Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2025/PN Bon ICHWAN FIRMANSYAH, S.H. SAYYID DAHLAN Bin SAYYID SALEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-612/O.4.17/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ICHWAN FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYYID DAHLAN Bin SAYYID SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

TUNGGAL

 

----- Bahwa  Terdakwa SAYYID DAHLAN Bin SAYYID SALEH, Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira Pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sekitar Perairan Laut Bontang sekitar Pulau Badak – Badak, Kel. Bontang Kuala, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Prov. Kalimantan Timur dengan Koordinat 0’9.21951 Lintang Utara 117’31,33026 Bujur Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula Terdakwa SAYYID DAHLAN Bin SAYYID SALEH memperoleh bahan-bahan untuk membuat bom ikan yakni Bahan Missiu/Black powder berdasrkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik mengandung  ANFO (Ammonium nitrat fuel Oili) merupakan bahan peledak jenis High Explosive digunakan untuk campuran bahan baku bom ikan Terdakwa mendapatkan dari seseorang dari Sdr. Midun (DPO) dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Kg nya. Selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 pagi hari mengajak saksi Syaid Rahmad untuk menemani Terdakwa mencari ikan di laut dengan menggunakan 1 (satu) unit Kapal Klotok Warna Biru List Putih di Peraiwan Laut Bontang sekitar Pulau Badak-Badak.

Bahwa pada Hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 Personil Sat Polairud Polres Bontang mendapat informasi dari masyarakat nelayan perihal adanya aktifitas nelayan mempergunakan barang berbahaya berupa bom ikan yang digunakan untuk menangkap ikan, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi Yudi Siswanto, saksi Agung Santoso dan Tim Sat Polairud Polres Bontang sekira Pukul 07.00 WITA melakukan patroli perairan disekitaran Bontang Kuala menggunakan speed boat dan saat melakukan patroli  di Perairan Laut Bontang sekitar Pulau Badak – Badak, Kel. Bontang Kuala, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Prov. Kalimantan Timur dengan Koordinat 0’9.21951 Lintang Utara 117’31,33026 Bujur Timur Kami melihat sebuah kapal Kelotok  berwarna biru list putih yang ditumpangi 2 (dua) orang yang terkesan gelisah dan terburu – buru menghindari speedboat patroli, kemudian saksi dan Personil Sat Polairud Polres Bontang arahkan speedboat untuk mendekati Kapal kelotok yang ditumpangi 2 (dua) orang tersebut untuk mengamankan dan memeriksa identitas serta barang bawaan yang terdapat di kapal kelotok tersebut setelah itu saksi Agung Santoso dan Tim Sat Polairud Polres Bontang melakukan penggeledahan kapal yang ditumpangi oleh dua orang yakni Terdakwa SAYYID DAHLAN Bin SAYYID SALEH dan saksi Syaid Rahmad dan didapati barang bukti berupa, sebagai berikut :

  • 2 (dua) pasang sepatu katak;
  • 2 (dua) buah batang besi ulir;
  • 1 (satu) buah serok ikan warna hijau;
  • 7 (tujuh) kg pupuk cantik yang sudah diolah menjadi bahan baku bom ikan yang terbungus kantong kresek merah;
  • + 2 (dua) ons ANFO/missiu/black poder;
  • 13 (tiga belas) buah sumbu picu yang terbungkus kresek ungu;
  • 3 (tiga) buah karet ban;
  • 3 (tiga) buah obat nyamuk bakar;
  • 1 (satu) buah sandal jepit warna hijau putih;
  • 1 ( satu) buah toples plastik;
  • 1 (satu) buah corong plastik;
  • 1 (satu) buah gelas plastik warna biru;
  • 1 (satu) unit kapal klotok warna biru list  putih;
  • 1 (satu) unit kompresor;
  • 1 (satu) gulung selang karet warna putih merk TOGOWA;
  • 2 ( dua )buah kacamata selam;
  • 2 (dua) buah korek gas merk TOKAI dan merk M2000;
  • 1 (satu) buah pisau cutter;
  • 1 (satu) buah moutfish ;
  • 16 (enam belas) buah botol kaca kosong terdiri ( 2 botol kaca bir bintang,1 botol kaca topi miring, 4 botol kaca saus raja rasa, 2 botol kaca sirup marjan, 7 botol kaca anggur cap orang tua).

Bahwa kesemua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa SAYYID DAHLAN Bin SAYYID SALEH yang akan digunakan untuk mengebom ikan di laut, berdsarkan hal tersebut Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa SAYYID DAHLAN Bin SAYYID SALEH tidak mempunyai klasifikasi keahlian khusus ataupun izin resmi dari pihak terkait perihal penggunaan bahan peledak berupa bom ikan tersebut, selain itu perbuatan Terdakwa SAYYID DAHLAN Bin SAYYID SALEH yang telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan tersebut dapat merusak terumbu karang yang ada di laut sehingga merusak kelestarian alam pada laut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik – Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 764/RBHF/2025 tanggal 31 Januari 2026 terhadap Barang Bukti Bahan Peledak Beupa Butiran Warna Putih dan Serbuk Warna Abu-Abu terhadap Terdakwa atas nama SAYYID DAHLAN Bin SAYYDI SALEH yang di tanda tangani oleh Agus Santosa, S.T., Cahyo Widyanto, A.Md., S.T. dan Lian Triani selaku Pemeriksa dan Marjoko, S.I.K., M.Si. selaku Kabid Labfor Polda Jatim dengan metode pemeriksaan analisa kualitatif spot tes, mikroskopi dan alsus Hazmat ID dengan kesimpulan, sebagai berikut :

1.

Barang Bukti Nomor 13/2025/BHF

:

Didapatkan adanya kandungan ANFO (Ammonium nitrat fuel Oil)

Dengan catatan Senyawa ANFO (Ammonium nitrat fuel Oil) merupakan bahan peledak jenis High explosive

2.

Barang Bukti Nomor 14/2025/BHF

:

Didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KclO3) Sulfur (S) dan Aluminium (AI)

Dengan catatan Senyawa Kalium Klorat (KclO3) Sulfur (S) dan Aluminium (AI)merupakan bahan peledak jenis Low explosive

 

----- Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RT No. 12 Tahun 1951. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya