Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Bon NUR SANTI, S.H. MUHAMMAD RIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-205/0.4.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR SANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIYADI Als. YADI Bin (Alm.) JOHAR, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Jalan Selat Lombok RT 005 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. YUDI (DPO) melalui sarana komunikasi SMS dengan mengatakan “ADAKAH SAYA MAU PESAN 8 GRAM, HARGANYA BERAPA?” yang dijawab keesokan harinya oleh Sdr, YUDI “HARGANYA 1,2 NANTI TANGGAL 30 AJA KAMU BERANGKAT, NANTI KAMU TURUN DI KEBUN RAYA SAMARINDA DISITU ADA BUNGKUS ROKOK DTE DITAROH DI SAMPING POHON KECIL, ITULAH BARANGNYA”, setelah itu keesokan harinya pada tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa berangkat dari Bontang menuju ke lokasi yang ditunjukkan oleh Sdr. YUDI, Terdakwa kemudian sampai di lokasi tersebut sekira pukul 13.00 Wita dan langsung menemukan sabu yang dimaksud untuk kemudian membawanya ke rumah Terdakwa di Jalan Selat Lombok RT 005 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang;
  • Bahwa Terdakwa sudah membayar sabu yang diperoleh dari Sdr. YUDI dengan cara transfer bank di Konter HP sebesar Rp 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), adapun sabu tersebut kemudian Terdakwa pecah menjadi 40 (empat puluh) poket, dengan rincian kemasan 1 (satu) gram sebanyak 5 (lima) poket untuk dijual kembali dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per poket, kemudian kemasan 0,5 (nol koma lima) gram sebanyak 3 (tiga) poket untuk harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemasan seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) buah, dan kemasan seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 29 (dua puluh sembilan) buah;
  • Bahwa Terdakwa sudah menjual 3 (tiga) poket sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta 4 (empat) poket kecil untuk pemakaian sendiri;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 petugas pada Polres Bontang mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Selat Lombok RT 005 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, selanjutnya saksi AJI SUKOCO dan saksi KEVIN ANDRIYANTO SIRINGO merespon laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah yang ada di lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 7.57 (Tujuh Koma lima puluh tujuh) gram, 1 (satu) Lembar baju daster warna hijau, 1 (satu) buah sedotan plastik, 2 (dua)  bungkus plastik klip , 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna merah, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dengan imei1 : 354893/06/525638/0  imei2 : 354893/06/525638/8 di dalam rumah Terdakwa yang keseluruhannya diakui sebagai milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 021/10909/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang ERVIANTA, 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik sabu yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD RIYADI Als. YADI Bin (Alm.) JOHAR memiliki berat kotor 17,47 (tujuh belas koma empat tujuh) gram dan berat bersih (netto) 7,57 (tujuh koma lima tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorum Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional No. Lab.: LS59EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 28 Februari 2024, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIYADI Als. YADI Bin (Alm.) JOHAR, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Jalan Selat Lombok RT 005 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 petugas pada Polres Bontang mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Selat Lombok RT 005 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, selanjutnya saksi AJI SUKOCO dan saksi KEVIN ANDRIYANTO SIRINGO merespon laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah yang ada di lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 7.57 (Tujuh Koma lima puluh tujuh) gram, 1 (satu) Lembar baju daster warna hijau, 1 (satu) buah sedotan plastik, 2 (dua)  bungkus plastik klip , 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna merah, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dengan imei1 : 354893/06/525638/0  imei2 : 354893/06/525638/8 di dalam rumah Terdakwa yang keseluruhannya diakui sebagai milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 021/10909/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang ERVIANTA, 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik sabu yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD RIYADI Als. YADI Bin (Alm.) JOHAR memiliki berat kotor 17,47 (tujuh belas koma empat tujuh) gram dan berat bersih (netto) 7,57 (tujuh koma lima tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorum Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional No. Lab.: LS59EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 28 Februari 2024, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya