Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.B/2025/PN Bon | NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA | RAHMAT JUNAIDI Bin UTUH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 118/Pid.B/2025/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1439/O.4.17/Eku.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
----------- Bahwa ia RAHMAT JUNAIDI Bin UTUH yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira jam 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau masih di tahun 2025 bertempat di Halaman Hotel Cahaya Bone (CB) di Jl. S. Parman, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang, telah melakukan “Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
Kepala : Terdapat luka robek pada kepala kanan atas sepanjang 4 sentimeter dan lebar kurang dari 1 sentimeter, tepi luka tidak rata, perdarahan aktif minimal. Leher : Tidak tampak kelainan. Bahu : Tidak tampak kelainan. Dada : Tidak tampak kelainan. Punggung : Tidak tampak kelainan. Perut : Tidak tampak kelainan. Kelamin : Tidak tampak kelainan. Extrimitas Atas : Terdapat luka lecet pada siku kanan sepanjang 1 sentimeter dengan lebar kurang dari 1 sentimeter, tidak terdapat perdarahan aktif. Extrimitas Bawah : Tidak tampak kelainan. Dengan kesimpulan bahwa Pasien laki laki usia 21 Tahun mengalami luka robek pada kepala kanan atas dengan panjang 4 sentimeter dan lebar kurang dari 1 sentimeter, tepi luka tidak rata, pendarahan aktif minimal. Serta pada bagian siku kanan terdapat luka lecet dengan panjang 1 sentimeter dan lebar kurang dari 1 sentimeter, tidak terdapat pendarahan aktif. Berdasarkan hasil pemeriksaan luka yang dialami oleh pasien kemungkinan diakibatkan karena benda tumpul. -----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |