Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2025/PN Bon EDGAR HUBERT DEARDO, S.H. AGUS SALIM Bin JUPRI SAHUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-536/O.4.17/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM Bin JUPRI SAHUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia Terdakwa AGUS SALIM Bin JUPRI SAHUDA pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekitar jam 00.15 Wita atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jl. Kapal Pinisi 4 Rt.45 No.24 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, Terdakwa AGUS dihubungi oleh Sdr. SUKRI yang mengajak Terdakwa AGUS mengambil narkotika jenis sabu. Tidak lama kemudian, Sdr. SUKRI mendatangi rumah Terdakwa AGUS. Lalu, Terdakwa AGUS dan Sdr. SUKRI pergi ke Rawa Indah untuk mencari penjual sabu namun tidak menemukannya, sehingga Terdakwa AGUS dan Sdr. SUKRI pulang. Pada saat di perjalanan, Sdr. SUKRI menerima telpon dari orang tidak dikenal menanyakan sabu dan Sdr. SUKRI menyuruh Terdakwa AGUS menuggu info. Tidak lama kemudian, Sdr. SUKRI mendapatkan telpon dari Istri dari Sdr. SUKRI yang menyuruh Sdr. SUKRI pergi ke tempat makan di Rawa Indah. Kemudian, Sdr. SUKRI menyuruh Terdakwa AGUS pergi ke taman depan RSUD Bontang untuk mencari bungkus plastic silver 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu di pot bunga kotak Panjang. Sesampainya di taman depan RSUD Bontang, Terdakwa AGUS mengambil bungkus plastic silver 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu di pot bunga kotak Panjang dan membawa pulang ke rumah Terdakwa AGUS. Sesampainya di rumah Terdakwa AGUS, Terdakwa AGUS membuka bungkus plastic silver berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital. Tidak lama kemudian, Sdr. SUKRI menelpon Terdakwa AGUS yang mengatakan teman Sdr. SUKRI ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa AGUS didatangi orang tidak dikenal yang membeli narkotika jenis sabu dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa AGUS dan Terdakwa AGUS memberikan narkotika jenis sabu kepada orang tidak dikenal tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekitar jam 00.15 Wita, Saksi AREMA dan Saksi SURYADI bersama Polisi polsek Bontang Utara mendatangi rumah Terdakwa AGUS dan menangkap Terdakwa AGUS. Kemudian, Saksi AREMA dan Saksi SURYADI melakukan penggeledahan terhadap AGUS SALIM dan menemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi butiran kristal warna putih pada kantong baju sebelah kiri, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) unit HP merk Redmi warna biru, 1 (satu) buah baju warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek gas, 1 (Satu) buah plastik klip dan uang sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu, Saksi AREMA dan Saksi SURYADI melakukan interogasi terhadap Terdakwa AGUS SALIM yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. SUKRI di taman depan RSUD Bontang. Selanjutnya, Saksi AREMA dan Saksi SURYADI bersama dengan Polisi Polsek Bontang Utara membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Bontang Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
        • Bahwa Terdakwa AGUS mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. SUKRI dengan cara Sdr. SUKRI mengarahkan melalui telepon untuk mengambil 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu di taman depan RSUD Bontang pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025.
        • Bahwa Terdakwa AGUS telah menjual 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 005/10909.04/I/2025 tanggal 08 Januari 2025 dari PT. Pegadaian Bontang yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang an. ERVIANTA dengan NIK.P.82443 dengan Hasil Penimbangan Barang 1 (Satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram, berat plastic 0,27 gram dan berat bersih 0,11 (Nol koma sebelas) gram, dengan disisihkan 0,35 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
        • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS22EH/I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 20 Januari 2025 dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan terhadap Barang bukti Nomor: LS22FA/I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
        • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa AGUS SALIM Bin JUPRI SAHUDA pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekitar jam 00.15 Wita atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jl. Kapal Pinisi 4 Rt.45 No.24 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

        • Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar jam 23.00 Wita, Polisi Polsek Bontang Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di rumah Sdr. AGUS SALIM tepatnya di Jl. Kapal Pinisi 4 Rt.45 No.24 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Kemudian pad ahari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekitar jam 00.15 Wita, Saksi AREMA dan Saksi SURYADI bersama Polisi Polsek Bontang Utara melakukan penyelidikan di Jl. Kapal Pinisi 4 Rt.45 No.24 Kel. Loktuan. Setelah itu, Saksi AREMA dan Saksi SURYADI masuk kedalam rumah Sdr. AGUS SALIM dan menemui AGUS SALIM yang sedang duduk bersama anak nya di ruang tamu. Kemudian, Saksi AREMA dan Saksi SURYADI melakukan penggeledahan terhadap AGUS SALIM dan menemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi butiran kristal warna putih pada kantong baju sebelah kiri, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) unit HP merk Redmi warna biru, 1 (satu) buah baju warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek gas, 1 (Satu) buah plastik klip dan uang sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu, Saksi AREMA dan Saksi SURYADI melakukan interogasi terhadap Terdakwa AGUS SALIM yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. SUKRI di taman depan RSUD Bontang. Selanjutnya, Saksi AREMA dan Saksi SURYADI bersama dengan Polisi Polsek Bontang Utara membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Bontang Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 005/10909.04/I/2025 tanggal 08 Januari 2025 dari PT. Pegadaian Bontang yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang an. ERVIANTA dengan NIK.P.82443 dengan Hasil Penimbangan Barang 1 (Satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram, berat plastic 0,27 gram dan berat bersih 0,11 (Nol koma sebelas) gram, dengan disisihkan 0,35 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
        • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS22EH/I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 20 Januari 2025 dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan terhadap Barang bukti Nomor: LS22FA/I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
        • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya