Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2025/PN Bon ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. RIFKY JULIANTO Alias KIKI Bin H. RAMLI YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 207/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2842/O.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERAYON HINDANI SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKY JULIANTO Alias KIKI Bin H. RAMLI YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-----Bahwa ia terdakwa RIFKY JULIANTO Alias KIKI Bin H. RAMLI YUSUF pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 13.00 Wita di Jl. DI Panjaitan Gg. Permadi RT. 26 Kel. Api-api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--- ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat Terdakwa berjalan-jalan dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Gear warna Putih Biru dengan Nopol KT 6928 QE dengan kunci motor yang masig menempel pada motor tersebut, kemudian timbul keinginan Terdakwa untuk mengambil motor tersebut, selanjutnya Terdakwa membawa dengan cara mendorong motor tersebut ke arah warung kopi di Jl. DI Panjaitan, Kel. Api-api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang di Gang Permadi, kemudian setelah Terdakwa sampai di sekitar Depan Toko A.R Laundry, Terdakwa menyalakan motor tersebut dan mengendarai keliling sekitar kota Bontang kurang lebih 3(tiga) jam, kemudian Terdakwa menyembunyikan dengan cara menaruh motor tersebut di Jl. Patimura Gg. Atletik 4 RT. 32 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, lalu Terdakwa pulang ke rumah, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 15.00 Wita, Terdakwa kembali ke tempat dimana terdakwa menyembunyikan motor tersebut dan melihat motor tersebut sudah tidak ada.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut untuk digunakan sendiri;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi VERAWATI Bin (Alm) BUDI CAHYONO mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan aksinya tidak memiliki ijin dari pemilik;

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362KUHP.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya