Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Bon NUR SANTI, S.H. WAHYUDI ARYA JAYADI Bin BAHARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-353/O.4.17/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR SANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI ARYA JAYADI Bin BAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia Terdakwa WAHYUDI ARYA JAYADI Bin BAHARUDDIN bersama-sama dengan sdr. WANTU (DPO), pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 04.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Lapangan Kampung Baru Jalan Angkasa Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi korban MUH. AFIF FARHANULMUBIN Bin SULMUBIN” dengan cara-cara  sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi korban MUH. AFIF FARHANULMUBIN sedang berkumpul bersama dengan saksi AHMAD FAUZAN, saksi MURSIDAN, dan beberapa orang lainnya di area sekitar Lapangan Bola Voli Kampung Baru, tidak lama berselang Terdakwa yang dalam keadaan mabuk mendatangi saksi korban MUH. AFIF dan mengobrol basa-basi dengan saksi korban, kemudian terdakwa kembali ke tempatnya semula untuk melanjutkan minum minuman keras bersama-sama dengan sdr. WANTU, tidak lama setelahnya sdr. WANTU memanggil nama saksi korban MUH. AFIF sebanyak tiga kali sehingga saksi korban MUH. AFIF mendatangi sdr. WANTU dan terdakwa untuk bertanya “KENAPA?”, lalu dijawab sdr. WANTU “KAMU KALO KUPUKUL MELAWAN KAH?” dan dijawab kembali oleh saksi korban “NGAPAIN SAYA MELAWAN?”, yang mana sdr. WANTU mengulang pertanyaan yang sama kepada saksi korban, melihat hal tersebut terdakwa yang berada di dekat saksi korban langsung saksi korban MUH. AFIF di bagian kepala menggunakan tangan terdakwa yang dikepalkan sebanyak beberapa kali, kemudian saksi korban berupaya melindungi diri dengan menyilangkan tangannya sehingga pukulan tersebut ada yang terkena tangan saksi korban. Setelah itu sdr. WANTU ikut memukul kepala saksi korban, kemudian terdakwa memiting leher saksi korban sementara sdr. WANTU memukul bagian bagian rusuk kiri saksi korban, lalu terdakwa membanting saksi korban hingga terjatuh dan terdakwa mencekik leher saksi korban. Dalam keadaan tersebut, saksi MURSIDAN sempat berusaha melerai namun ikut dipukul oleh terdakwa, sehingga terdakwa kembali memukul saksi korban sembari memiting leher korban, kemudian saksi korban sempat berkata kepada terdakwa “SUDAH YU, AKU INI” sambil berusaha melepaskan pitingan tersebut, dan sesaat pitingan terlepas saksi korban berlari dari terdakwa yang masih berusaha mengejar saksi korban;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Amalia Bontang Nomor: 112/RS-AB/XII/2023 tanggal 23 Desember 2023 yang ditandatangani dr. Rahmatun Nisa Husain selaku dokter pemeriksa, pada diri Saksi Korban MUH AFIF FARHANULMUBIN diperoleh hasil pemeriksaan luar berupa:
  1. Luka lecet geser berwarna kemerahan di bagian bibir bawah dengan Panjang luka nol koma lima sentimeter;
  2. Luka lecet geser berwarna kemerahan di bagian leher kiri satu sentimeter dan sumbu tubuh, dengan Panjang luka tiga sentimeter, tampak luka lecet geser berwarna kemerahan di bagian leher kiri dua sentimeter dari sumbu tubuh, dengan panjang luka dua sentimeter, tampak luka lecet geser berwarna kemerahan di bagian leher kanan, tiga sentimeter dari sumbu tubuh, dengan panjang luka dua sentimeter;
  3. Tampak luka lebam dan lecet geser berwarna merah keunguan di lengan kanan atas dengan bentuk luka tidak beraturan, tampak luka lecet geser berwarna kemerahan di lengan kanan bawah dengan bentuk luka tidak beraturan.

Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap laki-laki berusia 21 tahun dalam kondisi sadar didapatkan luka tersebut di atas diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

  • Bahwa perbuatan WAHYUDI ARYA JAYADI Bin BAHARUDDIN bersama-sama dengan sdr. WANTU (DPO) tersebut mengakibatkan Saksi Korban MUH. AFIF FARHANULMUBIN Bin SULMUBIN mengalami luka-luka yang mengganggu aktifitas Saksi Korban sehari-hari.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya