| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa SULAIMAN bin (Alm) M. YACUB bersama dengan ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Jalan KS. Tubun, Gg. Basalt, RT.15, Kel. Bontang Utara, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 20.00 wita berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jl. KS. Tubun, Gg. Basalt, RT.15, Kel. Bontang Utara, Kec. Bontang Utara merespon laporan tersebut Saksi Suardi dan Saksi Alim Bahri beserta anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan diwilayah tersebut, kemudian sekira jam 21.00 wita Saksi Suardi dan Saksi Alim Bahri berserta anggota satresnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN yang sedang berada di rumah Terdakwa di Jl. KS. Tubun, Gg. Basalt, RT.15, Kel. Bontang Utara, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang.
- Bahwa setelah melakan penangkapan Saksi Suardi dan Saksi Alim Bahri melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan 15 (Lima Belas) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, 7 (satu) Bungkus Plastik Klip. 3 (Tiga) Buah Sedotan Berujung Runcing, 2 (Dua) Buah Pipet Kaca, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital. 1 (Satu) Buah Alat Hisap Atau Bong, Uang Tunai Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone Merek Redmi warna biru dengan Imei 1: 865059058132689 dan Imei 2 865059058132697 semua barang tersebut di akui milik Terdakwa kemudian dari sdr ABDUL MALIK di temukan 2 (dua) Bungkus plastik bening berisikan kristal wama putih, 1 (satu) Bungkus plastik klip, 2 (dua) Buah Sedolan berujung runcing, 1 (satu) Buah dompet warna hitam, 1 (satu) Buah timbangan digital, 1 (satu) Buah tas warna coklat, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Biru dengan IMEI 1: 867472055626454, IMEI 2. 867472055626447.
- Bahwa Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk 1 (satu) gram narkotika jenis sabu, dimana pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 20.00 wita ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN datang ke rumah Terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu dan menyerahkan 5 (lima) bungkus sabu dengan berat total 5 (lima) gram, selanjutnya Terdakwa langsung memecah 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa poket dengan harga jual Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa sudah berhasil menjual beberapa poket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa memecah narkotika jenis sabu yang diberikan oleh ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN dengan cara dikira-kira dan tidak ditimbang, , 1 (satu) gram sabu dapat dipecah menjadi 6 poket dengan harga jual Rp.200.000, atau 12 (dua belas) poket dengan harga jual Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), atau 8 (delapan) poket dengan harga jual Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), atau 8 (delapan) poket dengan harga jual Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) atau menjadi 3 (tiga) poket dengan harga jual Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual narkotika jenis sabu dari ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN yang diberikan langsung kepada Terdakwa di rumah, yaitu pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira jam 19.00 wita ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN memberikan Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dan telah terjual seluruhnya serta terdakwa sudah melakukan pembayaran kepada ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 20.00 wita ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN memberikan Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan telah terjual seluruhnya serta terdakwa sudah melakukan pembayaran kepada ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 20.00 wita ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN memberikan Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram yang baru saja dipecah oleh terdakwa dan sudah terjual 1 (satu) poket seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut tidak menggunakan timbangan dan hanya mengira-ngira saja, terhadap timbangan digital yang ditemukan saat penangkapan digunakan Terdakwa untuk menimbang narkotika jenis sabu yang diberikan ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN kepada Terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk penjualan 1 (satu) gram narkotika jenis sabu, sehingga terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) apabila berhasil menjual 5 (lima) gram narkotika jenis sabu yang diberikan oleh ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN.
- Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut secara langsung kepada pembeli yang datang ke rumah Terdakwa serta beberapa kali menggunakan sistem jejak
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik In-donesia LS11FJ/X/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si dengan sampel berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal ±0,0872 (nol koma nol delapan tujuh dua) gram, atas nama Sulaiman bin (alm) M. Yacub, yang setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor : 169/10909 / IX / 2025 tanggal 30 September 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Bontang yang disaksikan oleh terdakwa Sulaiman bin (alm) M. Yacub,dengan hasil: 15 (lima belas) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,83 (lima koma delapan tiga) gram dan berat bersih 3,92 (tiga koma sembilan dua) gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang dan/atau tanpa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan/atau bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta Para Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa SULAIMAN bin (Alm) M. YACUB bersama dengan ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Jalan KS. Tubun, Gg. Basalt, RT.15, Kel. Bontang Utara, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 20.00 wita berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jl. KS. Tubun, Gg. Basalt, RT.15, Kel. Bontang Utara, Kec. Bontang Utara merespon laporan tersebut Saksi Suardi dan Saksi Alim Bahri beserta anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan diwilayah tersebut, kemudian sekira jam 21.00 wita Saksi Suardi dan Saksi Alim Bahri berserta anggota satresnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN yang sedang berada di rumah Terdakwa di Jl. KS. Tubun, Gg. Basalt, RT.15, Kel. Bontang Utara, Kec. Bontang Utara.
- Bahwa setelah melakan penangkapan Saksi Suardi dan Saksi Alim Bahri melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan 15 (Lima Belas) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, 7 (satu) Bungkus Plastik Klip. 3 (Tiga) Buah Sedotan Berujung Runcing, 2 (Dua) Buah Pipet Kaca, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital. 1 (Satu) Buah Alat Hisap Atau Bong, Uang Tunai Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone Merek Redmi warna biru dengan Imei 1: 865059058132689 dan Imei 2 865059058132697 semua barang tersebut di akui milik sår SULAIMAN kemudian dari sdr ABDUL MALIK di temukan 2 (dua) Bungkus plastik bening berisikan kristal wama putih, 1 (satu) Bungkus plastik klip, 2 (dua) Buah Sedolan berujung runcing, 1 (satu) Buah dompet warna hitam, 1 (satu) Buah timbangan digital, 1 (satu) Buah tas warna coklat, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Biru dengan IMEI 1: 867472055626454, IMEI 2. 867472055626447.
- Bahwa Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN dengan cara diantar langsung ke rumah terdakwa yang berada di Jalan KS. Tubun, Gg. Basalt, RT.15, Kel. Bontang Utara, Kec. Bontang Utara.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali diberikan narkotika jenis sabu dengan cara diantar langsung ke rumah Terdakwa oleh ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN, yaitu pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira jam 19.00 wita ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN memberikan Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 20.00 wita ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN memberikan Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 20.00 wita ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN memberikan Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia LS11FJ/X/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si dengan sampel berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal ±0,0872 (nol koma nol delapan tujuh dua) gram, atas nama Sulaiman bin (alm) M. Yacub, yang setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor : 169/10909 / IX / 2025 tanggal 30 September 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Bontang yang disaksikan oleh terdakwa Sulaiman bin (alm) M. Yacub,dengan hasil: 15 (lima belas) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,83 (lima koma delapan tiga) gram dan berat bersih 3,92 (tiga koma sembilan dua) gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang dan/atau tanpa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan/atau bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta Para Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------- |