Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
20/Pid.C/2023/PN Bon Tri Wahyudi YULIANINGLIS Binti MITI ASTRO Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 20/Pid.C/2023/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B /114 / IX / RES.1.2 / 2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Tri Wahyudi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANINGLIS Binti MITI ASTRO Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana “Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya atas sebidang tanah”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, bertempat di Jalan DI Panjaitan RT. 34 Kel. Api - api Kota Bontang atau setidak - tidaknya ditempat lain diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang. Dengan kejadian sebagai berikut :

Pelapor melaporkan tentang adanya dugaan Tindak Pidana Penggunaan tanah tanpa izin pemilik tanah yaitu saudari MARLINA SANTOSO, yang mana pemilik tanah memiliki  Sertifikat Hak Milik Nomor : 848 yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan RT. 34 Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang dengan Luas 3.055 M2 sejak tanggal 31 Maret 2010 sampai sekarang.

Pelapor selaku pemilik tanah kemudian melayangkan somasi sebanyak 2 (dua) kali yaitu 25 Mei 2022 dan 16 Juni 2022 tentang terdakwa (YULIANINGLIS) menggunakan tanah dengan cara mendirikan bangunan semi permanen berupa warung nasi, Namun tidak direspon bahkan surat tanda terima somasi kedua pelapor direbut dan tidak dikembalikan kepada pelapor.

Berdasarkan keterangan saksi atas nama saudara IDAM KHOLIK bahwa tanah tersebut adalah milik saudari MARLINA SANTOSO berikut dengan keterangan saksi atas nama ABDUL HAMID.

Bahwa saudari NINGSIH (YULIANINGLIS) hanya berstatus sebagai Penyewa dari saudara (BAGONG) yang sudah meninggal dunia namun sejak dikirimkan surat somasi sudah mengetahui pemilik tanah sebenarnya yaitu saudari MARLINA SANTOSO, dari surat somasi tersebut dan sudah dilakukan upaya kekeluargaan namun Terdakwa tidak segera meninggalkan lokasi tanah milik pelapor, terhadap Terdakwa tidak memilik bukti kepemilikan atas hak tanah yang ditempati saat ini, sehingga pemilik tanah yaitu pemilik tanah saudari MARLINA SANTOSO melaporkan perbuatan yang dilakukan terdakwa ke Polres Bontang.

Pihak Dipublikasikan Ya