Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2023/PN Bon RAKING 1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH BERKARYA KOTA BONTANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2023/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAKING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad saidRAKING
2K. Samuel Anugrah Wardhika .S.HRAKING
3MUH. ARISALDI AHDARRAKING
Tergugat
NoNama
1DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
3DEWAN PIMPINAN DAERAH BERKARYA KOTA BONTANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menyatakan  dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III yang berkaitan Penggugat sebagai Anggota DPRD Kota Bontang periode 2014-2019 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum ;

                  

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”);
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Keterangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya dengan nomor 18.2/XL.SKO/DPP/BERKARYA/VII/2023 dan 008.P/DPP/BERKARYA/IX/2023;
  3. Menyatakan tidak sah  dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya dengan nomor 28.4/SKO/DPP/BERKARYA/XI/2023 dan seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I;
  4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara Bersama-sama untuk meminta maaf kepada para penggugat;
  6. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

 

SUBSIDAIR

Dan atau apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak