Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa ia terdakwa ANDI WAHYU SETIAWAN Alias JUANDA Bin BASSO, pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. KS Tubun No.5 Rt.17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Ketika Terdaka dihubungi oleh Saksi RENO melalui chat Instagram dengan mengatakan “kamu kerja kah” selanjutnya Terdakwa menjawab “belum kerja nih”, kemudian Saksi RENO berkata “yasudah nanti saya info lagi” kemudian setelah beberapa hari Saksi RENO menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dan mengatakan “nanti ada anggota yang menghubungi kamu” dan setelah beberapa saat ada chat masuk melalui Whatsapp Terdakwa dengan mengatakan “kita ketemuan yah di lampu merah RS PKT” kemudian Terdakwa menjawab “otw” selanjutnya Terdakwa berangkat dan menemui orang yang tidak dikenal di lampu merah RS PKT arah ke perumahan Greenland Temputu Kec. Bontang Utara Kota Bontang, pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa pernah menerima penyerahan narkotika jenis sabu dari orang yang tidak dikenal sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) yang mana barang narkotika jenis sabu tersebut sudah habis/laku terjual dan sudah Terdakwa bayar lunas kepada Saksi RENO.
- Kemudian Terdakwa menerima penyerahan narkotika jenis sabu langsung dari orang yang tidak dikenal pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 22.30 WITA di lampu merah RS PKT arah ke perumahan Greenland Temputu Kec. Bontang Utara Kota Bontang sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) dengan kemasan masih dalam 1 (satu) poket plastik. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa pecah menjadi beberapa bagian/poket di rumah kontrakannya di daerah Saleba Kec. Bontang Utara Kota Bontang menjadi 9 (sembilan) poket dengan berat masing-masing 1 (satu) gram yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya yang 1 (satu) gram Terdakwa poketkan kembali menjadi 20 (dua puluh) poket yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) poket nya. Kemudian dari 9 (sembilan) poket narkotika jenis sabu harga harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut sudah ada yang laku terjual kepada orang yang tidak dikenal sebanyak 2 (dua) poket sedangkan untuk yang 20 (dua puluh) poket harga Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah) juga sudah ada yang laku terjual sebanyak 11 (sebelas) poket, selanjutnya uang hasil penjualan tersebut Terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari dan narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram seharga Rp.10.000.000 ( sepuluh jta rupiah) tersebut belum Terdakwa bayar lunas karena belum laku terjual semuanya namun sudah Terdakwa bayar sebagian yaitu sejumlah sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di Transfer melalui E-WALLET SEA BANK milik Terdakwa ke akun DANA milik Saksi RENO dengan nama Crismon dengan nomornya 082153846905.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi NAJWA menawarkan untuk memakai/menempati kamar nomor 141 Hotel Surya Raya kemudian Saksi NAJWA mendatangi Terdakwa di rumah yang Terdakwa tinggali di daerah Saleba untuk menyerahkan kunci hotel , selanjutnya Terdakwa pergi sendiri menuju Hotel Surya Raya dan setelah sampa Terdakwa masuk ke kamar 141, sesampainya di kamar 141 tersebut Terdakwa mengkonsumsi/memakai narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa bawa kemudian Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yaitu Saksi ADRIAN dan Saksi ADRIAN datang menemani Terdakwa, selanjutnya Saksi NAJWA dengan Saksi HERIANTO datang dan masuk bersama dalam kamar 141 Hotel Surya Raya, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi RIDHO IKHSAN untuk datang juga ke Hotel Surya Raya.
- Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat pesisir bahwa di Hotel Surya Raya Jl. KS. Tubun No. 5 RT 17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WITA Ketika Terdakwa, Saksi ADRIAN, Saksi NAJWA, Saksi HERIANTO, dan Saksi RIDHO IKHSAN berada di dalam kamar 141 Hotel Surya Raya didatangi Anggota Polisi Sat Polairud Polres Bontang dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT 17 Kel. Tanjung laut Indah yaitu Drs.MUHAMMAD NURDIN serta ditemukan di atas meja kamar hotel yang total keseluruhan Narkotikanya jenis sabu sebanyak 16 (enam belas) Poket seberat 10,52 (sepuluh koma lima puluh dua) gram/Brutto selain itu didapati barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit Timbangan Digital merk HWH, 1 (satu) Bungkus rokok bekas pakai merk Sampoerna, 1 (satu) buah dompet warna biru putih, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 1 (satu) buah sendok sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah Bong/alat hisap sabu, 1 (satu) unit HP merk VIVO Y 19 S warna putih mutiara, 1(satu) buah celana pendek warna hitam yang semua barang tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per gram nya selain itu barang narkotika jenis sabu tersebut ada yang Terdakwa pakai/konsumsi sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor : 024/10909/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Bontang yang disaksikan oleh terdakwa ANDI WAHYU SETIAWAN Alias JUANDA Bin BASSO dengan hasil: 16 (enam belas) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,52 (sepuluh koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 5,71 (lima koma tujuh puluh satu) gram.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur di Surabaya No. Lab.: 01392/NNF/2025 tanggal 21 Februari 2025, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
------------ Perbuatan Terdakwa ANDI WAHYU SETIAWAN Alias JUANDA Bin BASSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia terdakwa ANDI WAHYU SETIAWAN Alias JUANDA Bin BASSO, pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. KS Tubun No.5 Rt.17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------
- Bahwa berawal Ketika Terdaka dihubungi oleh Saksi RENO melalui chat Instagram dengan mengatakan “kamu kerja kah” selanjutnya Terdakwa menjawab “belum kerja nih”, kemudian Saksi RENO berkata “yasudah nanti saya info lagi” kemudian setelah beberapa hari Saksi RENO menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dan mengatakan “nanti ada anggota yang menghubungi kamu” dan setelah beberapa saat ada chat masuk melalui Whatsapp Terdakwa dengan mengatakan “kita ketemuan yah di lampu merah RS PKT” kemudian Terdakwa menjawab “otw” selanjutnya Terdakwa berangkat dan menemui orang yang tidak dikenal di lampu merah RS PKT arah ke perumahan Greenland Temputu Kec. Bontang Utara Kota Bontang, pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa pernah menerima penyerahan narkotika jenis sabu dari orang yang tidak dikenal sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) yang mana barang narkotika jenis sabu tersebut sudah habis/laku terjual dan sudah Terdakwa bayar lunas kepada Saksi RENO.
