Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Bon ABDUL RAHMAN MAHMUD YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL RAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAHMUD YUNUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. DIREKTUR PENGADAAN TANAH DAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA BONTANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak di Desa Bontang Baru Kecamatan Bontang Daerah Tingkat II Kutai dan saat ini dikenal sebagai wilayah RT. 16 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, berukuran seluas 264 m2 (dua ratus enam puluh empat meter persegi) sebagaimana Surat Keterangan Perwatasan Kebun tertanggal 16 Nopember 1987 atas nama MAHMUD YUNUS, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Gang/Jalan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Gang
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Sarjono
4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/izin untuk meningkatkan menjadi sertpikat hak milik atas tanah berukuran seluas 264 m2 (dua ratus enam puluh empat meter persegi) sebagaimana Surat Keterangan Perwatasan Kebun tertanggal 16 Nopember 1987 atas nama MAHMUD YUNUS tersbut menjadi atas nama Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bontang.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak