Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Bon WIDIA SETYOWATI Kapolres Bontang Di Bontang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 26 Nov. 2018
Nomor Surat 01
Pemohon
NoNama
1WIDIA SETYOWATI
Termohon
NoNama
1Kapolres Bontang Di Bontang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/90/X/2018/Reskrim, tanggal 02 Oktober, 2018, Surat Penahanan Nomor: SP.Han/88/X/2018/Reskrim, tanggal 02 Oktober, 2018 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Han/88.b/X/2018/Reskrim tanggal 19 Oktober, 2018 adalah tindakan melawan hukum ;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/90/X/2018/Reskrim, tanggal 02 Oktober, 2018, Surat Penahanan Nomor: SP.Han/88/X/2018/Reskrim, tanggal 02 Oktober, 2018 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Han/88.b/X/2018Reskrim tanggal 19 Oktober, 2018 adalah tidak sah, tidak prosedural dan bertentangan dengan hukum ;
  4. Memerintahkan demi hukum kepada Termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas Sdr. Doei Adi Mustari  ;
  5. Memerintahkan demi hukum kepada Termohon untuk mengembalikan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan, Nomor 593.83/1145/Kec. Bontang Utara, tertanggal 03 Nopember, 2014  atas nama Pemohon yang saat ini dijadikan sebagai barang bukti oleh Termohon kepada Pemohon.
  6. Memerintahkan demi hukum kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Sdr. Doei Adi Mustari melalui media cetak Bontang Post dan melalui media cetak Kaltim Post selama 3 hari berturut-turut dibagian halaman depan dan melalui media online kedua media cetak tersebut.
  7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya