Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Bon Yohanis Tato Andi Syarifuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yohanis Tato
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAIDON HUTAHAEAN, SH.MHYohanis Tato
Tergugat
NoNama
1Andi Syarifuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kelurahan Gunung Telihan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 38.800.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Surat Pernyataan Penguasasaan Tanah tertanggal 01 Agustus 1994 atas nama Yohanis Tato  adalah  sah dan berharganya; 
3. Menyatakan demi hukum  Penggugat adalah pemilik lahan yang sah atas lahan yang terletak di  Jalan AMD  RT 7 RW II Dusun Kanaan Desa Satimpo Kecamatan Bontang selatan Kotip Bontang Provinsi kalimantan Timur sekarang Jl. Asmawarman RT.21 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur:
 
Dengan ukuran :
Panjang : 100 M
Lebar : 97M 
Luas : 9.700 M2  (sembilan ribu tujuh ratus  meter persegi)
 
Dengan batas-batas :
Sebelah Timur : Yulius Sattu sekarang Parit
Sebelah Barat : Jalan AMD,sekarang JL. Asmawarman
Sebelah Utara : Yohanis Hamsky ,sekarang Yohanis Hamsky dan KSP Balota
Sebelah Selatan  : Yulius Guling sekarang Parit
 
4. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.38.800.000.000,-(tiga puluh delapan milyar delapan ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus  dengan alat bukti pembayaran yang sah;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) secara Tunai dan sekaligus  dengan alat bukti pembayaran yang sah :
7. Menyatakan demi hukum bahwa segala surat-surat tanah yang terbit diatas lahan objek sengketa atas nama Tergugat dan atau atas nama pihak ketiga lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 
8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menduduki dan menerima hak/ kuasa dari padanya atas obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat secara tanpa syarat bila diperlukan dengan bantuan  kepolisian ;
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
 
 
SUBSIDAIR:
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak