gram, disisihkan 0,41 (nol koma empat satu) gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensic, dengan rincian:
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
1.
|
0,42 gram
|
0,31 gram
|
0,11 gram
|
2.
|
0,43 gram
|
0,31 gram
|
0,12 gram
|
3.
|
0,43 gram
|
0,31 gram
|
0,12 gram
|
4.
|
0,43 gram
|
0,31 gram
|
0,12 gram
|
5.
|
0,42 gram
|
0,31 gram
|
0,11 gram
|
6.
|
0,41 gram
|
0,31 gram
|
0,10 gram
|
7.
|
0,42 gram
|
0,31 gram
|
0,11 gram
|
8.
|
0,37 gram
|
0,31 gram
|
0,06 gram
|
9.
|
0,41 gram
|
0,31 gram
|
0,10 gram
|
Total =
|
3,74 gram
|
2,79 gram
|
0,95 gram
|
Total Berat Kotor : 3,74 (tiga koma tujuh empat) gram.
Total Berat Plastik : 2,79 (dua koma tujuh sembilan) gram.
Berat Bersih : 0,95 (nol koma sembilan lima) gram.
Disisihkan : 0,41 ( nol koma empat satu )gram, beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS8FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,0346 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Positif (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Andi Rahman Als Andi Bin M Thamrin. Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |