Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2025/PN Bon BRAMA KUNTORO, S.H. ANDI RAHMAD MUNTALIB Bin KASMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1654/O.4.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA KUNTORO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI RAHMAD MUNTALIB Bin KASMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa ANDI RAHMAD MUNTALIB Bin KASMADI, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 04.30 Wita dan Jumat tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam Bulan April dan Bulan Mei Tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, Peristiwa pertama di Jalan Pipa Pertamina RT.023, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang dan Peristiwa kedua di Jalan S.Parman, RT.25, Kel. Gunung Telihan, Kec. Bontang Barat, Kota Bontang atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara berlanjutyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------- -------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. 64 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya