Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2023/PN Bon MOH BISRI 1.SARIPUDDIN Bin Alm. H. CANDU
2.DAENG BAJI Bin Alm. PAILURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 19/Pid.C/2023/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/110/IX/RES.1.2/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MOH BISRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIPUDDIN Bin Alm. H. CANDU[Penahanan]
2DAENG BAJI Bin Alm. PAILURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari, tanggal, dan bulan sulit diingat, pada sekira tahun 2019 sampai dengan di laporkan, bertempat di Jl Soekarno Hatta RT.2 Kel Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak tidaknya di tempat lain di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang, diduga telah terjadi tindak pidana Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau atau kuasa yang sah” sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf (a) atau (b) peraturan pemerintah penganti undang undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. ------------------------------------------

Dengan peristiwa pidana sebagai berikut, pada sekira tahun 2019 sampai dilaporkan ke Polisi, pelapor memiliki bukti asli surat tanah yaitu berupa surat keterangan penyerahan tanah perwatasan dari Sangkala kepada Slamet Hartoyo tanggal 12 April 1987, menurut kedua saksi tersebut diatas yaitu Sdr Yuli Riansah (selaku pelapor pemilik tanah) dan saksi Sdr Roni Hartono menyatakan bahwa sebelum perkara ini dilaporkan bahwa tanah Sdr Yuli Riansah telah di klaim atau diakui oleh kelompok tani bangun kutai bersatu dengan ketuanya Sdr. Sunarso, dengan adanya hal tersebut selanjutnya dilakukan gugatan perdata oleh Sdr H Slamet Hartoyo yang merupakan bapak mertua Sdr Yuli Riansah, yang pada waktu itu melawan kelompok tani bangun kutai bersatu CQ. Ketua Kelompok tani bangun kutai bersatu Sdr Sunarso, dan telah ada putusan perdata Pengadilan Negeri Bontang nomor 35/Pdt.G/2020/PN Bon ”menyatakan bahwa sebagai hukum bahwa surat keterangan penyerahan tanah perwatasan dari Sangkala kepada Slamet Hartoyo tanggal 12 April 1987 adalah sah dan berharga”. Selanjutnya pada tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur nomor 104/PDT/2021/PT.SMR ”menyatakan bahwa sebagai hukum bahwa surat keterangan penyerahan tanah perwatasan dari Sangkala kepada Slamet Hartoyo tanggal 12 April 1987 adalah sah dan berharga”. Selanjutnya pada tingkat kasasi nomor 3493 K/Pdt/2022 dengan putusan ”menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Tergugat Kelompok tani bangun kutai bersatu CQ Ketua Kelompok tani bangun kutai bersatu, Sunarso tersebut. ------------------

Dan dengan adanya tanah pelapor yang sudah dinyatakan dalam putusan pengadilan, terhadap kedua terdakwa masih mengakui sebagai pemilik tanah di lokasi pelapor, yang mana menurut terdakwa bahwa tanah tersebut pemberian dari Ketua Kelompok Tani Bangun Kutai Bersatu yaitu Sdr Sunarso, karena rajin berkebun kedua terdakwa mendapatkan masing masing 1 (satu) hektar tanah, dan tanah tersebut di tanami tanaman yaitu pohon manga, pohon alpukat, pohon sukun, pohon kelapa, pohon pisang, pohon cempedak, pohon rambutan, pohon pete, dan pohon Nangka,  dan didirikan gubuk dengan tiang dari kayu beratap seng, yang berada di lokasi tanah pelapor, dengan adanya hal tersebut kedua terdakwa beraktifitas di lokasi tanah pelapor, maka pelapor sudah mengingatkan bahwa tanah tersebut milik pelapor namun kedua terdakwa tidak mengindahkan hal tersebut, sehingga pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Pihak Dipublikasikan Ya