Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Bon CV. Unicom Persada Bank Mandiri Cabang Bontang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Unicom Persada
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKSAN, SH., C.MeCV. Unicom Persada
Tergugat
NoNama
1Bank Mandiri Cabang Bontang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL Kota Bontang
2BPN Kota Bontang
3DANNYS SETYADI WIBAWA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. menyatakan  Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum dengan menjual Ruko Penggugat jauh di bawah nilai wajar ( tidak Prosedural ) Sertifikat Hak Milik Nomor 405 kelurahan Gunung Elai, Bontang melalui Turut Tergugat l yang hasilnya ( Sertfikat Tersebut telah di alih namakan dari Penggugat Ke Tururt Tergugat lll oleh turut Tergugat ll
  3. menyatakan Hasil Lelang yang di laksanakan oleh Turut Tergugat l tidak berkekuatan Hukum sehingga berakibat pada sertifikat Turut tergugat lll dari Penggugat yang di alih namakan Oleh turut tergugat ll tidak berkekuatan hukum Pula
  4. mengembalikan sertifikat hak Milik nomor 405 penggugat ke posisi semula. atas nama Penggugat ( UUN ACHMAD )
  5. menghukum Tergugat dan Para Tururt Tergugat Membayar biaya Pekara ini

dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini Berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak