Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Bon ARMILDA MARVA, S.H. 1.LEONARDO SAMBARA Anak dari LUTHER
2.EDUARD SIANTURI Anak dari JETA SIANTURI
3.JONRIS MULIADI HASUDUNGAN SIANTURI Anak dari (Alm) ZAIKUT SIANTURI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-657/O.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARMILDA MARVA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEONARDO SAMBARA Anak dari LUTHER[Penahanan]
2EDUARD SIANTURI Anak dari JETA SIANTURI[Penahanan]
3JONRIS MULIADI HASUDUNGAN SIANTURI Anak dari (Alm) ZAIKUT SIANTURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----------Bahwa Terdakwa I LEONARDO SAMBARA anak dari LUTHER bersama-sama dengan Terdakwa II EDUARD SIANTURI Anak dari JETA SIANTURI dan Terdakwa III JONRIS MULIADI HASUDUNGAN SIANTURI Anak dari (Alm) ZAIKUT SIANTURI pada hari  Senin tanggal 05 Januari 2026 Pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Soekarno Hatta, RT. 01, Kel. Kanaan Kec. Bontang Barat, Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” dengan cara  sebagai berikut :-- ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari senin Tanggal 05 januari 2025 sekira pukul 00.15 Wita Terdakwa II EDUARD SIANTURI dan Terdakwa III JONRIS MULIADI HASUDUNGAN SIANTURI mengeluh kepada Terdakwa I  LEONARDO SAMBARA bahwa mereka tidak memiliki uang kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk melakukan pencurian kemudian setelah itu Terdakwa III menyarankan untuk melakukan pencurian hewan ternak milik seseorang yang tidak dikenal yang ternyata adalah milik Saksi SUMARNI Binti (Alm) SUMOSADIYO yang berada di Jalan Soekarno Hatta, RT. 01 Kel. Kanaan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, kemudian Terdakwa I memberikan masukan kepada Terdakwa II dan Terdakwa III bahwa tempat tersebut aman pada malam hari, tidak ada orang dikandang maupun sekitar kandang tersebut.
  • Bahwa sekira jam 01.30 Wita Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tiba di Kandang yang berada di Jalan Soekarno Hatta, RT. 01 Kel. Kanaan Kec. Bontang Barat Kota Bontang. Kemudian cara melakukan pencuria tersebut adalah Terdakwa I memiliki peran atau tugas membawa masuk karung ke dalam kandang yang mana karung tersebut akan digunakan untuk menyimpan hewan ternak berupa entok dan bebek hasil curian kemudian untuk peran atau tugas Terdakwa II yaitu menjaga situasi diluar kandang dan memastikan situasi diluar kandang dalam kondisi aman, dan untuk peran atau tugas Terdakwa III yaitu mendorong pagar kawat berbentuk jaring dengan menggunakan tangan supaya Terdakwa I dan Terdakwa III bisa masuk kedalam kendang, selanjutnya setelah  Terdakwa I dan Terdakwa III masuk kedalam kandang tersebut Terdakwa I dan Terdakwa III menangkap entok dan bebek tersebut dan memasukkannya kedalam karung yang sebelumnya sudah dibawa oleh Terdakwa I. Bahwa selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II da Terdakwa III pergi meninggalkan kandang tersebut.
  • Bahwa setelah berhasil melakukan pencurian terhadap hewan ternak berupa 1 (satu) ekor bebek dan 11 (sebelas) ekor entok dikandang tersebut, sekira jam 02.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III membawa entok dan bebek tersebut ke rumah Terdakwa II  di Tj. Limau JI. Otista Rt 26 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III memasak 3 (tiga) ekor entok .
  • Bahwa sekira jam 06.30 Wita Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III menjual  8 (delapan) ekor entok dan 1 (satu) ekor bebek  ke seorang pedangang ayam di daerah rawa indah dan sudah laku terjual dengan harga Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Bahwa pembagian dari hasil penjaulan tersebut Terdakwa I mendapatkan sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa II  sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) , dan Terdakwa III sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian sisanya yang Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) di belikan kue dan rokok untuk ketiga Terdakwa.
  • Bahwa Saksi SUMARNI Binti (Alm) SUMOSADIYO mengetahui kejadian bahwa hewan ternak miliknya yang disimpan di Kandang Jalan Soekarno Hatta, RT. 01, Kel. Kanaan Kec. Bontang Barat, Kota Bontang tersebut hilang pada hari Senin Tanggal 5 Janauri 2026 sekira jam 07.00 Wita dan Saksi SUMARNI Binti (Alm) SUMOSADIYO memelihara hewan ternak berupa 1 (satu) ekor bebek dan 11 (sebelas) ekor entok tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Saksi atau merupakan sumber mata pencaharian Saksi SUMARNI Binti (Alm) SUMOSADIYO.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I LEONARDO SAMBARA anak dari LUTHER bersama-sama dengan Terdakwa II EDUARD SIANTURI Anak dari JETA SIANTURI, dan Terdakwa III JONRIS MULIADI HASUDUNGAN SIANTURI Anak dari (Alm) ZAIKUT SIANTURI tersebut mengakibatkan Saksi SUMARNI Binti (Alm) SUMOSADIYO mengalami kerugian ± Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I LEONARDO SAMBARA anak dari LUTHER bersama-sama dengan Terdakwa II EDUARD SIANTURI Anak dari JETA SIANTURI, dan Terdakwa III JONRIS MULIADI HASUDUNGAN SIANTURI Anak dari (Alm) ZAIKUT SIANTURI mengambil hewan ternak berupa 1 (satu) ekor bebek dan 11 (sebelas) ekor entok sebagaimana tersebut di atas dilakukan tanpa izin dari pemiliknya serta dengan maksud untuk dimiliki dan dijual kembali.

------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya