Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Bon PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.NUR AMING
2.UNNY TRIYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Bon
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NUR AMING
2UNNY TRIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.650.447,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 57.650.447,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS  LIMA  PULUH RIBU  EMPAT  RATUS  EMPAT  PULUH  TUJUH),  yang  terdiri  dari  pokok  sebesar  Rp.
45.482.800,-  ( EMPAT PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS DELAPAN  PULUH DUA RIBU DELAPAN  RATUS ) ditambah  bunga  sebesar  12.167.647,-  ( DUA  BELAS  JUTA  SERATUS  ENAM  PULUH  TUJUH  RIBU  ENAM RATUS EMPAT PULUH TUJUH), ditambah  pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya  7 (tujuh) hari kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila  Tergugat  tidak  melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya  (pokok  +  bunga  +  pinalty)  secara  sukarela  kepada  Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.  Menyatakan   Sah   dan   berharga   sita   Jaminan   (Conservatoir   BeslagSporadik   No   SKUMHAT   NO 59211/20SR/V/2016   atas  nama   NUR  AMING)   terhadap   obyek   dalam   Sporadik   No  SKUMHAT   NO
59211/20SR/V/2016  atas nama NUR AMING Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak