Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2025/PN Bon RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H. JUNIANTO SEHEDULE SIREGAR Bin Alm PERIS SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-759/O.4.17/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNIANTO SEHEDULE SIREGAR Bin Alm PERIS SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa ia terdakwa JUNIANTO SEHEDULE SIREGAR Bin (Alm) MUHAMMAD PERIS SIREGAR pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknnya pada suatu waktu bulan Januari di tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di parkiran penginapan nuansa Jl. Poros Samarinda – Bontang Dusun Wono Rejo RT. 14 Desa Perangat Selatan Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihin 5 gram , dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Total berat kotor                          : 153,09 (seratus lima puluh tiga koma nol sembilan) gram
  • Total berat pembungkus           : 3,12 (tiga koma dua belas) gram
  • Total berat bersih                     : 149,97 (seratus empat puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh)

gram  

  • Bahwa barang bukti sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dilakukan penyisihan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dikirim guna sample pemeriksaan uji laboratorium dan untuk pembuktian dalam persidangan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2025. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan No. LS20FA/I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 20 Januari 2025 oleh Pusat Laboratorium Narkotika di Bogor yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto., M.Si. dengan Kesimpulan sebagai berikut :
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium No : LS20FA I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim sampel yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0869 gram dan berat netto akhir 0,0758 gram atas nama tersangka JUNIANTO SEHEDULE SIREGAR Bin (Alm) PERIS SIREGAR, setelah dilakukan Uji Laboratorium dengan metode pemeriksaan B (Marquis, Mendeline, Simon) menggunakan alat GC-MS disimpulkan barang bukti tersebut adalah BENAR METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Dalam hal Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan,

 

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa JUNIANTO SEHEDULE SIREGAR Bin (Alm) MUHAMMAD PERIS SIREGAR pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknnya pada suatu waktu bulan Januari di tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di parkiran penginapan nuansa Jl. Poros Samarinda – Bontang Dusun Wono Rejo RT. 14 Desa Perangat Selatan Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram , dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Sdr. ANCA (DPO) melalui Whatsapp dan Terdakwa ditawari mengambil barang untuk diantarkan, kemudian Terdakwa menjawab tidak bisa dikarenakan Terdakwa masih bekerja, lalu Sdr. ANCA (DPO) mengatakan “ngak apa apa besok juga bisa” dan dijawab Terdakwa “tapi saya tidak ada uang bensin dan uang di perjalanan” dijawab Sdr. ANCA (DPO) “iya nanti saya kirimkan uang untuk bensinmu”, lalu Terdakwa menanyakan kepada Sdr. ANCA (DPO) berapa upah untuk mengambilkan barang tersebut dijawab oleh Sdr. ANCA (DPO) “itu nanti upah mu Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan nanti ku kirimkan uang bensinmu dulu Rp. 500.000,- (lima ratus ribu)”. Kemudian Sdr. ANCA (DPO) mengatakan “barangnya ada 5 bungkus 2 (dua) bungkus diantarkan ke Prangat dan 3 (tiga) bungkus diantar ke Sangkima dan nanti di Prangat orang ku kasih uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) nanti sisanya kalau sudah selesai di Sangkima” dan Sdr. ANCA (DPO) meminta terdakwa besok berangkat pukul 11.00 Wita serta mengatakan untuk lokasi pengambilannya di daerah dekat Bandara APT Pranoto Samarinda, lalu Terdakwa jawab “OK”.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar Pukul 09.00 Wita sebelum Terdakwa berangkat untuk mengambil barang tersebut Terdakwa menghubungi Sdr. ANCA (DPO) menanyakan terkait uang bensin untuk Terdakwa, tidak lama kemudian Sdr. ANCA (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) memlalui aplikasi DANA milik Terdakwa. Kemudian uang tersebut Terdakwa tarik sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu) yang terdakwa gunakan untuk mengisi bensin dan selanjutnya Terdakwa berangkat menuju lokasi untuk mengambil barang tersebut. Sesampainya Terdakwa di daerah dekat Bandara APT Pranoto Samarinda Terdakwa memberitahu Sdr. ANCA (DPO), lalu sekitar pukul 12.30 Wita Sdr. ANCA (DPO) menunjukan lokasi pengambilan barang tersebut yaitu di Gang Fajar Nusantara dalam kresek warna hitam di bawah pohon besar yang di sampingnya terdapat kotak minuman susu ultra. Sesampainya Terdakwa di lokasi pengambilan, Terdakwa langsung mengambil kresek warna hitam tersebut dan Terdakwa bawa pergi, kemudian Terdakwa memberitahu Sdr. ANCA (DPO) bahwa barang tersebut telah Terdakwa ambil. Setelah mengetahui barang tersebut berada pada Terdakwa Sdr. ANCA (DPO) menyuruh Terdakwa menuju Prangat ke penginapan nuansa, bahwa sekitar pukul 14.45 Wita Terdakwa sampai di penginapan nuansa yang terletak di Jl. Poros Samarinda-Bontang Dusun Wono Rejo RT.14 Desa Perangat Selatan Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara dan selanjutnya Sdr. ANCA (DPO) menyuruh Terdakwa masuk ke kamar K 12. Setelah Terdakwa masuk ke dalam penginapan nuansa tersebut di ruang tunggu lantai 2 Terdakwa bertemu dengan Saksi HELMY dan Saksi ABDUL HAMID, lalu Terdakwa bersama Saksi HELMY masuk ke kamar K 12 dan di dalam kamar tersebut Terdakwa membuka plastik kresek warna hitam 3 lapis yang berisi 5 (lima) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dan meletakkan 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di atas meja untuk diserahkan kepada Saksi HELMY yang sisa 3 (tiga) bungkus Terdakwa bawa untuk diantarkan ke daerah Sangkima. Pada saat itu Sdr. HELMY bertanya kepada Terdakwa “beratnya berapa ini?” lalu Terdakwa jawab “tidak tahu saya Cuma ambil aja posisi sudah dibungkus”, kemudian Sdr. HELMY memberi Terdakwa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong celana Terdakwa dan kemudian Terdakwa pamit pergi keluar menuju ke parkiran.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 Saksi M TRI SUTRISNO bersama dengan Saksi KEVIN ANDRIYANTO dan Saksi AJI SUKOCO yang merupakan Anggota Resnarkoba Polres Botang mendapat informasi tentang adanya peredaran transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Poros Samarinda – Bontang Dusun Wono Rejo RT. 14 Desa Prangat Selatan Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kukar tepatnya di penginapan nuansa kemudian sekitar pukul 15.00 Wita Saksi Saksi M TRI SUTRISNO, Saksi KEVIN ANDRIYANTO dan Saksi AJI SUKOCO beserta rekan dari Satresnarkoba mendatangi tempat tersebut dan mendapati Terdakwa berada di parkiran penginapan nuansa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SUWARDI WALUYO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hijau dengan Imei 1 : 86928107251730 Imei 2 86928107251722 No Hp 082351418117, uang sebesar Rp 1.500.000,-  (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor merk Vario warna merah No Pol KT 2230 QB milik Terdakwa lalu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dilakukan penimbangan. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 04/10909/I/2025 tanggal 11 Januari 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan rincian yaitu :
  • Total berat kotor                          : 153,09 (seratus lima puluh tiga koma nol sembilan) gram
  • Total berat pembungkus           : 3,12 (tiga koma dua belas) gram
  • Total berat bersih                     : 149,97 (seratus empat puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh)

gram  

  • Bahwa barang bukti sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dilakukan penyisihan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dikirim guna sample pemeriksaan uji laboratorium dan untuk pembuktian dalam persidangan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2025. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan No. LS20FA/I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 20 Januari 2025 oleh Pusat Laboratorium Narkotika di Bogor yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto., M.Si. dengan Kesimpulan sebagai berikut :
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium No : LS20FA I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim sampel yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0869 gram dan berat netto akhir 0,0758 gram atas nama tersangka JUNIANTO SEHEDULE SIREGAR Bin (Alm) PERIS SIREGAR, setelah dilakukan Uji Laboratorium dengan metode pemeriksaan B (Marquis, Mendeline, Simon) menggunakan alat GC-MS disimpulkan barang bukti tersebut adalah BENAR METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Dalam hal Terdakwa Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan,

 

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya