INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2025/PN Bon | Yohanis Tato | Andi Syarifuddin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2025/PN Bon | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 38.800.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Surat Pernyataan Penguasasaan Tanah tertanggal 01 Agustus 1994 atas nama Yohanis Tato adalah sah dan berharganya;
3. Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik lahan yang sah atas lahan yang terletak di Jalan AMD RT 7 RW II Dusun Kanaan Desa Satimpo Kecamatan Bontang selatan Kotip Bontang Provinsi kalimantan Timur sekarang Jl. Asmawarman RT.21 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur:
Dengan ukuran :
Panjang : 100 M
Lebar : 97M
Luas : 9.700 M2 (sembilan ribu tujuh ratus meter persegi)
Dengan batas-batas :
Sebelah Timur : Yulius Sattu sekarang Parit
Sebelah Barat : Jalan AMD,sekarang JL. Asmawarman
Sebelah Utara : Yohanis Hamsky ,sekarang Yohanis Hamsky dan KSP Balota
Sebelah Selatan : Yulius Guling sekarang Parit
4. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.38.800.000.000,-(tiga puluh delapan milyar delapan ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan alat bukti pembayaran yang sah;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) secara Tunai dan sekaligus dengan alat bukti pembayaran yang sah :
7. Menyatakan demi hukum bahwa segala surat-surat tanah yang terbit diatas lahan objek sengketa atas nama Tergugat dan atau atas nama pihak ketiga lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menduduki dan menerima hak/ kuasa dari padanya atas obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat secara tanpa syarat bila diperlukan dengan bantuan kepolisian ;
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