- Kemudian Terdakwa menerima penyerahan narkotika jenis sabu langsung dari orang yang tidak dikenal pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 22.30 WITA di lampu merah RS PKT arah ke perumahan Greenland Temputu Kec. Bontang Utara Kota Bontang sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) dengan kemasan masih dalam 1 (satu) poket plastik. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa pecah menjadi beberapa bagian/poket di rumah kontrakannya di daerah Saleba Kec. Bontang Utara Kota Bontang menjadi 9 (sembilan) poket dengan berat masing-masing 1 (satu) gram yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya yang 1 (satu) gram Terdakwa poketkan kembali menjadi 20 (dua puluh) poket yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) poket nya. Kemudian dari 9 (sembilan) poket narkotika jenis sabu harga harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut sudah ada yang laku terjual kepada orang yang tidak dikenal sebanyak 2 (dua) poket sedangkan untuk yang 20 (dua puluh) poket harga Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah) juga sudah ada yang laku terjual sebanyak 11 (sebelas) poket, selanjutnya uang hasil penjualan tersebut Terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari dan narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram seharga Rp.10.000.000 ( sepuluh jta rupiah) tersebut belum Terdakwa bayar lunas karena belum laku terjual semuanya namun sudah Terdakwa bayar sebagian yaitu sejumlah sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di Transfer melalui E-WALLET SEA BANK milik Terdakwa ke akun DANA milik Saksi RENO dengan nama Crismon dengan nomornya 082153846905.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WITA terdakwa dihubungi oleh Saksi NAJWA KALIMA YASMIN menawarkan untuk memakai/menempati kamar nomor 141 Hotel Surya Raya kemudian Saksi JAJWA mendatangi Terdakwa di rumah yang Terdakwa tinggali di daerah Saleba untuk menyerahkan kunci hotel , selanjutnya Terdakwa pergi sendiri menuju Hotel Sura Raya dan setelah sampa Terdakwa masuk ke kamar 141, sesampainya di kamar 141 tersebut Terdakwa mengkonsumsi/memakai narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa bawa kemudian Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yaitu Saksi ADRIAN dan Saksi ADRIAN datang menemani Terdakwa, selanjutnya Saksi NAJWA dengan Saksi HERIANTO datang dan masuk bersama dalam kamar 141 Hotel Surya Raya, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi RIDHO IKHSAN untuk datang juga ke Hotel Surya Raya.
- Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat pesisir bahwa di Hotel Surya Raya Jl. KS. Tubun No. 5 RT 17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WITA Ketika Terdakwa, Saksi ADRIAN, Saksi NAJWA, Saksi HERIANTO, dan Saksi RIDHO IKHSAN berada di dalam kamar 141 Hotel Surya Raya didatangi Anggota Polisi Sat Polairud Polres Bontang dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT 17 Kel. Tanjung laut Indah yaitu Drs.MUHAMMAD NURDIN serta ditemukan di atas meja kamar hotel yang total keseluruhan Narkotikanya jenis sabu sebanyak 16 (enam belas) Poket seberat 10,52 (sepuluh koma lima puluh dua) gram/Brutto selain itu didapati barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit Timbangan Digital merk HWH, 1 (satu) Bungkus rokok bekas pakai merk Sampoerna, 1 (satu) buah dompet warna biru putih, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 1 (satu) buah sendok sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah Bong/alat hisap sabu, 1 (satu) unit HP merk VIVO Y 19 S warna putih mutiara, 1(satu) buah celana pendek warna hitam yang semua barang tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor : 024/10909/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Bontang yang disaksikan oleh terdakwa ANDI WAHYU SETIAWAN Alias JUANDA Bin BASSO dengan hasil: 16 (enam belas) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,52 (sepuluh koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 5,71 (lima koma tujuh puluh satu) gram.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur di Surabaya No. Lab.: 01392/NNF/2025 tanggal 21 Februari 2025, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
------------ Perbuatan Terdakwa ANDI WAHYU SETIAWAN Alias JUANDA Bin BASSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |