Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa ANDI RAHMAD MUNTALIB Bin KASMADI, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 04.30 Wita dan Jumat tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam Bulan April dan Bulan Mei Tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, Peristiwa pertama di Jalan Pipa Pertamina RT.023, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang dan Peristiwa kedua di Jalan S.Parman, RT.25, Kel. Gunung Telihan, Kec. Bontang Barat, Kota Bontang atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------- -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 24 april 2025 sekira pukul 04.30 Wita Terdakwa ingin pulang ke-rumahnya di Jalan Pipa Pertamina RT.023, Kel. Guntung, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang. Kemudian, sebel;um pulang Terdakwa melihat bor yang terletak didalam Gudang tempat Terdakwa tidur. Selanjutnya, Terdakwa mengambil bor tersebut lalu, terdakwa masukkan kedalam tas belanja selanjutnya, Terdakwa gantungkan di motor dan membawa bor tersebut pulang kerumah Terdakwa. Kemudian pada esok paginya Terdakwa menjual bor tersebut di bengkel depan terminal bis didekat simpang tiga bontang dan bor tersebut laku terjual dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa Saksi Rudi Sugiantoro sedang mencari bor miliknya namun tidak ketemu. Selanjutnya Saksi Rudi mencoba mengecek rekaman cctv dan diketahui bahwa pelakunya adalah karyawan saksi sendiri yaitu terdakwa Andi Rahmad.
- Selanjutnya, pada tanggal 25 Mei 2025 pukul 02.00 Wita, Terdakwa mendatangi bengkel milik Saksi Rudi yang berada di Jalan S. Parman RT.025, Kel. Gunung Telihan, Kec. Bontang Barat, Kota Bontang berniat untuk tidur di bengkel karena pada pagi harinya Terdakwa kerja dibengkel tersebut. Namun, pintu Gudang penyimpanan kunci tersebut terkunci. Kemudian, Terdakwa pergi ke Taman RSUD untuk duduk duduk sambil merokok karena tidak tahu harus tidur dimana. Setelah itu dalam pikiran Terdakwa muncul niat untuk mengambil kabel yang berada didalam mobil elf yang memang sudah sedari awal Terdakwa ketahui Lokasi kabel tersebut. Selanjutnya setelah mengambil kabel tersebut saya bawa pulang dan esok paginya Terdakwa bakar kabel tersebut dengan tujuan menghilangkan kulit kabel tersebut. Diketahui oleh Terdakwa bahwa kabel tersebut bukan berisi tembaga namun berisi alumnium. Selanjutnya terdakwa jual kabel tersebut seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per meter kepada pengepul besi di Jalan Tomat.
- Bahwa Pada Hari Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, saksi ingin menggunakan kabel miliknya namun, tidak ada ditempatnya. Kemudian, saksi Rudi tersebut mencari namun tak kunjung ketemu. Akhirnya saksi meminta istrinya untuk mengcek cctv kemudian menemukan bahwa Terdakwa yang mengambil kabel tersebut yang digunakan atau dibawa dengan satu kresek hitam yang diduga didalamnya terdapat kabel tersebut. Bahwa diketahui Panjang kabel tersebut 50 meter.
- Bahwa terdakwa menjelaskan uang hasil penjualan bor dan kabel tersebut terdakwa gunakan untuk beli miras dan rokok
- Bahwa diketahui atas perbuatan terdakwa tersebut maka saksi mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. 64 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |