Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Bon TAUFIK 1.ABDUL CHAFID
2.SRI AFIFATUN FAUZIAH
3.FARNANI NURHUSNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAUFIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL CHAFID
2SRI AFIFATUN FAUZIAH
3FARNANI NURHUSNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Bahwa Pengadilan Negeri Bontang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat;
3. Menyatakan bahwa objek tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya bebas dari segala tuntutan dan/atau klaim dari pihak mana pun, termasuk dari para ahli waris Tergugat;
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum transaksi jual beli atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01105/Bontang Baru beserta bangunan yang berdiri di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Objek Gugatan di dalam perkara a quo, yang saat ini beralamat di Jalan Patimura, Gang Atletik 16, RT 014, Desa/Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang;
5. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Putusan ini sebagai Akta Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat I sebagai dasar untuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 01105/Bontang Baru 
6. Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kota Bontang) untuk menerima dan memproses peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 01105/Bontang Baru menjadi atas nama Penggugat (TAUFIK);
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III dan Turut Tergugat tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan dalam perkara a quo;
8. Menetapkan Biaya Perkara Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak