Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2016/PN Bon | DODY RONDONUWU | Kejaksaan Negeri Bontang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Mar. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2016/PN Bon | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Mar. 2016 | ||||
Nomor Surat | 09 / SR / III /2016 / Tgr | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Perihal : Permohonan Praperadilan Kepada Yth : Ketua Pengadilan Negari Bontang Di - Bontang. Dengan hormat, Yang bertandatangan dibawah ini : Solikin, SH, John Pricles, SH, dan Lorensius Sili Boli, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat “ SOLIKIN, SH & REKAN “ yang beralamat pada Jalan Pahlawan No. 1 Hotel Grand LT Singgasana, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dalam hal ini bertindak selaku Penerima Kuasa dari Dody Rondonuwu, Alamat Jalan MH. Thamrin No. 20 RT 10, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang,Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Maret 2016, dengan ini hendak mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap/melawan :----- KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA CQ KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BONTANG DI BONTANG. Adapun hal-hal yang menjadi dasar dan alasan-alasan mengajukan permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut : 1. Bahwa Pemohon oleh Termohon ditetapkan sebagai Tersangka pada tahun 2009 dan selanjutnya diajukan sebagai Terdakwa dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bontang, Nomor. Reg.Perk : PDS-10/BTG/09/2009 tertanggal 02 September 2009, selanjutnya diajukan ke Persidangan Pengadilan Negeri Bontang dengan register Perkara Nomor: 124/Pid.B/2009/PN.Btg. 2. Bahwa terhadap perkara Terdakwa Dody Rondonuwu dengan Perkara Nomor 124/Pid.B/2009/PN.Btg oleh Majelis Hakim yang menangani Perkara tersebut telah menyidangkan dan memutuskan dengan diktumnya sebagai berikut dibawah ini : M E N G A D I L I 1. Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dan keberatan Terdakwa Dody Rondonuwu DITERIMA. 2. Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk.No : PDS-10/BTG/09/2009 tertanggal 02 September 2009 atas nama Terdakwa Dody Rondonuwu BATAL DEMI HUKUM. 3. Menyatakan persidangan perkara Pidana No 124/Pid.B/2009/PN.BTG atas nama Terdakwa Dody Rondonuwu , DIHENTIKAN. 4. Memerintahkan berkas Perkara dan barang bukti atas nama Terdakwa Dody Rondonuwu dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. 5. Memerintahkan Terdakwa Dody Rondonuwu dikeluarkan dari tahanan demi hukum. 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Bahwa terhadap putusan Perkara Pidana atas nama Terdakwa Dody Rondonuwu No. 124/Pid.B/2009/PN.BTG tanggal 28 Oktober 2009 tidak diajukan upaya hukum Banding dan Kasasi, dengan demikian perkara Pidana atas nama Terdakwa Dody Rondonuwu tidak berlanjut. 3. Bahwa kemudian ternyata masih pada tahun 2009 Termohon/Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bontang kembali menjadikan Termohon sebagai Terdakwa dalam Surat Dakwaannya Reg Perkara No. PDS-10/BTG/12/2009 tanggal 04 Desember 2009 dan diajukan ke Pengadilan Negeri Bontang dengan Register Perkara No. 160/Pid.B/2009/PN.BTG pada tanggal 19 Agustus 2009 selanjutnya disidangkan dan dijatuhkan putusan dengan amarnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk ; PDS-10/BTG/12/2009 tertanggal 04 Desember 2009 atas nama Terdakwa Dody Rondonuwu BATAL DEMI HUKUM. 2. Memerintahkan untuk mengembalikan berkas perkara atas nama Terdakwa Dody Rondonuwu tersebut beserta barang buktinya kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bontang. 4. Bahwa selanjutnya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bontang dalam perkara Pidana atas nama Terdakwa Dodi Rondonuwu No. 160/Pid.B/2009/PN.BTG tanggal 19 Agustus 2009 tersebut, oleh Termohon/Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bontang diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tmur dengan Register perkara No : 148/PID/2010/PT.KT.Smda, diperoses sidang hingga dijatuhkan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada tanggal 27 Januari 2011 dengan Amarnya : M E N G A D I L I - Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum ; ------------------------------------------------ - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bontang No. 160/PId.B/2010/PN.BTG, tertanggal 19 Agustus 2010 yang dimohonkan Banding ;------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI - Memerintahkan supaya Pengadilan Negeri Bontang memeriksa dan memutuskan pokok Perkara Nomor : 160/Pid.B/2010/PN.BTG, tanggal 19 Agustus 2010 yang dimohonkan Banding. - Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil. 5. Bahwa terhada Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (dalam Perkara Pidana atas nama Terdakwa Dody Rondonuwu) dengan Nomor : 148/PID/2010/PT.KT. Smda, tanggal 27 Januari 2011 tersebut diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Dody Rondonuwu. Dalam tingkat Kasasi Mahkamah Agung Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menyidangkan dan memutuskan terhadap Kasasi Perkara tersebut melalui Putusannya tanggal 25 Januari 2012 dengan Amarnya sebagai berikut : M E N G A D I L I - Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bontang dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Dody Rondonuwu ; - Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil ; 6. Bahwa dengan proses hukum yang telah dijalani Pemohon selaku Terdakwa dalam Perkara korupsi yang disidik dan di Dakwa oleh Termohon selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bontang tersebut, dan telah disidangkan dan diputus oleh : Ø Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Bontang dengan Putusannya Nomor : 124/Pid.B/2009/PN.BTG tanggal 28 Oktober 2009 yang Amarnya pada intinya adalah : - Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk. No: PDS-10/BTG/09/2009 tertanggal 02 September 2009 atas nama Dody Rondonuwu BATAL DEMI HUKUM. - Menyatakan persidangan perkara Pidana No. 124/PID.B/2009/PN.BTG atas nama Dody Rondonuwu, D I H E N T I K A N. - Memerintahkan berkas perkara dan barang bukti atas nama Terdakwa Dody Rondonuwu dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. - Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi Hukum. - Ø Pengadilan Tingkat Pertama : Pengadilan Negeri Bontang dalam Perkara Terdakwa Dody Rondonuwu dengan Putusan Nomor : 160/Pid.B/2009/PN.BTG tanggal 19 Agustus 2009 yang Amarnya pada intinya adalah : - Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor ; Reg.Perk. PDS-10/BTG/12/2009 tertanggal 04 Desember 2009 atas nama Terdakwa Dody Rondonuwu BATAL DEMI HUKUM. - Memerintahkan untuk mengembalikan berkas perkara atas nama Dody Rondonuwu tersebut beserta barang buktinya kepada Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bontang. Ø Pengadilan Tingkat Banding-Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dengan Putusannya No. 148/PID/2010/PT.KT.Smda tanggal 27 Januari 2011, yang Amarnya : M E N G A D I L I - Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum. - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bontang No. 160/Pid.B/2010/PN.BTG, tanggal 19 Agustus 2010 yang dimohonkan Banding; MENGADILI SENDIRI - Memerintahkan supaya Pengadilan Negeri Bontang memeriksa dan memutuskan Pokok Perkara no. 160/Pid.B/2010/PN.BTG, tanggal 19 Agustus 2010 yang dimohonkan Banding; - Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil; Ø Pengadilan Tingkat Kasasi- Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusannya Nomor : 1576 K/ Pid.SUS/2011, tanggal 25 Januari 2012 telah memutus perkara atas nama Terdakwa Dody Rondonuwu di tingkat Kasasi dengan Amarnya : - Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bontang dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Dody Rondonuwu tersebut. Bahwa dari putusan Pengadilan Negeri Bontang No. 160/Pid.B/2009/PN.BTG, Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No.148/PID/2010/PT.KT.Smda dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo. 1576 K/PID SUS/2011 yang pada prinsipnya telah berkekuatan Hukum tetap, maka secara hukum putusan yang diberlakukan /diterapkan terhadap Terdakwa Dody Rondonuwu/Pemohon adalah dikembalikan kepada isi/diktum Putusan Pengadilan Negeri Bontang No. 160/Pid.B/2009/PN.BTG, yang Amar Putusannya sebagai berikut : - “ Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS-10/BTG/12/2009 tertanggal 04 Desember 2009 atas nama Terdakwa Dody Rondonuwu BATAL DEMI HUKUM “. Maka dengan demikian status Terdakwa tidak lagi melekat pada diri Pemohon atau dengan kata lain Pemohon tidak lagi berstatus sebagai Terdakwa. Bahwa selanjutnya sesuai uraian tersebut diatas, putusan yang diberlakukan/diterapkan terhadap Terdakwa Dody Rondonuwu adalah dikembalikan kepada isi Putusan Pengadilan Negeri Bontang No.160/Pid.B/2009/PN.BTG yang pada intinya : - Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum nomor.Reg.Perk : PDS-10/BTG/12/2009 tertanggal 04 Desember 2009 BATAL DEMI HUKUM. - Memerintahkan untuk mengembalikan berkas perkara atas nama Terdakwa Dedy Rondonuwu tersebut beserta barang buktinya kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bontang. Oleh karena Surat Dakwaan telah dinyatakan batal demi hukum dan diperintahkan untuk mengembalikan berkas perkara atas nama Terdakwa Dody Rondonuwu kepada Penuntut Umum, maka dengan demikian menurut Pemohon dengan dikembalikannya berkas Perkara dan Barang Bukti dan Status Tersangkapun tidak dapat diberikan/diterapkan pada Pemohon dengan alasan-alasan sebagai berikut : a. Menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan “ Tersangka adalah seorang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana”, sedangkan penjelasan Pasal 17 menyatakan “ yang dimaksud bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk menduga adanya Tindak Pidana sesuai bunyi Pasal 1 butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan Tindak Pidana”, dan dikaitkan dengan merujuk Pasal 183 KUHAP yang menyatakan :” Hakim tidak boleh menjatuhkan Pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah Ia memperoleh keyakinan bahwa suatu Tindak Pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya “. Dan menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur yang menyatakan Alat bukti yang sah ialah : Ø Keterangan Saksi. Ø Keterangan Ahli. Ø Surat. Ø Petunjuk. Ø Keterangan Terdakwa. Maka dari ketentuan hukum yang terurai diatas dapat disimpulkan untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka adalah harus didasarkan adanya 2 (dua) alat bukti yang sah, namun ternyata dalam Putusan Pengadilan Negeri Bontang No. 160/Pid.B/2009/PN.BTG yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut memuat pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang pada halam 102 menyebutkan : “ Bahwa terhadap Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa dalam perkara aqua yang hanya berupa fotocopy adalah CACAT HUKUM dan membuat hasil pemeriksaan menjadi tidak jelas oleh karenanya sudah seharusnya yang diajukan ke Persidangan adalah Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa yang asli dan BUKAN FOTOCOPY, yang mana hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kebenaran dari proses pembuatan dari Berita Acara Pemeriksaan tersebut dan kebenaran dari isi Berita Acara Pemeriksaan dimaksud, menimbang bahwa hal tersebut akan membuat Surat Dakwaan Penuntut Umum menjadi CACAT HUKUM dan menjadi tidak jelas pula, oleh karena Surat Dakwaan tersebut dibuat berdasarkan hasil dari pemeriksaan Penyidikan yang salah satunya adalah Berita Acara Pemeriksaan Saksi-Saksi tersebut dan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa “.Dengan demikian, dengan batalnya demi Hukum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Hukum tersebut dan dikembalikannya berkas perkara serta barang bukti dalam Perkara Terdakwa Dody Rondonuwu maka dengan sendirinya dalam Perkara tersebut tidak dapat lagi ditetapkan status Tersangka terhadap Dody Rondonuwu/Pemohon. b. Bahwa selain itu untuk kembali memproses Perkara yang telah dinyatakan Batal Demi Hukum Surat Dakwaannya dan diperintahkan untuk dikembalikan berkas perkara serta barang buktinya tersebut, secara factual menurut Pemohon sangat diragukan untuk dapat dilaksanakan, oleh karena apakah orang-orang yang menjadi Saksi dalam Perkara a quo masih bisa dihadirkan. c. Bahwa Bukti Surat yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Perkara No. 160/Pid.B/2009/PN.BTG adalah berupa bukti surat fotocopy sehingga dikawatirkan rentan dengan rekayasa dan sangat bertentangan dengan asas pembuktian yang berlaku dalam praktek peradilan. Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bontang berkenan memberi Putusan sebagai berikut : 1. Menyatakan Permohonan Pemohon dikabulkan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan,mengingat telah dibatalkannya demi hukum Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam Perkara No. 160/Pid.B/2009 maka tidak dapat lagi diterapkan/ditetapkan kembali status Tersangka terhadap diri Pemohon. 3. Memulihkan Martabat dan harkat Pemohon melalui surat kabar harian pada halaman depan selama 2 (hari) terbit oleh termohon. Demikian Permohonan Pemohon ini, atas perkenan Bapak menerima dan mengadilinya disampaikan terimakasih yang sebesar besarnya. Bontang, 24 Maret 2016. Hormat Kami Kuasa Pemohon, SOLIKIN, SH. JOHN PRICLES, SH. LAURENSIUS SILI BOLI, SH. Demikian Permohonan Pemohon ini, atas perkenan Bapak menerima dan mengadilinya disampaikan terimakasih yang sebesar besarnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |