Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2024/PN Bon Lilik Mutrofin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2024/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lilik Mutrofin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.     Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.     Menetapkan Pemohon sebagai Wali/ Kuasa untuk mewakili kepentingan anak Pemohon  bernama : Rosita Lintang Samudera, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Bontang pada tanggal 16 Maret 2007 / Umur 17 Tahun;
3.     Memberi ijin kepada Pemohon selaku Wali/ Kuasa dari anak Pemohon yang bernama : Rosita Lintang Samudera untuk  mengagunkan harta berupa sertifikat Hak Milik Nomor  1857 atas nama Sugiono (Alm) beralamat di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan  Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur;
4.     Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak