Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Bon YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H. ABDUL GOFUR Bin (Alm) ISTAMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1370/O.4.17/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GOFUR Bin (Alm) ISTAMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

-----Bahwa ia terdakwa ABDUL GOFUR Bin (Alm) ISTAMAR pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 20.00 Wita di pabrik PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT) area pemasangan kabel power di Pipe rack antara kaltim 5 ke arah SKG Migas, JI. Jams Simanjuntak Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT) yang berada di JI. Jams Simanjuntak Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang menggunakan seragam PT. YUM karena terdakwa merupakan karyawan PT. YUM yang bertugas di bagian pembersihan dan pengecatan, kemudian sesampainya di PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT), Terdakwa langsung masuk melalui pos security lalu menuju ke rea pemasangan kabel power di Pipe rack antara kaltim 5 ke arah SKG Migas dan melihat kabel yang tergulung di atas tanah;
  • Bahwa selanjutnya melihat kondisi tersebut Terdakwa langsung  mengambil alat berupa gergaji besi yang terdakwa gunakan untuk memotong ujung kabel tersebut, selanjutnya terdakwa menyimpan dan menyembunyikan kabel tersebut di dalam selokan di sekitar area pemasangan kabel power di Pipe rack antara kaltim 5 ke arah SKG Migas, kemudian terdakwa kembali pulang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa kembali memasuki PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT) melalui pos security dengan cara yang sama yang selanjutnya terdkawa menuju ke area pemasangan kabel power di Pipe rack antara kaltim 5 ke arah SKG Migas guna mengambil kabel yang telah terdakwa simpan sebelumnya, kemudian sesampainya di lokasi terdakwa mengupas kabel tersebut menggunakan carter untuk menggelukar isi kabel yang berupa tembaga, selanjutnya terhadap tembaga tersebut terdakwa lipat dan ikat menggunakan alat berupa tang yang kemudian terdakwa simpan dalam tas selempang milik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa hendak keluar dari area pemasangan kabel power di Pipe rack antara kaltim 5 ke arah SKG Migas namun terlihat oleh Kamtib PT. Pupuk Kaltim dan kemudian Terdakwa diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa sebelumnya pernah mengambil kabel power dengan Panjang 5 meter milik PT. Deqha Elcomindo dengan cara yang sama dan berhasil menjual kabel tersebut dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terhadap aksi tersebut PT. Deqha Elcomindo mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan aksinya tidak memiliki ijin dari pemilik;

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3   KUHP.----

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa ia terdakwa ABDUL GOFUR Bin (Alm) ISTAMAR pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 20.00 Wita di pabrik PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT) area pemasangan kabel power di Pipe rack antara kaltim 5 ke arah SKG Migas, JI. Jams Simanjuntak Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT) yang berada di JI. Jams Simanjuntak Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang menggunakan seragam PT. YUM karena terdakwa merupakan karyawan PT. YUM yang bertugas di bagian pembersihan dan pengecatan, kemudian sesampainya di PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT), Terdakwa langsung masuk melalui pos security lalu menuju ke rea pemasangan kabel power di Pipe rack antara kaltim 5 ke arah SKG Migas dan melihat kabel yang tergulung di atas tanah;
  • Bahwa selanjutnya melihat kondisi tersebut Terdakwa langsung  mengambil alat berupa gergaji besi yang terdakwa gunakan untuk memotong ujung kabel tersebut, selanjutnya terdakwa menyimpan dan menyembunyikan kabel tersebut di dalam selokan di sekitar area pemasangan kabel power di Pipe rack antara kaltim 5 ke arah SKG Migas, kemudian terdakwa kembali pulang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa kembali memasuki PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT) melalui pos security dengan cara yang sama yang selanjutnya terdkawa menuju ke area pemasangan kabel power di Pipe rack antara kaltim 5 ke arah SKG Migas guna mengambil kabel yang telah terdakwa simpan sebelumnya, kemudian sesampainya di lokasi terdakwa mengupas kabel tersebut menggunakan carter untuk menggelukar isi kabel yang berupa tembaga, selanjutnya terhadap tembaga tersebut terdakwa lipat dan ikat menggunakan alat berupa tang yang kemudian terdakwa simpan dalam tas selempang milik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa hendak keluar dari area pemasangan kabel power di Pipe rack antara kaltim 5 ke arah SKG Migas namun terlihat oleh Kamtib PT. Pupuk Kaltim dan kemudian Terdakwa diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa sebelumnya pernah mengambil kabel power dengan Panjang 5 meter milik PT. Deqha Elcomindo dengan cara yang sama dan berhasil menjual kabel tersebut dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terhadap aksi tersebut PT. Deqha Elcomindo mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan aksinya tidak memiliki ijin dari pemilik;

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362KUHP.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya