Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa I HIMRANG Bin (Alm) M.RASIL ,Terdakwa II KARDIANA Binti (Alm) M.RASIL dan Terdakwa III MISRAN Bin (Alm) M. RASIL (Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III selanjutnya disebut Para Terdakwa) secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 01.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Ir. Soekarno Hatta Rt. 27 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa pada hari hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 01.15 WITA bertempat di di sebuah rumah yang terletak di Jl. Ir. Soekarno Hatta Rt. 27 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana perjudian jenis qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino.
- Bahwa Para Terdakwa telah melanggar aturan karena bermain judi jenis qiu-qiu menggunakan kartu domino.
- Bahwa permainan judi tersebut dilakukan disebuah rumah milik dari Terdakwa III, tempat bermain judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan hanya ada 1 (satu) jenis permainan judi yaitu jenis qiu-qiu dengan menggunakan kartu Domino.
- Bahwarumah dari Terdakwa III baru pertama kali digunakan untuk tempat bermain judi.
- Bahwa modal Terdakwa I bermain judi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) modal Terdakwa II bermain judi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan modal dari Terdakwa III bermain judi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa awalnya Terdakwa I bermain judi bersama Terdakwa II dan UDIN (DPO), kemudian Terdakwa III datang dan ikut bermain.
- Bahwa cara bermain judi yang dilakukan oleh Para Terdakwa yaitu sebelum kartu domino diacak para pemain memasang taruhan di tengah perkumpulan para pemain sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian kartu domino diacak dan dibagikan kepada pemain yaitu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan UDIN (DPO) masing-masing mendapatkan 3 (tiga) kartu. Ketika masing-masing pemain ada yang memiliki 2 (dua) dari kartu dengan jumlah 9 (sembilan) maka kartu tersebut terbilang Qiu, kemudian para pemain yang tidak mendapatkan 2 kartu diantara 3 kartu dengan jumlah 9 (sembilan) pemain tersebut tidak bisa melanjutkan permainan atau gugur, kemudian pemain yang memiliki 2 (dua) dari kartu dengan jumlah 9 (sembilan) bisa menambahkan taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) jika ada pemain lainnya yang memiliki (Qiu) bisa melanjutkan pertandingan dengan memasang atau menambah uang taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan membagikan 1 kartu lagi kepada pemain yang melanjutkan permainan sampai jumlah taruhan yang disepakati, kemudian kartu dibuka dan siapa yang memiliki (Qiu) Besar atau (Qiu dengan jumlah angka besar) maka dia pemenangnya dan berhak mengambil semua uang taruhan, kartu bisa dikatakan Qiu-qiu apabila 2 kartu dengan jumlah 9 dan 2 kartu lagi dengan jumlah 9 maka di bilang kartu tersebut qiu-qiu.
- Bahwa maksud tujuan Para Terdakwa bermain judi qiu-qiu kartu domino yaitu untuk mengisi waktu luang dan bukan sebagai mata pencarian dari Para Terdakwa.
- Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, Para Terdakwa kooperatif tapi sempat ada yang melarikan diri lompat dari jendela yaitu Terdakwa I yang akhirnya bisa diamankan tanpa perlawanan.
- Bahwa Para Terdakwa melakukan perjudian QIU-QIU menggunakan kartu domino di dalam rumah.
-----------Perbuatan Terdakwa I HIMRANG Bin (Alm) M.RASIL ,Terdakwa II KARDIANA Binti (Alm) M.RASIL dan Terdakwa III MISRAN Bin (Alm) M. RASIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP jo UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian-----------------------
Atau
Kedua
-----------Bahwa Terdakwa I HIMRANG Bin (Alm) M.RASIL ,Terdakwa II KARDIANA Binti (Alm) M.RASIL dan Terdakwa III MISRAN Bin (Alm) M. RASIL (Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III selanjutnya disebut Para Terdakwa) secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 01.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Ir. Soekarno Hatta Rt. 27 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja memberikan kesempatan untuk permainan judi yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 01.15 WITA bertempat di di sebuah rumah yang terletak di Jl. Ir. Soekarno Hatta Rt. 27 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana perjudian jenis qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino.
- Bahwa Para Terdakwa telah melanggar aturan karena bermain judi jenis qiu-qiu menggunakan kartu domino.
- Bahwa rumah dari Terdakwa III baru pertama kali digunakan untuk tempat bermain judi.
- Bahwa modal Terdakwa I bermain judi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) modal Terdakwa II bermain judi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan modal dari Terdakwa III bermain judi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa awalnya Terdakwa I bermain judi bersama Terdakwa II dan UDIN (DPO), kemudian Terdakwa III datang dan ikut bermain.
- Bahwa cara bermain judi yang dilakukan oleh Para Terdakwa yaitu sebelum kartu domino diacak para pemain memasang taruhan di tengah perkumpulan para pemain sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian kartu domino diacak dan dibagikan kepada pemain yaitu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan UDIN (DPO) masing-masing mendapatkan 3 (tiga) kartu. Ketika masing-masing pemain ada yang memiliki 2 (dua) dari kartu dengan jumlah 9 (sembilan) maka kartu tersebut terbilang Qiu, kemudian para pemain yang tidak mendapatkan 2 kartu diantara 3 kartu dengan jumlah 9 (sembilan) pemain tersebut tidak bisa melanjutkan permainan atau gugur, kemudian pemain yang memiliki 2 (dua) dari kartu dengan jumlah 9 (sembilan) bisa menambahkan taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) jika ada pemain lainnya yang memiliki (Qiu) bisa melanjutkan pertandingan dengan memasang atau menambah uang taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan membagikan 1 kartu lagi kepada pemain yang melanjutkan permainan sampai jumlah taruhan yang disepakati, kemudian kartu dibuka dan siapa yang memiliki (Qiu) Besar atau (Qiu dengan jumlah angka besar) maka dia pemenangnya dan berhak mengambil semua uang taruhan, kartu bisa dikatakan Qiu-qiu apabila 2 kartu dengan jumlah 9 dan 2 kartu lagi dengan jumlah 9 maka di bilang kartu tersebut qiu-qiu.
- Bahwa maksud tujuan Para Terdakwa bermain judi qiu-qiu kartu domino yaitu untuk mengisi waktu luang dan bukan sebagai mata pencarian dari Para Terdakwa.
- Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, Para Terdakwa kooperatif tapi sempat ada yang melarikan diri lompat dari jendela yaitu Terdakwa I yang akhirnya bisa diamankan tanpa perlawanan.
- Bahwa Para Terdakwa melakukan perjudian QIU-QIU menggunakan kartu domino di dalam rumah.
-----------Perbuatan Terdakwa I HIMRANG Bin (Alm) M.RASIL ,Terdakwa II KARDIANA Binti (Alm) M.RASIL dan Terdakwa III MISRAN Bin (Alm) M. RASIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 KUHP jo UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian------------------ |