Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Bon H ANDI SAINI 1.SUDIRMAN
2.Hj. MAIMUNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H ANDI SAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NGABIDIN NURCAHYO, S.H., M.H.H ANDI SAINI
Tergugat
NoNama
1SUDIRMAN
2Hj. MAIMUNA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.SUDIRMAN
2MISWANTO, S.HHj. MAIMUNA
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA BONTANG Cq. TIM PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
2PEMERINTAH KOTA BONTANG C.q. PEMERINTAH WILAYAH KECAMATAN BONTANG BARAT
3PEMERINTAH KOTA BONTANG C.q. PEMERINTAH WILAYAH KECAMATAN BONTANG BARAT C.q. PEMERINTAH WILAYAH KELURAHAN GUNUNG TELIHAN
4SUPARDI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.SUPARDI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat, dan Turut Tergugat-IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan secara hukum, sah dan mengikat Surat Keterangan Perwatasan/Kebun tertanggal 22 Juli 1981 atas nama Penggugat (ANDI SAINI).
4. Menyatakan secara hukum, Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah perwatasan dengan ukuran Panjang 100 Meter dan Lebar 200 Meter dengan luasan ? 20.000 m2 terletak di Jalan S Parman RT. 25 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang berdasarkan Surat Keterangan Perwatasan/Kebun tertanggal 22 Juli 1981 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Sdr. Baco
- Sebelah Selatan dengan Sdr. Abd. Muthalib
- Sebelah Timur dengan Lakadde
- Sebelah Barat dengan Sdr. Andi Saini
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat-IV untuk tidak melakukan segala aktivitas berbentuk apapun diatas tanah perwatasan dengan ukuran Panjang 100 Meter dan Lebar 200 Meter dengan luasan ? 20.000 m2 terletak di Jalan S Parman RT. 25 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang berdasarkan Surat Keterangan Perwatasan/Kebun tertanggal 22 Juli 1981 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Sdr. Baco
- Sebelah Selatan dengan Sdr. Abd. Muthalib
- Sebelah Timur dengan Lakadde
- Sebelah Barat dengan Sdr. Andi Saini
6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat-Surat  yang dijadikan dasar Tergugat-I dalam mengakui tanah a quo yaitu :
- Surat Pertimbangan Kepala Desa Bontang Mengenai Permohonan Idzin Pembukaan Tanah nomor: SDA-68/K-1/XI/1982 atas nama SUDIRMAN tertanggal 09 Nopember 1982 dengan ukuran Panjang 200 Meter dan Lebar 100 Meter.
- Surat Pertimbangan Kepala Desa Bontang Mengenai Permohonan Idzin Pembukaan Tanah nomor: SDA-69/K-1/XI/1982 atas nama SIKKY tertanggal 09 Nopember 1982 dengan ukuran Panjang 200 Meter dan Lebar 100 Meter.
- Surat Keterangan Penggarapan Tanah Perwatasan atas nama SUDIRMAN / H. SIKKI tertanggal 05 Februari 2009 dengan ukuran Panjang 200 Meter dan Lebar 100 Meter.
7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Perwatasan tertanggal 05 Nopember 1979  atas nama HASAN. Z dengan ukuran Panjang 200 Meter dan Lebar 300 Meter yang dijadikan dasar Tergugat-II dalam mengakui tanah a quo.
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta walaupun ada upaya hukum Banding, Verzet atau Kasasi (uit voerbaar bijvooraad).
9. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng sesuai ketentuan yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak