INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Bon | H ANDI SAINI | 1.SUDIRMAN 2.Hj. MAIMUNA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Bon | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat, dan Turut Tergugat-IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan secara hukum, sah dan mengikat Surat Keterangan Perwatasan/Kebun tertanggal 22 Juli 1981 atas nama Penggugat (ANDI SAINI).
4. Menyatakan secara hukum, Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah perwatasan dengan ukuran Panjang 100 Meter dan Lebar 200 Meter dengan luasan ? 20.000 m2 terletak di Jalan S Parman RT. 25 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang berdasarkan Surat Keterangan Perwatasan/Kebun tertanggal 22 Juli 1981 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Sdr. Baco
- Sebelah Selatan dengan Sdr. Abd. Muthalib
- Sebelah Timur dengan Lakadde
- Sebelah Barat dengan Sdr. Andi Saini
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat-IV untuk tidak melakukan segala aktivitas berbentuk apapun diatas tanah perwatasan dengan ukuran Panjang 100 Meter dan Lebar 200 Meter dengan luasan ? 20.000 m2 terletak di Jalan S Parman RT. 25 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang berdasarkan Surat Keterangan Perwatasan/Kebun tertanggal 22 Juli 1981 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Sdr. Baco
- Sebelah Selatan dengan Sdr. Abd. Muthalib
- Sebelah Timur dengan Lakadde
- Sebelah Barat dengan Sdr. Andi Saini
6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat-Surat yang dijadikan dasar Tergugat-I dalam mengakui tanah a quo yaitu :
- Surat Pertimbangan Kepala Desa Bontang Mengenai Permohonan Idzin Pembukaan Tanah nomor: SDA-68/K-1/XI/1982 atas nama SUDIRMAN tertanggal 09 Nopember 1982 dengan ukuran Panjang 200 Meter dan Lebar 100 Meter.
- Surat Pertimbangan Kepala Desa Bontang Mengenai Permohonan Idzin Pembukaan Tanah nomor: SDA-69/K-1/XI/1982 atas nama SIKKY tertanggal 09 Nopember 1982 dengan ukuran Panjang 200 Meter dan Lebar 100 Meter.
- Surat Keterangan Penggarapan Tanah Perwatasan atas nama SUDIRMAN / H. SIKKI tertanggal 05 Februari 2009 dengan ukuran Panjang 200 Meter dan Lebar 100 Meter.
7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Perwatasan tertanggal 05 Nopember 1979 atas nama HASAN. Z dengan ukuran Panjang 200 Meter dan Lebar 300 Meter yang dijadikan dasar Tergugat-II dalam mengakui tanah a quo.
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta walaupun ada upaya hukum Banding, Verzet atau Kasasi (uit voerbaar bijvooraad).
9. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng sesuai ketentuan yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |