Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/LH/2024/PN Bon NUR SANTI, S.H. ARIF HENDRA KURNIAWAN Bin SUROSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 68/Pid.B/LH/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-564/O.4.17/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR SANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF HENDRA KURNIAWAN Bin SUROSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----------- Bahwa ia Terdakwa ARIF HENDRA KURNIAWAN Bin SUROSO, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Perairan Angker Area PT. EUP Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira bulan Januari 2024, Terdakwa yang bekerja sebagai Oiler di Kapal MT AS MARINE SATU dengan berlayar ke Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan, sesampainya di lokasi tersebut kapal kemudian bersandar di pelabuhan Pelindo Merauke dan dalam rentang waktu sandar tersebut Terdakwa mampir di salah satu kios buah, yang mana Terdakwa melihat burung nuri kepala hitam (nama ilmiah Lorius lory) sehingga menimbulkan niat dari Terdakwa untuk memelihara burung tersebut, tidak lama kemudian penjual buah menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli burung yang dimaksud sampai terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per ekor, atas kesepakatan tersebut Terdakwa selanjutnya menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan 2 (dua) ekor burung nuri kepala hitam untuk kemudian Terdakwa membawa burung tersebut ke dalam kapal MT AS MARINE SATU dan memelihara burung tersebut dengan cama memasukkan ke dalam kandang yang disimpan di dalam ruang mesin (steering room) kapal MT AS MARINE SATU sampai tiba waktunya kapal berlayar kembali ke Bontang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 18.30 wita, kapal MT AS MARINE SATU tiba di Perairan Angker Area PT. EUP Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang untuk mengantar muatan minyak CPO ke PT. EUP Bontang, kemudian di lokasi tersebut petugas pada Satpolairud Polres Bontang mencurigai kapal MT AS MARINE SATU yang diduga membawa satwa yang dilindungi, sehingga dilakukan pemeriksaan kapal dan ditemukan beberapa ekor satwa yang dilindungi di dalam ruangan mesin kapal, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap crew kapal guna menanyakan kepemilikan dari satwa tersebut dan dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Terdakwa ARIF HENDRA KURNIAWAN memiliki 2 (dua) ekor burung jenis nuri kepala hitam;
  • Saksi DELI PAONGANAN memiliki 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua raja dan 2 (dua) ekor burung jenis nuri kepala hitam;
  • Saksi DIAN AGUNG DARMAWAN memiliki 1 (satu) ekor burung jenis kakak tua putih atau jambul kuning;
  • Saksi THORIQUL HADI memiliki 3 (tiga) ekor burung jenis kakak tua putih atau jambul kuning;
  • Saksi DEDE NURJAMAN memiliki 1 (satu) ekor burung nuri kepala hitam dan 2 (dua) ekor burung jenis kakak tua putih atau jambul kuning;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan 2 (dua) ekor burung jenis nuri kepala hitam dari Merauke ke Bontang adalah untuk dipelihara sendiri;
  • Bahwa Terdakwa dalam menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan 2 (dua) ekor burung jenis nuri kepala hitam dari Merauke ke Bontang tidak memiliki dokumen atau perizinan dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa burung yang dikenal dengan nama nuri kepala hitam termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi pada nomor urut 561 dengan nama ilmiah Lorius lory dan nama Indonesia kasturi kepala hitam atau yang lebih dikenal dengan nama nuri kepala hitam.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya