| Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa ia Terdakwa RIANA PURWANTI Binti (Alm) SADIKE pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 19.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. RE. Martadinata RT. 29, Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat, Ataupun Rangkaian Kebohongan, Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Barang Sesuatu Kepadanya, Atau Supaya Memberi Hutang Maupun Menghapuskan Piutang”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 02 September 2025, sekitar pukul 11.30 WITA terdakwa berada di rumah dan berkomunikasi melalui telfon dengan saksi NELLY Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUNUS kemudian saksi NELLY menceritakan kepada terdakwa bahwa ia baru saja ditipu oleh seorang notaris bernama SELMI pada tanggal 20 Agustus 2025 yang awalnya menjanjikan akan meloloskan anak dari saksi NELLY menjadi anggota POLRI setelah memberikan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada notaris bernama SELMI tersebut akan tetapi anak dari saksi NELLY ternyata tidak lolos menjadi anggota POLRI, Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Sat Reskrim POLRES Bontang, selanjutnya karena saksi NELLY berharap agar perkara tersebut dapat ditangani dengan cepat maka saksi NELLY meminta tolong kepada terdakwa, yang saksi NELLY ketahui memiliki kenalan di POLRES Bontang yaitu saudara ADI CAND yang dikatakan oleh terdakwa bahwa sdr. ADI CAND adalah Ketua Penyidik di Sat Reskrim POLRES Bontang, namun dengan syarat ada biaya yang harus dibayarkan untuk mendukung pergerakan mereka.
- Bahwa setelah saksi NELLY Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUNUS setuju dengan terdakwa kemudian terdakwa memberikan nomor whatsapp milik sdr. ADI CHAND (082164582683) kepada sdr. NELLY yang ternyata nomor tersebut merupakan nomor whatsapp milik terdakwa yang mengaku sebagai sdr. ADI CHAND, kemudian terdakwa yang mengaku sebagai sdr. ADI CHAND berkomunikasi dengan saksi NELLY dan meminta sejumlah uang beberapa kali kepada saksi NELLY Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUNUS dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp. 38.754.000,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) dengan beralasan guna mempercepat proses penanganan perkaranya.
- Kemudian pada tanggal 23 September 2025 karena merasa curiga, saksi NELLY Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUNUS menelfon saksi CHARISMA GUNAWAN TANDIDATU Anak dari FREDERIK TANDIDATU yang bekerja sebagai anggota POLRI di POLRES Bontang dan bertanya apakah ada orang yang bernama ADI CAND sebagai ketua tim penyidik Sat Reskrim POLRES Bontang akan tetapi saksi CHARISMA GUNAWAN TANDIDATU mengatakan bahwa orang yang bernama ADI CAND tidak ada di POLRES Bontang, kemudian saksi NELLY Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUNUS menceritakan semua kejadiaan kepada saksi CHARISMA GUNAWAN TANDIDATU, setelah mendengar cerita tersebut kemudian saksi CHARISMA GUNAWAN TANDIDATU menyarankan untuk menanyakan progres perkara kepada sdr. ADI CHAND, setelah itu sdr. ADI CAND yang merupakan terdakwa meminta uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sdr. ADI CHAND meminta menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, setelah uang di serahakan kemudian saksi CHARISMA GUNAWAN TANDIDATU yang sebelumnya sudah menunggu di dekat rumah saksi NELLY Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUNUS mengikuti terdakwa untuk mengetahui kemana uang tersebut diserahkan, namun setelah diikuti uang tersebut tidak diserahkan ke seseorang melainkan oleh terdakwa di setorkan ke Bank BCA depan polres Bontang, setelah itu saksi CHARISMA GUNAWAN TANDIDATU mendatangi terdakwa dan mengajak ke POLRES Bontang untuk dimintai keterangan.
- Bahwa saksi saksi NELLY Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUNUS menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak 8 (delapan) kali secara tunai yaitu :
- Tanggal 3 September 2025 sekitar pukul 19.35 WITA dengan nominal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan mengerahkan anggota;
- Tanggal 4 September 2025 sekitar pukul 12.55 WITA dengan nominal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan mengerahkan anggota ke Kota Balikpapan untuk mencari Notaris bernama SELMI;
- Tanggal 5 September 2025 sekitar pukul 12.55 WITA dengan nominal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan meminta tambahan dana untuk anggota yang berada di Kota Balikpapan untuk mencari Notaris bernama SELMI;
- Tanggal 7 September 2025 sekitar pukul 07.00 WITA dengan nominal Rp. 3.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan meminta tambahan dana untuk anggota yang berada di Kota Balikpapan untuk mencari Notaris bernama SELMI;
- Tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 19.35 WITA dengan nominal Rp. 10.254.000,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) dengan alasan bahwa Notaris bernama SELMI sudah tidak memiliki uang untuk mengganti kerugian yang dialami oleh saksi NELLY Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUNUS, dan hanya memiliki 1 (satu) unit mobil Zennix, sehingga saksi NELLY Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUNUS dijanjijkan oleh saudara ADI CAND akan memberikan mobil tersebut kepada saksi NELLY Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUNUS dan butuh biaya untuk membayar tunggakan cicilan mobil tersebut ;
- Tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA dengan nominal Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan meminjam uang kepada saksi untuk ongkos pergi ke Samarinda;
- Tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 16.33 WITA dengan nominal Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan menggesek mobil Innova Zenix yang sudah dijanjikan kepada saksi NELLY Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUNUS;
- Tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 16.00 WITA dengan nominal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan ongkos bensin membawa mobil tersebut ke Bontang.
- Bahwa total keseluruhan jumlah uang sebesar Rp. 38.754.000,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang disetor ke rekening pribadi terdakwa yaitu Bank BCA dengan nomor rekening: 6705354832, a.n. RIANA PURWANTI, Bank Mandiri dengan nomor rekening: 148-00-2478803-9, a.n. RIANA PURWANTI, dan uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli :
- 1 (satu) Raket Bulutangkis dengan Merk Maxbolt, warna hitam;
- 1 (Satu) buah sepatu dengan Merk Ortuseight warna hijau;
- 1 (satu) sepatu dengan Merk Asics warna hijau;
- 1 Lembar baju Gamis Merk Keysha warna ungu;
- 1 Lembar baju Gamis warna hitam;
- Membayar Hutang terdakwa kepada rentenir;
- Biaya kehidupan terdakwa dan anak-anak terdakwa
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena terdakwa merasa kesal dan sakit hati kepada saksi NELLY Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUNUS yang selalu memandang rendah keluarga terdakwa dan sering menghina terdakwa.
- Bahwa total keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi NELLY Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUNUS ketika diterima terdakwa langsung dipergunakan oleh terdakwa dan tidak ada yang tersisa karena dipakai oleh terdakwa untuk membayar utang.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |